KPKNL Purwokerto Selenggarakan Bimtek Pengajuan PSP BMN Berupa Bangunan Melalui Aplikasi SIMAN
Perwita Andy Safitri
Rabu, 17 Juni 2026 |
38 kali
Purwokerto (17/6) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait tata cara pengajuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP BMN) berupa bangunan melalui Aplikasi SIMAN di Aula KPKNL Purwokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh 23 satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Purwokerto. Agus Setiyo Pambudi, Kepala KPKNL Purwokerto menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan masih terdapat aset tanah dan/atau bangunan milik satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Purwokerto yang belum diajukan PSP BMN. Hal ini menyebabkan status penggunaan belum memiliki kepastian administratif dan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun risiko dalam pengamanan aset. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya sebagai ruang untuk menerima materi, tetapi juga sebagai ruang sinergi, koordinasi, dan penyelesaian kendala.
Heru Dwi Nugroho, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) sekaligus pemateri menyampaikan bahwa pengajuan PSP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), dimana BMN didefinisikan sebagai semua barang yg dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yg sah. Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi wajib diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. Adapun kewenangan PSP BMN berupa tanah, bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan, dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai di atas 100juta berada pada Pengelola Barang. Lebih lanjut, Heru melakukan simulasi pengajuan PSP BMN berupa bangunan melalui Aplikasi SIMAN diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti hasil kegiatan dengan melakukan inventarisasi dan pengajuan PSP secara tepat dan tertib. (Tim Humas)
Foto Terkait Berita