Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwokerto
Optimalisasi Aset Daerah melalui Lelang Kendaraan Roda 4 (empat) Perumda Tirta Satria Purwokerto

Optimalisasi Aset Daerah melalui Lelang Kendaraan Roda 4 (empat) Perumda Tirta Satria Purwokerto

Wijang Banu Hapsari
Jum'at, 19 Desember 2025 |   71 kali

Banyumas – Jumat (19/12) bertempat di Kantor Perumda Tirta Satria Purwokerto, yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Suharso No. 52, Purwokerto, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto melaksanakan lelang kendaraan roda 4 (empat) eks Direksi dan Kendaraan Operasional atas usulan dari Perumda Tirta Satria Purwokerto. Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui lelang.go.id dipimpin oleh Dian Setiawan selaku Pelelang Ahli Pertama KPKNL Purwokerto dan disaksikan oleh pihak penjual pada Perumda Tirta Satria Purwokerto beserta jajarannya.

Kegiatan ini diikuti oleh 99 peserta lelang dengan 103 penawaran. Adapun objek lelang terdiri dari 9 (Sembilan) unit kendaraan roda 4 (empat) eks Direksi dan Kendaraan Operasional milik Perumda Tirta Satria Purwokerto. Sebanyak 7 lot lelang laku, dan 2 lot lelang tidak ada penawaran (TAP). Pokok lelang mengalami kenaikan sebesar 18,85% persen dari nilai limit laku Rp 461.341.000,00 menjadi Rp 548.341.000,00 dari lot lelang yang laku.

Dian setiawan menetapkan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi dan terhadap pemenang lelang diberikan batas waktu pelunasan paling lambat 5 (lima) hari kerja dari pelaksanaan lelang yaitu tanggal 30 Desember 2025. Dalam hal pemenang lelang tidak melunasi sampai dengan batas akhir pelunasan, uang jaminan lelang yang telah disetor akan masuk ke kas negara dan terhadap uang jaminan peserta lelang yang kalah akan dikembalikan kepada masing-masing peserta lelang melalui rekening yang terdaftar.

Pelaksanaan lelang pada Perumda Tirta Satria Purwokerto diharapkan dapat mengoptimalkan nilai aset daerah yang tidak terpakai, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel, serta mendukung efisiensi anggaran dan pembangunan daerah. Menjual asset Barang Milik Daerah (BMD) seperti kendaraan, tanah, atau alat berat yang sudah tidak operasional kepada publik melalui proses lelang terbuka yang kompetitif dapat membantu menghapus aset yang tidak lagi bermanfaat dari pembukuan pemerintah daerah dan mengalihkan manfaatnya kembali ke masyarakat. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita

Floating Icon