Peran Hutan dalam Pengurangan Emisi Melalui Valuasi Nilai Ekonomi Karbon
Meylida Widyaningrum
Selasa, 04 Juni 2024 |
2404 kali
Berdasarkan
UU Nomor 41 Tahun 1999, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Indonesia
memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia dan menjadi peringkat kedua dalam
hal tingkat keanekaragaman hayatinya. Pulau Kalimantan adalah salah satu pulau
yang menjadi paru-paru dunia dengan luas total sebesar 40,8 juta hektar.
Hingga
kini, pengelolaan sumber daya hutan masih terlihat jelas melalui pemberian izin
konsesi hutan di berbagai kawasan potensial. Kayu tetap menjadi fokus utama
dalam pengelolaan hutan. Hutan menjadi aset multiguna yang tidak hanya
menghasilkan produksi saja, tetapi menjadi habitat berbagai satwa dalam rangka
menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, hutan dapat
memberikan manfaat tidak hanya saat ditebang saja, tetapi memberikan banyak
manfaat saat pohon-pohon tersebut dibiarkan.
Sumber
daya hutan juga berperan penting dalam perekonomian. Sumber daya ini menjadi
penyumbang pendapatan valuta asing yang vital bagi negara untuk menarik
investasi, misalnya pembangungan industri pulp, kertas, dan mebel. Hasil hutan
tersebut memberikan dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri
dalam negeri.
Tak hanya
manfaat produksi saja, tetapi hutan juga berperan dalam penyedia pelayanan jasa
lingkungan yakni dalam penyerapan karbon dioksida. Zat tersebut menjadi salah
satu gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global. Pemanasan global saat
ini masih menjadi isu utama yang diangkat ke khalayak umum melalui Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) di Brazil pada tahun 1992.
Presiden
Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target
Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah
Kaca dalam Pembangunan Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan untuk menekan
emisi karbon dan mewujudkan net zero emission. Satu tahun kemudian,
pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun
2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Nilai
Ekonomi Karbon (NEK) merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK bertujuan untuk
mengatur harga karbon sebagai mekanisme penurunan emisi gas rumah kaca
sekaligus menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan
perubahan iklim.
Prinsip
utama dari NEK adalah polluters-pay-principle. Prinsip tersebut
dimaksudkan bahwa siapapun yang mengeluarkan emisi karbon wajib membayar
kompensasi atas polusi yang dihasilkan. Hal ini menjadi sebuah langkah untuk
mencegah penggunaan bahan bakar fosil penghasil karbon dioksida.
Berdasarkan
United Nations Climate Change bahwa penetapan harga karbon didasarkan
atas biaya yang telah ditanggung oleh masyarakat akibat dari emisi karbon.
Dampak tersebut bisa saja termasuk gagal panen akibat perubahan pola curah
hujan dan perawatan kesehatan karena gelombang panas dan kekeringan.
Dengan demikian, adanya pengalihan tanggung jawab kerusakan akibat perubahan iklim dari masyarakat kepada produsen emisi gas rumah kaca. Jika perusahaan ingin mengeluarkan emisi yang lebih tinggi, maka mereka harus siap membayar dengan harga yang tinggi. Hal ini mampu mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengurangi emisi dalam menjalankan bisnisnya.
Penulis: Devy Kusumaningrum
Sumber:
2.
Suparmoko,
M. (2016). Peranan Sumber Daya Alam dan Lingkungan dalam Pembangunan. Ekonomi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan,
1-43.
3.
Iqbal,
Muhamad. 2023. Pengertian Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan, Manfaat, Mekanisme
dan Potensinya. Diakses pada 4 Juni 2024 dari https://lindungihutan.com/blog/nilai-ekonomi-karbon-dan-peraturannya/
4. Pranoto, C. Bregas. 2024. Mengenal Nilai Ekonomi Karbon. Diakses pada 4 Juni 2024 dari https://green.katadata.co.id/berita/6601554409fef/mengenal-nilai-ekonomi-karbon
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |