Selesaikan Piutang Instansi Pemerintah, KPKNL Purwokerto Laksanakan Crash Program Keringanan Utang
Santoso
Jum'at, 05 Juli 2024 |
130 kali
Purwokerto - Pemerintah kembali
menjalankan program keringanan utang melalui crash program sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran
2024.
Peraturan Menteri Keuangan
tersebut mengatur mengenai penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara dengan
mekanisme crash program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi
kriteria-kriteria (a) Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan
usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa
keringanan; (b) sisa kewajiban Penanggung Utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah); (c) pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; (d) proses
pengurusan pada PUPN telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023, untuk Berkas Kasus Piutang Negara
penyerahan sampai dengan tahun 2023 atau diterbitkan Surat Paksa dan merupakan
Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020,
untuk Berkas Kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan (e) penerbitan
SP3N dan Surat Paksa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto sebagai instansi vertikal DJKN yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan crash program keringanan utang terhadap piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), khususnya kepada para Penanggung Utang yang berada di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.
Untuk mendapatkan keringanan utang melalui crash program ini, Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 30 Tahun 2024, harus mengajukan permohonan kepada KPKNL paling lambat tanggal 16 Desember 2024.(Seksi HI/Santoso)