Era Baru Pengurusan Piutang Negara: KPKNL Purwokerto Gelar Edukasi Regulasi Terbaru bersama Pemda dan BLU
Wijang Banu Hapsari
Selasa, 23 Juni 2026 |
28 kali
PURWOKERTO – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Purwokerto menggelar kegiatan Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan
Piutang Negara bertempat di Aula KPKNL Purwokerto, pada Selasa (23/6/2026).
Acara yang dihadiri oleh perwakilan Instansi Pemerintah Daerah dan Badan
Layanan Umum (BLU) di wilayah kerja KPKNL Purwokerto ini secara khusus
menyosialisasikan instrumen hukum terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 23 Tahun 2026, regulasi yang telah berlaku sejak 24 April 2026
tersebut mengubah aturan lama (PMK 240/PMK.06/2016) dan menjadi acuan baru yang
lebih lincah, agresif, serta berorientasi pada hasil nyata demi memulihkan
keuangan negara maupun daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Purwokerto, Agus Setiyo Pambudi. Dalam keynote speech-nya, Agus menekankan betapa krusialnya pengelolaan piutang negara karena setiap rupiah yang tertahan merupakan aset publik yang seharusnya bergulir untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan masyarakat. "Tantangan utama kita saat ini meliputi penatausahaan yang belum optimal di tingkat satuan kerja, prosedur penagihan yang tersendat, hingga mitigasi risiko yang masih lemah," ujar Agus Setiyo Pambudi. "KPKNL bukan sekadar pengawas, melainkan mitra strategis Bapak dan Ibu. Kami siap memberikan asistensi hingga eksekusi penagihan secara hukum demi mengamankan hak-hak keuangan negara."
Dalam pemaparan materi oleh Sandiyan, Plt. Kepala
Seksi Piutang Negara (PN), dijelaskan terdapat tiga terobosan hukum utama dalam
PMK Nomor 23 Tahun 2026 dan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat taji Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN):
1.
Perluasan Objek Sitaan ke Era Digital: Berbeda dengan aturan lama yang berfokus pada aset
fisik (tanah, bangunan, kendaraan), kini objek penilaian dan penyitaan
diperluas ke instrumen finansial modern, termasuk aset keuangan (saham,
obligasi, piutang pihak ketiga) serta aset digital dan kripto.
2.
Penguasaan & Pendayagunaan Aset Tanpa Lelang: Berdasarkan Pasal 186A PMK
23/2026, PUPN Cabang kini berwenang melakukan penguasaan fisik dan
pendayagunaan langsung atas barang jaminan/sitaan tanpa persetujuan debitur
dengan batas waktu maksimal 2 tahun. Pendapatan dari hasil pendayagunaan
tersebut langsung dipotong untuk mengurangi utang debitur.
3.
Aspek Keadilan dan Skema Pelunasan Baru: Aturan baru menghapus mekanisme
penetapan nilai utang sepihak oleh PUPN jika debitur menolak menandatangani
Pernyataan Bersama. Sebaliknya, dibuka opsi penyelesaian sukarela melalui skema
penyerahan dan pengambilalihan aset secara langsung sebagai pelunasan.
Melalui edukasi ini, para penyerah piutang yang hadir diantaranya perwakilan dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, BPKPAD/BPKPD kabupaten setempat (Purworejo, Kebumen, Banjarnegara), jajaran direktur RSUD, serta dinas terkait diberikan arahan taktis (action plan). Sedangkan Instansi daerah dan BLU diminta segera melakukan review dokumen sumber piutang agar memiliki kekuatan hukum yang sah, memetakan potensi kemampuan bayar debitur termasuk kepemilikan aset digital, serta memaksimalkan penagihan persuasif atau restrukturisasi internal sebelum menyerahkan piutang ke PUPN.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB ini
juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, guna mengurai
sumbatan regulasi serta menyamakan persepsi antarinstansi. Melalui sosialisasi
ini, diharapkan terjalin sinergi yang kokoh demi mewujudkan tata kelola piutang
yang tertib, modern, dan bebas dari kerugian negara. (Tim Seksi Hukum dan
Informasi)
Foto Terkait Berita