Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwokerto
OPTIMALKAN PENGELOLAAN PIUTANG DAERAH, KPKNL PURWOKERTO SINERGI DENGAN PEMKAB BANJARNEGARA EDUKASI SATUAN KERJA

OPTIMALKAN PENGELOLAAN PIUTANG DAERAH, KPKNL PURWOKERTO SINERGI DENGAN PEMKAB BANJARNEGARA EDUKASI SATUAN KERJA

Perwita Andy Safitri
Selasa, 21 Oktober 2025 |   115 kali

Banjarnegara – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto didapuk sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara pada Selasa, 21 Oktober 2025 bertempat di PLUT Banjarnegara Jl. Raya Kalibenda Banjarnegara. Kegiatan mengundang 12 satuan kerja di lingkungan Pemda Banjarnegara dan dihadiri 42 peserta.

Dalam sambutannya, Aditya Agus Satria Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara menyatakan bahwa piutang daerah bukan hanya masalah nilai neraca, namun ada hak negara yang harus dipenuhi. Sebagaimana dalam PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, pemerintah daerah memiliki kewajiban melaksanakan penyelesaian piutang daerahnya. Berdasarkan data per 30 September 2025 tercatat piutang daerah Kabupaten Banjarnegara sebesar 43.5 milyar rupiah. Apabila pemerintah daerah berhasil melakukan penagihan, maka akan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat contohnya kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan ini menyoroti terkait penyelesaian piutang daerah sebagaimana PMK 137/PMK.06/2022. Purwanto, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Purwokerto menjelaskan lebih lanjut langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam pengurusan piutang daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pengurusan piutang daerah secara mandiri dalam hal jumlah piutang maksimal Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per penanggung utang dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis. Selain itu, piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana ketentuan juga menjadi wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaannya.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dapat menerbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) untuk selanjutnya mengajukan usul penghapusan kepada gubernur/bupati/walikota melalui Sekretaris Daerah. Adapun syarat penerbitan PPDTO ini antara lain piutang macet telah ditagih secara optimal disertai bukti pendukung, penanggung utang tidak mempunyai kemampuan atau raib yang disertai bukti pendukung, tidak memiliki barang jaminan atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis, telah memenuhi kriteria usia pencatatan di laporan keuangan (5, 7, 10 tahun), dan apabila diperlukan ada review oleh APIP internal pemda. Tugas APIP sendiri antara lain memastikan piutang daerah merupakan objek PPDTO, memastikan pengelolaan telah optimal (penanggung utang tidak mampu/raib, tidak ada barang jaminan), memastikan permohonan review diajukan oleh pejabat yang mengelola keuangan daerah, dan memastikan syarat administrasi penerbitan PPDTO telah dipenuhi sesuai cluster piutang.

Purwanto juga menegaskan bahwa kewenangan penghapusan piutang daerah sampai dengan 5 milyar rupiah berada pada Gubernur/Bupati/Walikota, sedangkan diatas 5 milyar rupiah harus dengan persetujuan DPRD sebagaimana pasal 20 PMK 137/PMK.06/2022 dan pasal 22 PMK 82/PMK.06/2019.

Antusiasme peserta terlihat pada saat sesi tanya jawab, dimana hampir semua perwakilan satuan kerja pemerintah daerah yang hadir memberikan pertanyaan terkait pengurusan piutang daerah yang mereka kelola. Kepala BPPKAD Banjarnegara menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pengelola piutang daerah dapat menyelesaikan piutang daerah yang belum tertagih dan mampu memberikan hasil yang optimal. (seksi HI)

Foto Terkait Berita

Floating Icon