Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwokerto
Selesaikan Piutang Instansi Pemerintah, KPKNL Purwokerto Laksanakan Crash Program Keringanan Utang

Selesaikan Piutang Instansi Pemerintah, KPKNL Purwokerto Laksanakan Crash Program Keringanan Utang

Santoso
Jum'at, 05 Juli 2024 |   130 kali

Purwokerto - Pemerintah kembali menjalankan program keringanan utang melalui crash program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur mengenai penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara dengan mekanisme crash program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria-kriteria (a) Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; (b) sisa kewajiban Penanggung Utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); (c) pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; (d) proses pengurusan pada PUPN telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023, untuk Berkas Kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023 atau diterbitkan Surat Paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, untuk Berkas Kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan (e) penerbitan SP3N dan Surat Paksa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto sebagai instansi vertikal DJKN yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan crash program keringanan utang terhadap piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), khususnya kepada para Penanggung Utang yang berada di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.

Untuk mendapatkan keringanan utang melalui crash program ini, Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 30 Tahun 2024, harus mengajukan permohonan kepada KPKNL paling lambat tanggal 16 Desember 2024.(Seksi HI/Santoso)

Floating Icon