Sehari
setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun, KPKNL
Purwokerto berinisiatif untuk melaksanakan rapid test bagi seluruh ASN dan
PPNPN di Aula KPKNL Purwokerto.
Kegiatan
ini dilaksanakan mengingat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Kabupaten
Banyumas, sebagai langkah antisipatif dan proaktif bentuk upaya
deteksi dini terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja sesuai Surat
Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem
Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.
Kepala
KPKNL Purwokerto memberikan penjelasan terkait urgensitas dilaksanakannya rapid
test ini. Klinik yang ditunjuk sebagai pihak penyedia jasa pelaksanaan rapid test juga memberikan
informasi terkini terkait perkembangan kasus positif COVID-19 di Kabupaten
Banyumas. Di mana dalam beberapa minggu ini terjadi peningkatan jumlah pasien
positif COVID-19 yang merupakan cluster dari kawasan perkantoran. Selain itu
mereka juga memberikan edukasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan
perkantoran maka masing-masing individu harus disiplin dalam menerapkan
protokol kesehatan selama di dalam ataupun di luar ruangan dan berharap semoga
pandemi ini segera berlalu.
Setelah
semua sampel darah dari seluruh pegawai diambil diperoleh hasil bahwa seluruh
pegawai KPKNL Purwokerto non reaktif dari rapid test yang telah dilaksanakan.
Walaupun demikian tetapi kita tidak boleh lengah dan tetap harus waspada dan berhati-hati serta harus selalu menerakan pola hidup sehat baik di rumah maupun di lingkungan kerja.
HI-KPKNL Purwokerto