Menjawab Ekspektasi Peserta Lelang melalui Design Thinking: Inovasi Layanan KPKNL Samarinda
Ardilla Devita Mayasari
Selasa, 30 Juni 2026 |
27 kali
Transformasi digital
telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Layanan yang
cepat, transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian menjadi kebutuhan
utama yang diharapkan oleh setiap pengguna layanan. Dalam penyelenggaraan layanan
lelang, kecepatan proses administrasi tidak hanya berkaitan dengan efisiensi,
tetapi juga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
layanan pemerintah.
Sebagai bagian dari
upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Samarinda secara konsisten melakukan evaluasi terhadap layanan
yang diberikan. Hasil evaluasi layanan informasi Triwulan IV Tahun 2025
menunjukkan bahwa aspek waktu penyelesaian layanan lelang masih menjadi
perhatian utama pengguna layanan. Temuan tersebut menjadi momentum bagi KPKNL
Samarinda untuk merancang perbaikan layanan melalui pendekatan Design
Thinking, yaitu metode inovasi yang berfokus pada kebutuhan dan
pengalaman pengguna (human-centered approach).
Melalui pendekatan tersebut,
KPKNL Samarinda tidak hanya berupaya mengidentifikasi permasalahan, tetapi juga
merumuskan berbagai rekomendasi pengembangan sistem yang dapat meningkatkan
kualitas layanan lelang secara berkelanjutan.
1. Tahap Empathize
(Memahami Kebutuhan Pengguna sebagai Titik Awal Inovasi)
Tahapan pertama dalam
Design Thinking adalah empathize, yaitu memahami pengalaman serta kebutuhan
pengguna secara mendalam. Pada tahap ini, tim melakukan identifikasi terhadap
berbagai pengalaman peserta lelang sekaligus menggali tantangan yang dihadapi
petugas dalam memberikan layanan.
Bagi peserta lelang,
kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan yang paling penting. Setelah
melakukan penyetoran Uang Jaminan Lelang (UJL), peserta sering kali menunggu
proses verifikasi identitas sebelum dapat mengikuti penawaran. Ketidakjelasan
mengenai status verifikasi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama
ketika waktu pelaksanaan lelang semakin dekat.
Kondisi serupa juga
dirasakan oleh pemenang lelang yang telah melunasi kewajibannya. Meskipun
seluruh persyaratan telah dipenuhi, mereka masih membutuhkan informasi mengenai
estimasi waktu penerbitan kuitansi sebagai dasar untuk melanjutkan proses
administrasi berikutnya.
Di sisi lain, petugas
harus memastikan seluruh proses verifikasi dan validasi dilakukan secara cermat
sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan berbagai
dokumen dan data sehingga membutuhkan waktu penyelesaian tertentu guna menjaga
akurasi dan akuntabilitas layanan.
Perbedaan antara harapan
pengguna terhadap layanan yang serba cepat dengan kebutuhan proses administrasi
yang harus tetap akurat menjadi dasar dalam perumusan solusi inovatif.
2. Tahap Define
(Mengidentifikasi Akar Permasalahan)
Setelah memperoleh
berbagai masukan, tim memasuki tahapan define dengan mengidentifikasi akar
permasalahan yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan.
Data tahun 2025
menunjukkan bahwa layanan verifikasi KTP dan data rekening merupakan layanan
dengan volume tertinggi, yaitu sebanyak 1.510 permohonan. Tingginya jumlah
permohonan tersebut harus ditangani oleh jumlah Pejabat Lelang yang terbatas
sehingga berpotensi menimbulkan antrean dalam proses verifikasi.
Berdasarkan kondisi
tersebut, KPKNL Samarinda merumuskan fokus utama inovasi, yaitu bagaimana
menghadirkan layanan yang mampu memberikan kepastian waktu sekaligus
mempercepat proses verifikasi tanpa mengurangi kualitas pengendalian dan
akuntabilitas layanan. Rumusan masalah tersebut menjadi landasan dalam
penyusunan berbagai alternatif solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat
ini, tetapi juga mendukung pengembangan layanan di masa mendatang.
3. Tahap Ideate
(Mengembangkan Berbagai Alternatif Solusi)
Pada tahapan ideate,
seluruh anggota tim melakukan proses brainstorming untuk menghasilkan berbagai
alternatif solusi. Setiap gagasan dikembangkan dengan tujuan menciptakan
layanan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Beberapa usulan yang
dihasilkan antara lain memperluas kewenangan proses verifikasi sehingga tidak
hanya bergantung pada Pejabat Lelang, menambahkan pencatatan waktu secara
otomatis sejak dokumen identitas diunggah oleh pengguna, serta menyediakan
fitur pemantauan progres layanan sehingga peserta lelang dapat mengetahui
status permohonannya secara real time.
Selain itu, tim juga
mengusulkan integrasi proses verifikasi identitas dengan basis data Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi tersebut
diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi melalui mekanisme yang lebih
otomatis, akurat, dan efisien.
4. Tahap Prototype
(Merancang Konsep Pengembangan Sistem)
Gagasan-gagasan yang
dinilai paling relevan kemudian dituangkan dalam bentuk rancangan pengembangan
sistem Lelang.go.id pada tahapan prototype.
Salah satu rekomendasi
utama adalah penambahan menu informasi progres layanan yang menampilkan status
penyelesaian permohonan beserta estimasi waktu layanan. Sebagai contoh, sistem
dapat memberikan informasi bahwa kuitansi diterbitkan paling lambat satu hari
kerja setelah pelunasan atau menampilkan tahapan proses verifikasi identitas
yang sedang berlangsung.
Selain itu, diusulkan pula penambahan fitur pencatatan waktu otomatis mulai dari pengajuan hingga selesainya verifikasi KTP. Pencatatan timestamp tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi yang lebih objektif terhadap waktu penyelesaian layanan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dari aspek tata
kelola, KPKNL Samarinda juga mengusulkan mekanisme delegasi kewenangan melalui
penunjukan Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai admin verifikator KTP. Langkah
ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap Pejabat Lelang dalam
proses verifikasi sehingga antrean layanan dapat diminimalkan.
Sebagai strategi
jangka panjang, integrasi dengan database kependudukan Dukcapil menjadi salah
satu rekomendasi penting untuk mewujudkan proses verifikasi identitas yang
lebih cepat, akurat, dan terdigitalisasi.
5. Mendorong
Implementasi melalui Penyampaian Rekomendasi
Karena pengembangan
aplikasi Lelang.go.id merupakan kewenangan unit pengelola di tingkat pusat,
tahapan test diwujudkan melalui penyampaian rekomendasi hasil Design Thinking
kepada pengelola sistem.
Rekomendasi tersebut
diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam pengembangan aplikasi, baik dari
aspek teknis, regulasi, maupun kesiapan implementasi. Dengan demikian, setiap
inovasi yang diusulkan dapat diterapkan secara tepat, memberikan manfaat
optimal bagi pengguna layanan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan
lelang secara nasional.
Penerapan Design Thinking di KPKNL Samarinda menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik berawal dari kemampuan memahami kebutuhan pengguna secara menyeluruh. Melalui proses identifikasi permasalahan, penggalian ide, hingga penyusunan rekomendasi pengembangan sistem, berbagai solusi dirancang untuk menghadirkan layanan lelang yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen KPKNL Samarinda dalam mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta pembangunan birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi berkelanjutan, KPKNL Samarinda terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, adaptif, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Sumber:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |