Antara Bingkisan dan Integritas: Menjaga Birokrasi dari Budaya Transaksional
Devy Kusumaningrum
Jum'at, 21 Maret 2025 |
540 kali
Saat gemuruh takbir membahana,
kembang api menerangi langit, dan meja makan dipenuhi hidangan khas perayaan,
ada satu tradisi yang kerap kali muncul di tengah kemeriahan: berbagi. Memberi
dan menerima hadiah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari-hari
besar keagamaan di Indonesia. Dalam budaya yang menjunjung tinggi nilai gotong
royong dan kekeluargaan, berbagi hadiah menjadi simbol kebersamaan dan ungkapan
syukur.
Namun, di balik semarak kebahagiaan,
terkadang batasan antara hadiah tulus dan gratifikasi tidak selalu terang.
Terutama di lingkungan kerja pemerintahan, di mana para pegawai memiliki
tanggung jawab sebagai abdi negara yang harus menjaga integritas dalam setiap
tindakannya. Inilah yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dalam imbauannya terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya
keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Di Indonesia, praktik berbagi hadiah
saat hari raya sudah menjadi kebiasaan yang mengakar. Karyawan di kantor
berbagi bingkisan, atasan memberikan hadiah kepada bawahan, mitra kerja saling
mengirimkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan silaturahmi. Namun, ada
garis tipis yang bisa dengan mudah terlewati: kapan memberi dan menerima hadiah
masih dalam batas wajar, dan kapan itu berubah menjadi gratifikasi yang
berpotensi berujung pada korupsi?
Indonesia memiliki peraturan yang
jelas terkait dengan pengendalian gratifikasi dalam lingkup pemerintahan,
seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan, serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
tugasnya harus segera dilaporkan. Jika tidak, maka bisa dikategorikan sebagai
gratifikasi yang dianggap suap dan dapat berujung pada pidana.
Salah satu tantangan terbesar dalam
menegakkan aturan ini adalah pergesekan dengan norma sosial yang berlaku. Di
Indonesia, memberi hadiah bukan hanya bentuk apresiasi tetapi juga cara
mempererat hubungan. Dalam beberapa situasi, menolak hadiah bisa dianggap
sebagai tindakan yang kasar dan tidak sopan. Namun, bagi pegawai pemerintahan,
menerima hadiah terkait dengan jabatannya bisa membawa konsekuensi hukum yang
berat. Dalam Pasal 12B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bisa dianggap sebagai
suap dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal
4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda.
Menjaga integritas bukan sekadar
soal menolak hadiah, tetapi juga membangun budaya birokrasi yang transparan dan
akuntabel. Tantangan terbesar dalam pengendalian gratifikasi adalah mengubah
pola pikir. Di lingkungan sosial, menerima hadiah sering kali dianggap wajar,
bahkan diharapkan. Namun, dalam dunia birokrasi, menerima hadiah dari rekanan,
pengguna layanan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap jabatan
seorang pegawai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sekali menerima,
ada risiko terbentuknya hubungan yang bisa mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan
keputusan. Jika tidak dikendalikan, budaya ini bisa berkembang menjadi sistem
yang merusak integritas, membuka peluang suap dan korupsi yang lebih besar.
Untuk itu, DJKN menggarisbawahi
bahwa pegawai harus secara aktif menolak gratifikasi, bahkan melaporkan setiap
upaya pemberian kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui
aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK. Dalam beberapa kasus di mana gratifikasi
tidak dapat ditolak, seperti makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai
dapat menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang lebih membutuhkan. Dengan
cara ini, niat baik pemberi tetap dihargai tanpa melanggar aturan.
Di beberapa negara, upaya menekan
budaya gratifikasi telah berhasil dengan berbagai pendekatan. Korea Selatan,
misalnya, menerapkan Kim Young-ran Act pada tahun 2016 yang secara tegas
melarang pegawai negeri menerima hadiah atau jamuan di atas batas yang
ditentukan. Undang-undang ini berdampak signifikan terhadap pengurangan praktik
gratifikasi dalam birokrasi dan sektor swasta. Di Jepang, prinsip
"Giri" (utang budi) yang sering digunakan sebagai alasan pemberian
hadiah juga mulai dikontrol dengan sistem pelaporan yang ketat bagi pegawai
negeri. Pembelajaran dari negara-negara ini menunjukkan bahwa regulasi yang kuat
harus didukung dengan edukasi dan pengawasan yang ketat.
Di Indonesia, perubahan budaya
integritas tentu membutuhkan waktu. Tidak semua orang memahami bahwa
gratifikasi bisa menjadi awal dari lingkaran setan yang lebih besar. Oleh
karena itu, edukasi menjadi kunci utama. Pegawai DJKN diharapkan tidak hanya
sekadar menolak gratifikasi, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat dan mitra
kerja tentang bahaya gratifikasi dalam birokrasi.
Namun, di balik segala aturan ini,
ada satu tantangan yang lebih mendasar: bagaimana membangun sistem yang tidak
hanya menolak gratifikasi, tetapi juga mengubah budaya birokrasi agar tidak
bergantung pada hubungan transaksional? Sejarah mencatat bahwa dalam banyak
kasus, korupsi tidak dimulai dari suap besar, melainkan dari pemberian-pemberian
kecil yang dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan.
Maka, imbauan DJKN ini bukan sekadar
instruksi administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk membangun
etika kerja yang lebih sehat. Pegawai negeri, sebagai pelayan publik, memiliki tanggung
jawab moral untuk menegakkan integritas, tidak hanya demi kepentingan
institusi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah.
Ke depan, yang dibutuhkan bukan
hanya regulasi yang ketat, tetapi juga kepemimpinan yang memberi contoh nyata.
Seorang pemimpin yang menolak gratifikasi dengan tegas dan terbuka akan menjadi
teladan bagi bawahannya. Sebaliknya, jika pemimpin justru menerima gratifikasi,
maka pesan moral tentang integritas akan kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, pengendalian gratifikasi bukan
hanya soal aturan, tetapi juga soal karakter. Ini bukan hanya tentang menolak
amplop atau bingkisan, tetapi tentang menegaskan bahwa integritas bukan sesuatu
yang bisa dinegosiasikan. Di tengah semarak perayaan hari raya dan euforia
berbagi, marilah kita tetap waspada dan tidak membiarkan kebiasaan lama
mengikis prinsip yang seharusnya kita pegang teguh. Karena sekali kita membuka
celah, maka kita sedang membuka jalan bagi sistem yang lebih besar untuk
menyusup ke dalam sendi-sendi pemerintahan yang seharusnya bersih.
Penulis: Ibbad Noer Hilman
Sumber:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |