Wabah Covid-19 kembali memuncak, mobilitas yang tinggi dari dan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus masyarakat negara Indonesia yang terpapar. Ditambah dengan munculnya varian baru jenis Delta yang menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC, Centre for Disease Control and Prevention) dapat lebih mudah menyebar.
Pemerintah Republik Indonesia sebagai langkah antisipatif bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI terlebih dahulu menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan No SE-12/MK.1/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0655/3668/B.Org-TL tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sebelumnya Walikota Samarinda resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini Senin (5/6/2021) hingga 20 Juli 2021, sesuai Surat Instruksi Walikota Samarinda Nomor 1-2/2021, yang kemudian diperpanjang lewat Surat Instruksi Walikota Nomor 3/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Pemkot Samarinda memperpanjang status PPKM berbasis Mikro sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
KPKNL Samarinda selaku instansi vertikal di bawah unit Eselon I Kementerian
Keuangan yaitu DJKN yang tugas utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat (stakeholder) tidak tinggal diam, Bimo
Aryo selaku Kepala KPKNL Samarinda menginstruksikan agar menutup pelayanan
tatap muka langsung (offline).
Sebagai gantinya pelayanan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang telah dibuat dan dikembangkan sebagai
bentuk mitigasi dalam menghadapi situasi pandemi ini. Aplikasi yang dibangun
dan dikembangkan tersebut dinamakan ‘SiPesut’ akronim dari Sistem Informasi
Pelayanan Satu Pintu. Sebagai tambahan informasi, penggunaan nama ‘Pesut’
dikarenakan Pesut Mahakam merupakan hewan mamalia air tawar khas Kalimantan
yang populasinya terancam punah, nama Mahakam disematkan karena Sungai Mahakam
merupakan satu-satunya habitat bagi pesut di Indonesia.
SiPesut merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman ‘PHP’ dengan framework ‘Laravel’, SiPesut dibangun untuk menggantikan kegiatan layanan tatap muka secara langsung
(offline) melalui APT (Area Pelayanan
Terpadu) menjadi APT online (daring).
Dalam aplikasi tersebut para pengguna jasa dapat melakukan
tatap muka secara tidak langsung (online)
dengan petugas yang sudah ditunjuk menjadi PIC (person in charge) di setiap seksi. Selain melakukan tatap muka
secara tidak langsung, pengguna jasa (stakeholder)
dapat juga melakukan chat secara
langsung dengan PIC dimaksud.
Untuk dapat bertatap muka secara online ataupun melalui chat, pengguna jasa wajib melakukan
registrasi terlebih dahulu dengan mendaftarkan alamat email (surel) dan password
nya kepada admin. Apabila telah mendaftarkan, maka pengguna jasa tersebut telah
dapat berkonsultasi dengan PIC sesuai dengan keperluannya, apakah terkait Seksi
Lelang, PKN, Seksi Penilaian atau yang lainnya.
PIC yang ditunjuk akan segera menindaklanjuti permohonan
konsultasi online tersebut,
konsultasi yang singkat dapat dilakukan melalui media chat, sedangkan yang memerlukan waktu yang cukup panjang dan
relatif lama dapat dilakukan dengan media zoom.
Aplikasi SiPesut, merupakan salah satu jawaban dan respon cepat KPKNL Samarinda atas permasalahan global yang sedang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia ini, pandemik yang tidak berkesudahan diperparah dengan semakin meningkatnya korban yang terpapar Covid-19 ini. Inovasi ini merupakan bentuk pengejawantahan dari tagline KPKNL Samarinda yaitu SIAP ‘Sinergi, Inovatif, Akuntabel dan Profesionalisme’. Inovasi terus menerus dalam menghadapi tantangan global dan perubahan zaman sangat dibutuhkan dalam berorganisasi. Disatu sisi kita wajib menjadi bagian dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 ini, disisi lain kita berkewajiban untuk tetap melayani kepentingan masyarakat banyak atau para pengguna jasa. Aplikasi SiPesut ini mungkin menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi kita bersama.
Mari Bersama cegah semakin banyaknya kluster perkantoran, setiap kita turut bertanggung jawab dan berperan dalam pengendalian wabah dan menjaga keselamatan sesama. Tetap semangat dan salam sehat selalu !.
Penulis: Erwin / Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Samarinda