Dinamika Gugatan Perkara Perdata Mengenai Lelang Eksesusi Hak Tanggungan
Wijang Banu Hapsari
Selasa, 29 September 2026 |
82 kali
Pasal
6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwasanya apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.[1] Dalam konteks ini Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diberikan kewenangan untuk
bertindak sebagai perantara pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut
melalui Pejabat Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam praktiknya, pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang
terjadi seringkali tidak akan memuaskan para pihak karena pasti akan ada pihak
yang merasa keberatan. Oleh karenanya, pihak tersebut kerap kali mengajukan
upaya antara lain melalui gugatan ke Pengadilan. Di KPKNL Purwokerto sendiri
per September 2026, gugatan terkait Lelang Eksekusi Hak Tanggungan mendominasi
pada daftar perkara yang sedang dalam proses penanganan perkara perdata di
Pengadilan.
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan atas permohonan dari pihak
kreditur pemegang hak tanggungan tingkat pertama. Permohonan disampaikan kepada
KPKNL disertai dengan kelengkapan dokumen umum dan dokumen khusus permohonan
dan/atau pelaksanaan lelang. Dalam
hal dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan legalitas formal subjek dan
objek lelang telah terpenuhi maka sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK
Pelaksanaan Lelang), KPKNL tidak boleh menolak permohonan lelang.[2] Apabila terdapat
permohonan lelang, sebelum pelaksanaan lelang Pejabat Lelang akan melakukan pemeriksaan
secara seksama dari segi hukum terhadap subjek dan objek lelang atau lebih
dikenal dengan istilah Legal Due Diligence (LDD) dalam proses
lelang. LDD dari prespektif Pejabat Lelang dilakukan untuk memastikan
keamanan transaksi dan validitas objek lelang, memitigasi atas potensi risiko
hukum di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak penjual maupun
pembeli, serta menghindari adanya gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana
terhadap KPKNL/Pejabat Lelang di kemudian hari.[3] Selanjutnya dalam hal telah
dinyatakan terpenuhi legalitas formal subjek dan objek dokumen permohonan
lelang, Pejabat Lelang akan menetapkan jadwal lelang. Lelang dilaksanakan
secara terbuka pada tanggal yang telah ditetapkan pada surat penetapan jadwal
lelang melalui mekanisme open bidding pada kanal lelang.go.id. Seluruh
peserta lelang terbuka kesempatan untuk mengikuti dan melakukan penawaran.
Peserta lelang dengan penawaran tertinggi itulah yang akan ditetapkan sebagai
pemenang lelang. Sepanjang lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku, adanya gugatan ke pengadilan dengan menarik KPKNL
sebagai bagian dari para pihak, tidak akan menjadi hambatan bagi KPKNL untuk
mengawal pelaksanakan proses gugatan tersebut karena KPKNL memiliki legal standing
yang kuat.
Dalam gugatan terkait pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, pihak-pihak
yang terlibat sangat dinamis, namun demikian dalam praktiknya terdapat beberapa
kesamaan dan/atau karakteristik dalam setiap jenis gugatannya baik gugatan
perdata maupun gugatan perlawanan. Penggugat seringkali merupakan debitur/pemilik
jaminan dan/atau pihak ke tiga yang terkait dengan objek hak tanggungan.
Kemudian pihak Tergugat pada umumnya adalah pihak kreditur pemegang hak
tanggungan, pemenang lelang, Notaris terkait yang terlibat dalam perikatan
antara debitur dan kreditur, serta Instansi terkait antara lain KPKNL, Kantor
Pertanahan, OJK, bahkan Danatara dalam hal kreditur merupakan badan dibawah
naungannya. selain dapat menjadi pihak Tergugat, KPKNL dan instansi terkait
lainnya seringkali juga ditarik hanya sebagai pihak Turut Tergugat saja, karena menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar
Oeripkartawinata, Turut Tergugat adalah pihak yang tidak menguasai objek
sengketa dan tidak memiliki kewajiban langsung untuk melakukan sesuatu, tetapi
tetap perlu dilibatkan demi kelengkapan gugatan. Dalam petitum, biasanya hanya
dimohonkan agar pihak tersebut tunduk dan taat pada putusan hakim.[4]
Kemudian penarikan KPKNL sebagai pihak Turut Tergugat juga bertujuan menghindari
cacat formil dalam hukum
acara perdata yang terjadi karena gugatan kurang pihak (cacat plurium litis consortium).
Sebagaimana dijelaskan M. Yahya Harahap, apabila terdapat pihak yang
berkepentingan namun tidak ditarik dalam gugatan, dapat diajukan eksepsi exceptio
ex juri terti yang berpotensi membuat gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).[5] Penentuan peran KPKNL dalam Gugatan tersebut tergantung
dengan kepentingan dan/atau tuntutan/petitum dari Penggugat itu sendiri.
Gugatan bisa terjadi pada saat lelang eksekusi Hak Tanggungan belum dilaksanakan
dan/atau sudah dilaksanakan. Dalam hal gugatan dilaksanakan pada saat belum
dilaksanakan lelang, artinya gugatan muncul pada saat belum ada proses permohonan
lelang ke KPKNL atau sudah ada permohonan namun demikian masih dalam tahap
verifikasi. Dalam hal gugatan muncul pada saat setelah/ pasca dilaksanakan lelang,
artinya gugatan bisa terjadi terhadap lelang yang laku maupun lelang yang Tidak
Ada Penawaran (TAP). Skema gugatan dimaksud,
dapat dijelaskan pada uraian berikut ini:
1. Gugatan
Sebelum Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Gugatan sebelum
proses lelang hak tanggungan biasanya dilakukan oleh Penggugat sebagai upaya
untuk menunda dan/atau menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan.
Namun demikian, pada prinsipnya, ketentuan Pasal 34 PMK Pelaksanaan lelang
mengatur bahwa adanya gugatan tidak serta merta dapat menunda, menangguhkan
dan/atau membatalkan pelaksanaan lelang kecuali gugatan berasal dari pihak lain
selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau isteri debitur/pemilik
jaminan yang terkait kepemilikan objek hak tanggungan yang akan dilelang. Pihak
lain sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. ahli
waris yang sah, yang dalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan
dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai
bukti-bukti yang sah;
b. pihak
lain yang memiliki dokumen kepemilikan selain dokumen kepemilikan yang diikat
hak tanggungan; dan
c. pihak
yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notaril sebelum pemberian hak
tanggungan.[6]
Dengan
demikian, apabila gugatan dilakukan pada sebelum proses pelaksanaan lelang dan
pihak Penggugat adalah selain diatur sebagaimana Pasal 34 PMK Pelaksanaan
lelang, maka dalam hal permohonan lelang Hak Tanggungan sudah diusulkan oleh
pihak kreditur pemegang hak tanggungan, maka KPKNL akan tetap memproses
pelaksanaan lelang tersebut.
2. Gugatan
Setelah Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Dalam hal gugatan dilakukan setelah adanya proses
lelang eksekusi hak tanggungan, maka terdapat dua kemungkinan yaitu gugatan
terjadi atas lelang yang sudah laku terjual atau lelang yang TAP. Gugatan yang
terjadi terhadap lelang yang laku terjual dilakukan sebagai upaya untuk menunda
proses peralihan hak dan/atau pengosongan objek hak tanggungan meskipun dalam
praktiknya adanya gugatan tidak serta merta dapat menjadi penghalang pihak
pemenang lelang untuk melakukan proses balik nama karena pemenang telah berhak
atas kutipan risalah lelang yang merupakan akta autentik yang sah dan menjadi
syarat mutlak bagi pemenang lelang untuk melakukan proses balik nama ke BPN mengingat
pihak pembeli/pemenang lelang merupakan pembeli yang beritikad baik dan
dilindungi oleh Undang-Undang. Kemudian gugatan yang dilayangkan terhadap
lelang yang masih TAP, semata-mata dilakukan sebagai upaya untuk menunda
kemungkinan untuk dilakukan permohonan lelang kembali oleh pihak kreditur.
Penggugat melibatkan KPKNL sebagai para pihak karena terkait dengan
dalil gugatan yang diuraikan pada posita serta tuntutan/petitum agar KPKNL
tunduk pada putusan pengadilan. Dalam gugatan seringkali KPKNL dianggap turut
serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tetap melaksanakan proses lelang
eksekusi Hak Tanggungan dengan tuntutan pembatalan lelang dan/atau lelang yang
sudah dilaksanakan batal demi hukum. Terdapat 3 (tiga) hal yang paling sering
menjadi dasar gugatan Penggugat yaitu:
1. Nilai
limit dan harga lelang tidak sesuai harga wajar
Dalil gugatan
terkait keberatan atas penentuan nilai limit seringkali disampaikan dalam
gugatan Penggugat, hal tersebut menjadi dasar dan klaim pihak Penggugat bahwa
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL tidak sesuai dengan prosedur
karena tetap melaksanakan proses lelang terhadap penentuan nilai limit yang
jauh dibawah harga wajar. Padahal mekanisme penjualan melalui lelang berbeda
dengan jual beli pada umumnya, karena lelang dilakukan dengan mekanisme
penawaran dari harga terendah sampai dengan harga tertinggi yang ditawar sampai
dengan waktu batas akhir penawaran. Nilai limit sebagaimana diatur dalam Pasal 59
PMK Pelaksanaan Lelang bahwasannya ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama
dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.[7] Penentuan nilai limit yang
menjadi tanggung jawab mutlak dari penjual/pemohon lelang dibuktikan
berdasarkan laporan penilaian baik dari internal maupun penilai eksternal
tergantung nilai objek lelang Hak Tanggungan itu sendiri. Sepanjang dokumen
laporan penilaian dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, pembuktian atas
dalil gugatan ini bisa dilakukan dengan optimal.
2. Terdapat
cacat prosedur administrasi pelaksanaan lelang
Dalil gugatan
atas adanya cacat prosedur administrasi dalam pelaksanaan lelang juga kerap
dijadikan dasar tuntutan/petitum Penggugat. Penggugat seringkali mendalilkan
bahwasanya kelengkapan dokumen permohonan lelang tidak sesuai dan keabsahan
pada dokumen sertifikat atau perjanjian terdapat cacat formil. Mengenai dalil
gugatan tersebut, sepanjang dokumen legalitas formil subjek dan objek lelang
sudah terpenuhi, maka KPKNL dapat membuktikan dalil gugatan tersebut, mengingat
sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa sebelum melaksanakan lelang, Pejabat
Lelang sudah melakukan verifikasi dokumen permohonan menggunakan prinsip LDD
pelaksanaan lelang secara masiv.
3. Bagian
strategi litigasi dari Penggugat.
Adanya gugatan oleh
pihak Penggugat atas pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan semata-mata
diajukan tidak untuk dimenangkan, namun demikian gugatan tersebut merupakan
bagian dari sterategi Penggugat untuk menunda proses pelaksanaan lelang itu
sendiri, menunda pengosongan objek dalam hal lelang telah laku terjual, atau digunakan
sebagai alat negosiasi dengan pihak kreditur.
Pada prinsipnya, sepanjang dokumen permohonan lelang sudah memenuhi legalitas formil objek dan subjek lelang, maka seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh Penggugat dapat dibuktikan mengingat dalam hukum acara perdata, kebenaran yang akan digali oleh majelis hakim adalah kebenaran formil atau apa yang tertera/ tertulis dalam dokumen. Salah satu dokumen output pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan berupa risalah lelang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena setara dengan akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris dalam proses balik nama. Dengan demikian ketika pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dapat diselesaikan secara optimal dan majelis hakim cenderung akan menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak Penggugat atau dalam hal ini KPKNL serta pihak lain yang berkedudukan sebagai Tergugat / Turut Tergugat dinyatakan menang. Namun demikian, hal tersebut tidak serta merta dapat menjadikan para pihak yang terlibat dalam proses lelang, termasuk KPKNL, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko hukum. Setiap pelaksanaan lelang tetap harus didukung oleh penelitian dokumen yang cermat, pemenuhan seluruh prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi administrasi yang lengkap dan akuntabel. Upaya tersebut penting untuk meminimalkan potensi sengketa maupun gugatan di kemudian hari, sekaligus menjaga kredibilitas dan kepastian hukum pelaksanaan lelang sebagai sarana eksekusi yang efektif.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
3. Harahap,
M. Yahya. 2019. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta. Hlm. 123.
4. Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata.
2002. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju. Bandung.
hlm. 2.
5. Wibhisana, Yudhi S.H. 2026. Konsep Dasar Legal Due Deligence (LDD), disampaikan dalam materi PJJ LDD Terkait Lelang pada tanggal 13 April 2026. WNP LAWFIRM. Jakarta. Hlm. 5
[1] Lihat Pasal 6
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
[2] Lihat
Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang
[3] Yudhi Wibhisana,
S.H. 2026. Konsep Dasar Legal Due Deligence (LDD), disampaikan dalam materi PJJ
LDD Terkait Lelang pada tanggal 13 April 2026. WNP LAWFIRM. Jakarta. Hlm. 5
[4] Retnowulan Sutantio dan Iskandar
Oeripkartawinata. 2002. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek.
Mandar Maju. Bandung. hlm. 2.
[5] M. Yahya
Harahap. 2019. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta. Hlm. 123.
[6] Lihat Pasal 34
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang
[7] Lihat
Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |