Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwokerto
Era Baru Pengurusan Piutang Negara: KPKNL Purwokerto Gelar Edukasi Regulasi Terbaru bersama Pemda dan BLU

Era Baru Pengurusan Piutang Negara: KPKNL Purwokerto Gelar Edukasi Regulasi Terbaru bersama Pemda dan BLU

Wijang Banu Hapsari
Selasa, 23 Juni 2026 |   28 kali

PURWOKERTO – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menggelar kegiatan Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara bertempat di Aula KPKNL Purwokerto, pada Selasa (23/6/2026). Acara yang dihadiri oleh perwakilan Instansi Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) di wilayah kerja KPKNL Purwokerto ini secara khusus menyosialisasikan instrumen hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, regulasi yang telah berlaku sejak 24 April 2026 tersebut mengubah aturan lama (PMK 240/PMK.06/2016) dan menjadi acuan baru yang lebih lincah, agresif, serta berorientasi pada hasil nyata demi memulihkan keuangan negara maupun daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Purwokerto, Agus Setiyo Pambudi. Dalam keynote speech-nya, Agus menekankan betapa krusialnya pengelolaan piutang negara karena setiap rupiah yang tertahan merupakan aset publik yang seharusnya bergulir untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan masyarakat. "Tantangan utama kita saat ini meliputi penatausahaan yang belum optimal di tingkat satuan kerja, prosedur penagihan yang tersendat, hingga mitigasi risiko yang masih lemah," ujar Agus Setiyo Pambudi. "KPKNL bukan sekadar pengawas, melainkan mitra strategis Bapak dan Ibu. Kami siap memberikan asistensi hingga eksekusi penagihan secara hukum demi mengamankan hak-hak keuangan negara."

Dalam pemaparan materi oleh Sandiyan, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara (PN), dijelaskan terdapat tiga terobosan hukum utama dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 dan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat taji Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN):

1.    Perluasan Objek Sitaan ke Era Digital: Berbeda dengan aturan lama yang berfokus pada aset fisik (tanah, bangunan, kendaraan), kini objek penilaian dan penyitaan diperluas ke instrumen finansial modern, termasuk aset keuangan (saham, obligasi, piutang pihak ketiga) serta aset digital dan kripto.

2.    Penguasaan & Pendayagunaan Aset Tanpa Lelang: Berdasarkan Pasal 186A PMK 23/2026, PUPN Cabang kini berwenang melakukan penguasaan fisik dan pendayagunaan langsung atas barang jaminan/sitaan tanpa persetujuan debitur dengan batas waktu maksimal 2 tahun. Pendapatan dari hasil pendayagunaan tersebut langsung dipotong untuk mengurangi utang debitur.

3.    Aspek Keadilan dan Skema Pelunasan Baru: Aturan baru menghapus mekanisme penetapan nilai utang sepihak oleh PUPN jika debitur menolak menandatangani Pernyataan Bersama. Sebaliknya, dibuka opsi penyelesaian sukarela melalui skema penyerahan dan pengambilalihan aset secara langsung sebagai pelunasan.

Melalui edukasi ini, para penyerah piutang yang hadir diantaranya perwakilan dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, BPKPAD/BPKPD kabupaten setempat (Purworejo, Kebumen, Banjarnegara), jajaran direktur RSUD, serta dinas terkait diberikan arahan taktis (action plan). Sedangkan Instansi daerah dan BLU diminta segera melakukan review dokumen sumber piutang agar memiliki kekuatan hukum yang sah, memetakan potensi kemampuan bayar debitur termasuk kepemilikan aset digital, serta memaksimalkan penagihan persuasif atau restrukturisasi internal sebelum menyerahkan piutang ke PUPN.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, guna mengurai sumbatan regulasi serta menyamakan persepsi antarinstansi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kokoh demi mewujudkan tata kelola piutang yang tertib, modern, dan bebas dari kerugian negara. (Tim Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita

Floating Icon