Kanal Layanan Informasi Publik KPKNL Purwokerto
Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui
beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto.
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email PPID KPKNL Purwokerto: ppid.kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Purwokerto.
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Biaya Layanan Informasi Publik KPKNL Purwokerto
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Waktu Layanan Informasi Publik KPKNL Purwokerto
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d.
Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau
diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja
berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan
dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan
Nomor 876 Purwokerto 53131
2. Telepon : (0281) 630454
3. Whatsapp Pengaduan : 0812-2754-04874
4. Email Pengaduan : ki.kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Area Pelayanan
Terpadu KPKNL Purwokerto dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan
kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada
Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik,
memuat :
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari mayarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Purwokerto.