Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwokerto
KPKNL Purwokerto Sosialisasikan Pengelolaan Piutang Daerah pada Pemerintah Kabupaten Purworejo

KPKNL Purwokerto Sosialisasikan Pengelolaan Piutang Daerah pada Pemerintah Kabupaten Purworejo

Santoso
Senin, 29 September 2025 |   137 kali

Purwokerto - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan piutang daerah pada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Jalan Proklamasi Nomor 2 Purworejo.

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Purworejo dan perangkat daerah yang terkait di Kabupaten Purworejo yaitu RSUD R.A.A. Tjokronegoro, RSUD Dr. Tjitrowardojo, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Dalam paparannya, KPKNL Purwokerto yang diwakili oleh Purwanto, Kepala Seksi Pengurusan Piutang Negara beserta staf pada Seksi Pengurusan Piutang Negara KPKNL Purwokerto, menyampaikan materi mengenai penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022.

Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain materi mengenai penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Purwanto juga memaparkan tindakan-tindakan pengurusan piutang negara yang telah dilakukan dalam rangka penyelesaian terhadap Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan dari BPKPAD Kabupaten Purworejo yang saat ini tercatat sejumlah 12 BKPN, antara lain dengan melakukan pemanggilan kepada Penanggung Utang dan/atau keluarga, berkoordinasi dengan pihak kantor desa/kelurahan untuk mengetahui domisili/kondisi penanggung utang dan/atau penjamin utang, maupun mengetahui lokasi barang jaminan.

Segenap perwakilan dari perangkat daerah yang hadir dalam kegiatan ini memberikan tanggapan secara antusias dengan melakukan diskusi dan tanya jawab kepada narasumber dari KPKNL Purwokerto mengenai tahapan maupun kendala yang dihadapi khususnya dalam rangka melakukan penghapusan terhadap piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo, Lasmini, menyambut dengan baik kegiatan yang dilaksanakan ini. Ia berharap, kegiatan yang dilaksanakan ini akan memberikan dampak yang positif serta mendukung percepatan penyelesaian piutang daerah yang ada pada Kabupaten Purworejo. (Seksi HI/Santoso)

Foto Terkait Berita

Floating Icon