Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022sqiae10eiviv09s9s5tqnicmhjcr3nvh): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang, KPKNL Purwokerto Melakukan Kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Cilacap
Wijang Banu Hapsari
Rabu, 24 September 2025 |
116 kali
Cilacap - Dalam rangka
memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Purwokerto melakukan penyerahan sertifikat hak pakai tanah
BMN yang difungsikan sebagai rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan sebanyak 30 bidang yang terletak di Kecamatan Kroya, Kecamatan Nusawungu,
dan Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN
Cilacap pada Rabu (24/9).
Penyerahan sertifikat
dimaksud dilakukan oleh Ali Mahmud, selaku Kepala KPKNL Purwokerto kepada Andri
Kristanto, S.Kom.,M.T. selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Cilacap. Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh pihak dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan. Pelaksanaan kegiatan dimaksud diharapkan dapat memperkuat
sinergi dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan BMN dalam pencapaian target
sertifikasi BMN Tahun 2025.
Kedepannya, sinergi yang dilakukan antara KPKNL Purwokerto, Kantor Pertanahan ATR/BPN Cilacap, dan juga Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan dalam mencapai target pensertifikasian BMN Tahun 2025 dapat semakin memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan aset negara, serta mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat. (Seksi HI/ Wijang Banu Hapsari)
Foto Terkait Berita