KPKNL Purwokerto Bersama Itjen Kemenkeu Selenggarakan Kegiatan Penguatan Integritas
Perwita Andy Safitri
Rabu, 22 April 2026 |
34 kali
Purwokerto (22/4) - Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi bagi
unit dan satuan kerja pengguna jasa layanan lelang bertempat di Aula KPKNL
Purwokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh 34 peserta dari sepuluh satuan kerja yaitu
dari PT BRI Cab. Purwokerto, PT Bank Mandiri Cab. Purwokerto, BBPTUHPT Baturraden,
Universitas Jenderal Soedirman, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, KPU Kab.
Banyumas, Kejari Purwokerto, KPPBC TMP C Purwokerto, Kantor Pertanahan Kab.
Banyumas, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga.
Sigit Prasetyo, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan upaya pencegahan korupsi bukan hanya dilaksanakan oleh penerima tapi juga dari pemberi. Pemberi gratifikasi, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, secara hukum dapat diancam pidana sebagai pemberi suap, sepanjang unsur-unsur pasal bagi pemberi suap terpenuhi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pidana bagi setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000. Selain itu, Bahtiar Hari Mukti selaku Pelelang Ahli Muda KPKNL Purwokerto juga menyampaikan sosialisasi terkait lelang yang efektif dan efisien dalam rangka percepatan tingkat keterlakuan lelang. Bahtiar menjelaskan terkait proses lelang mulai dari persiapan lelang, pra lelang, pelaksanaan lelang, sampai pasca lelang. Antusias peserta tampak dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
Foto Terkait Berita