Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OJK DAN KPKNL PURWOKERTO, MENYAMAKAN PERSEPSI BPR DAN BPRS TENTANG LELANG UUHT
Sri Supangati
Selasa, 09 Oktober 2018   |   533 kali

OJK DAN KPKNL PURWOKERTO, MENYAMAKAN PERSEPSI BPR DAN BPRS TENTANG LELANG UUHT

 

Purwokerto Bertempat di Hotel Grand Karlita Purwokerto, Selasa, 09 Oktober 2018, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY (Kakanwil), Tavianto Noegroho menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Ketentuan Lelang Hak Tanggungan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto bekerjasama dengan KPKNL Purwokerto. Sebagai ketua Perkumpulan Pejabat Lelang Negara (PPLN) yang sudah berpengalaman baik secara teori dan praktek, Kakanwil akhirnya didaulat untuk menjadi narasumber utama .

Di hadiri oleh seluruh Direksi dan Seksi Penagihan BPR dan BPRS wilayah kerja OJK Purwokerto acara dimulai pukul  09.00 WIB. Dalam sambutan sebelum masuk acara inti, Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan menyampaikan bahwa tujuan utama diadakan acara ini adalah untuk membangun penguatan pelayanan lelang dan menyamakan persepsi yang sama tentang lelang pasal 6 UUHT karena beberapa masih ada keraguan BPR dan BPRS dalam mengajukan lelang pasal 6 UUHT.

Dalam acara inti Kakanwil menyampaikan materi lengkap tentang Lelang setelah sebelumnya memberikan gambaran struktur organisasi DJKN. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dijelaskan tentang  dasar hukum lelang, jenis lelang, proses lelang dari pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang secara gamblang. Mengerucut pada sesi materi E-auction Kakanwil memaparkan seluk beluk lelang internet sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016.

Terkait gugatan mengenai lelang Kakanwil juga menyampaikan bahwa hal itu menjadi kemungkinan resiko terhadap proses pelaksanaan lelang. Dijelaskan bahwa sampai saat ini gugatan yang ditujukan kepada DJKN mencapai angka 3.890 gugatan dengan 1.067 gugatan ada di Kanwil DJKN Jateng dan DIY dengan prosentase materi lelang hak tanggungan sebanyak 85%. Hal itu memerlukan kolaborasi dan sinergi yang baik antara KPKNL/Kanwil DJKN dan para pihak terkait (dalam hal ini termasuk pemohon lelang) dalam penyelesaian/penanganan perkara.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta sosialisasi sangat tinggi, terbukti dengan tak kurang dari 10 (sepuluh) peserta menyampaikan pertanyaan terkait lelang hak tanggungan. Pertanyaan beragam baik tentang tata cara dan teknis lelang hak tanggungan maupun hal-hal yang terkait gugatan lelang hak tanggungan.

Kakanwil menyampaikan bahwa kedepannya harus duduk bersama dalam satu sesi antara KPKNL, Pengadilan dan Kantor Pertanahan untuk mencari solusi yang lebih baik dari permasalahan yang timbul di lapangan.

Sebagai penutup materi Kakanwil menyampaikan tentang penipuan lelang yang terjadi akhir-akhir ini. Semua proses lelang telah di atur dengan baik dan melalui KPKNL/DJKN sehingga apabila ada pihak-pihak yang secara pribadi mengambil keuntungan dengan penipuan lelang harus segera dikonfirmasi ke Call Center DJKN 1500-991 atau menghubungi KPKNL terdekat. (HI Purwokerto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini