Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Samarinda
Peran Hutan dalam Pengurangan Emisi Melalui Valuasi Nilai Ekonomi Karbon

Peran Hutan dalam Pengurangan Emisi Melalui Valuasi Nilai Ekonomi Karbon

Meylida Widyaningrum
Selasa, 04 Juni 2024 |   2404 kali

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia dan menjadi peringkat kedua dalam hal tingkat keanekaragaman hayatinya. Pulau Kalimantan adalah salah satu pulau yang menjadi paru-paru dunia dengan luas total sebesar 40,8 juta hektar.

Hingga kini, pengelolaan sumber daya hutan masih terlihat jelas melalui pemberian izin konsesi hutan di berbagai kawasan potensial. Kayu tetap menjadi fokus utama dalam pengelolaan hutan. Hutan menjadi aset multiguna yang tidak hanya menghasilkan produksi saja, tetapi menjadi habitat berbagai satwa dalam rangka menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, hutan dapat memberikan manfaat tidak hanya saat ditebang saja, tetapi memberikan banyak manfaat saat pohon-pohon tersebut dibiarkan.

Sumber daya hutan juga berperan penting dalam perekonomian. Sumber daya ini menjadi penyumbang pendapatan valuta asing yang vital bagi negara untuk menarik investasi, misalnya pembangungan industri pulp, kertas, dan mebel. Hasil hutan tersebut memberikan dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri dalam negeri.

Tak hanya manfaat produksi saja, tetapi hutan juga berperan dalam penyedia pelayanan jasa lingkungan yakni dalam penyerapan karbon dioksida. Zat tersebut menjadi salah satu gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global. Pemanasan global saat ini masih menjadi isu utama yang diangkat ke khalayak umum melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Brazil pada tahun 1992.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan untuk menekan emisi karbon dan mewujudkan net zero emission. Satu tahun kemudian, pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK bertujuan untuk mengatur harga karbon sebagai mekanisme penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan perubahan iklim.

Prinsip utama dari NEK adalah polluters-pay-principle. Prinsip tersebut dimaksudkan bahwa siapapun yang mengeluarkan emisi karbon wajib membayar kompensasi atas polusi yang dihasilkan. Hal ini menjadi sebuah langkah untuk mencegah penggunaan bahan bakar fosil penghasil karbon dioksida.

Berdasarkan United Nations Climate Change bahwa penetapan harga karbon didasarkan atas biaya yang telah ditanggung oleh masyarakat akibat dari emisi karbon. Dampak tersebut bisa saja termasuk gagal panen akibat perubahan pola curah hujan dan perawatan kesehatan karena gelombang panas dan kekeringan.

Dengan demikian, adanya pengalihan tanggung jawab kerusakan akibat perubahan iklim dari masyarakat kepada produsen emisi gas rumah kaca. Jika perusahaan ingin mengeluarkan emisi yang lebih tinggi, maka mereka harus siap membayar dengan harga yang tinggi. Hal ini mampu mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengurangi emisi dalam menjalankan bisnisnya.


Penulis: Devy Kusumaningrum

Sumber:

1.   Anye, Herman. "Evaluasi Program Pemberdayaan Forest And Climate Change Programme Di Desa Long Laai Kecamatan Segah Kabupaten Berau." Progress in Social Development 1.1 (2020).

2.   Suparmoko, M. (2016). Peranan Sumber Daya Alam dan Lingkungan dalam Pembangunan. Ekonomi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 1-43.

3.   Iqbal, Muhamad. 2023. Pengertian Nilai Ekonomi Karbon, Peraturan, Manfaat, Mekanisme dan Potensinya. Diakses pada 4 Juni 2024 dari https://lindungihutan.com/blog/nilai-ekonomi-karbon-dan-peraturannya/

4.   Pranoto, C. Bregas. 2024. Mengenal Nilai Ekonomi Karbon. Diakses pada 4 Juni 2024 dari https://green.katadata.co.id/berita/6601554409fef/mengenal-nilai-ekonomi-karbon

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon