Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Samarinda
Antara Bingkisan dan Integritas: Menjaga Birokrasi dari Budaya Transaksional

Antara Bingkisan dan Integritas: Menjaga Birokrasi dari Budaya Transaksional

Devy Kusumaningrum
Jum'at, 21 Maret 2025 |   540 kali

Saat gemuruh takbir membahana, kembang api menerangi langit, dan meja makan dipenuhi hidangan khas perayaan, ada satu tradisi yang kerap kali muncul di tengah kemeriahan: berbagi. Memberi dan menerima hadiah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan hari-hari besar keagamaan di Indonesia. Dalam budaya yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan, berbagi hadiah menjadi simbol kebersamaan dan ungkapan syukur.

Namun, di balik semarak kebahagiaan, terkadang batasan antara hadiah tulus dan gratifikasi tidak selalu terang. Terutama di lingkungan kerja pemerintahan, di mana para pegawai memiliki tanggung jawab sebagai abdi negara yang harus menjaga integritas dalam setiap tindakannya. Inilah yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam imbauannya terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Di Indonesia, praktik berbagi hadiah saat hari raya sudah menjadi kebiasaan yang mengakar. Karyawan di kantor berbagi bingkisan, atasan memberikan hadiah kepada bawahan, mitra kerja saling mengirimkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan silaturahmi. Namun, ada garis tipis yang bisa dengan mudah terlewati: kapan memberi dan menerima hadiah masih dalam batas wajar, dan kapan itu berubah menjadi gratifikasi yang berpotensi berujung pada korupsi?

Indonesia memiliki peraturan yang jelas terkait dengan pengendalian gratifikasi dalam lingkup pemerintahan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya harus segera dilaporkan. Jika tidak, maka bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan dapat berujung pada pidana.

Salah satu tantangan terbesar dalam menegakkan aturan ini adalah pergesekan dengan norma sosial yang berlaku. Di Indonesia, memberi hadiah bukan hanya bentuk apresiasi tetapi juga cara mempererat hubungan. Dalam beberapa situasi, menolak hadiah bisa dianggap sebagai tindakan yang kasar dan tidak sopan. Namun, bagi pegawai pemerintahan, menerima hadiah terkait dengan jabatannya bisa membawa konsekuensi hukum yang berat. Dalam Pasal 12B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan bisa dianggap sebagai suap dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda.

Menjaga integritas bukan sekadar soal menolak hadiah, tetapi juga membangun budaya birokrasi yang transparan dan akuntabel. Tantangan terbesar dalam pengendalian gratifikasi adalah mengubah pola pikir. Di lingkungan sosial, menerima hadiah sering kali dianggap wajar, bahkan diharapkan. Namun, dalam dunia birokrasi, menerima hadiah dari rekanan, pengguna layanan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap jabatan seorang pegawai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sekali menerima, ada risiko terbentuknya hubungan yang bisa mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Jika tidak dikendalikan, budaya ini bisa berkembang menjadi sistem yang merusak integritas, membuka peluang suap dan korupsi yang lebih besar.

Untuk itu, DJKN menggarisbawahi bahwa pegawai harus secara aktif menolak gratifikasi, bahkan melaporkan setiap upaya pemberian kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK. Dalam beberapa kasus di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, seperti makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dapat menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang lebih membutuhkan. Dengan cara ini, niat baik pemberi tetap dihargai tanpa melanggar aturan.

Di beberapa negara, upaya menekan budaya gratifikasi telah berhasil dengan berbagai pendekatan. Korea Selatan, misalnya, menerapkan Kim Young-ran Act pada tahun 2016 yang secara tegas melarang pegawai negeri menerima hadiah atau jamuan di atas batas yang ditentukan. Undang-undang ini berdampak signifikan terhadap pengurangan praktik gratifikasi dalam birokrasi dan sektor swasta. Di Jepang, prinsip "Giri" (utang budi) yang sering digunakan sebagai alasan pemberian hadiah juga mulai dikontrol dengan sistem pelaporan yang ketat bagi pegawai negeri. Pembelajaran dari negara-negara ini menunjukkan bahwa regulasi yang kuat harus didukung dengan edukasi dan pengawasan yang ketat.

Di Indonesia, perubahan budaya integritas tentu membutuhkan waktu. Tidak semua orang memahami bahwa gratifikasi bisa menjadi awal dari lingkaran setan yang lebih besar. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama. Pegawai DJKN diharapkan tidak hanya sekadar menolak gratifikasi, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat dan mitra kerja tentang bahaya gratifikasi dalam birokrasi.

Namun, di balik segala aturan ini, ada satu tantangan yang lebih mendasar: bagaimana membangun sistem yang tidak hanya menolak gratifikasi, tetapi juga mengubah budaya birokrasi agar tidak bergantung pada hubungan transaksional? Sejarah mencatat bahwa dalam banyak kasus, korupsi tidak dimulai dari suap besar, melainkan dari pemberian-pemberian kecil yang dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan.

Maka, imbauan DJKN ini bukan sekadar instruksi administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk membangun etika kerja yang lebih sehat. Pegawai negeri, sebagai pelayan publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan integritas, tidak hanya demi kepentingan institusi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya regulasi yang ketat, tetapi juga kepemimpinan yang memberi contoh nyata. Seorang pemimpin yang menolak gratifikasi dengan tegas dan terbuka akan menjadi teladan bagi bawahannya. Sebaliknya, jika pemimpin justru menerima gratifikasi, maka pesan moral tentang integritas akan kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, pengendalian gratifikasi bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal karakter. Ini bukan hanya tentang menolak amplop atau bingkisan, tetapi tentang menegaskan bahwa integritas bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Di tengah semarak perayaan hari raya dan euforia berbagi, marilah kita tetap waspada dan tidak membiarkan kebiasaan lama mengikis prinsip yang seharusnya kita pegang teguh. Karena sekali kita membuka celah, maka kita sedang membuka jalan bagi sistem yang lebih besar untuk menyusup ke dalam sendi-sendi pemerintahan yang seharusnya bersih.

Penulis: Ibbad Noer Hilman



Sumber:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "Panduan Gratifikasi," 2022.
  4. Kim Young-ran Act, South Korea Anti-Graft Law, 2016.
  5. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), "Integrity in Public Sector: Global Perspectives," 2021.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon