Implementasi Penguatan Integritas Pegawai di Lingkungan KPKNL Purwokerto
Wijang Banu Hapsari
Rabu, 21 Januari 2026 |
163 kali
Kementerian
Keuangan memiliki nilai-nilai yang harus dipedomani oleh setiap pegawai meliputi nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan
dan Kesempurnaan. Nilai tersebut menjadi panduan perilaku dan karakter pegawai
Kementerian Keuangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel,
dan berkualitas bagi masyarakat, mendorong transformasi kelembagaan,
meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan tugas pokok dan fungsi berjalan
efektif dalam mendukung tujuan negara, dengan fokus pada perbaikan
berkelanjutan dan inovasi. Integritas menjadi benteng utama dalam fundamental
di Kementerian Keuangan karena menjadi landasan perilaku pegawai dalam
berpikir, berkata, dan bertindak jujur, benar, serta memegang teguh kode etik
dan kode perilaku untuk menjaga kepercayaan publik serta reputasi organisasi.
Mengingat
Integritas menjadi nilai utama, maka perlu mekanisme yang masif dalam mengimplementasikan
penguatan Integritas dimaksud, salah satunya dengan menetapkan berbagai
kebijakan penguatan integritas. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui
Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-164/KN/2025 tentang Penguatan
Integritas Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (KEP-164/KN/2025) mendukung penguatan integritas pegawai untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme dalam pelaksanaan tugas. KEP-164/KN/2025 bertujuan untuk memperkuat sistem
pengendalian internal, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
nilai-nilai integritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan DJKN guna mendukung
efektifitas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang
Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk
mendorong agar setiap pemimpin unit dapat menjadi role model dalam
membina, mengarahkan, dan mengawasi pegawai secara efektif, sehingga
nilai-nilai integritas semakin terinternalisasi, sebagai bentuk penerapan
prinsip let the manager manage.
KEP-164/KN/2025
mengatur mengenai langkah-langkah teknis dalam rangka memperkuat penerapan
nilai Integritas, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dinas dan berinteraksi
dengan pihak eksternal. Ketentuan umum integritas pegawai tersebut yang perlu
menjadi perhatian meliputi:
1. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, pegawai harus menjaga integritas;
2. Dalam
melaksanakan penugasan, pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan/pekerjaan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang
bersangkutan;
3. Dalam
hal terdapat kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak Gratifikasi atau
terpaksa menerima Gratifikasi, penerimaan Gratifikasi wajib dilaporkan
mengikuti mekanisme pelaporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Dalam
hal penugasan di luar kantor atau penugasan lainnya, pimpinan unit kerja selaku
lini pertama harus turut serta dalam mengawasi, memantau, dan mengidentifikasi
pegawai agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Selanjutnya
diatur juga mengenai penerapan akuntabilitas pelaksanaan tugas dalam
pelaksanaan perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak eksternal, penugasan
narasumber yang dibiayai oleh pihak eksternal, dan tim pelaksana dan penugasan
rapat yang dibiayai oleh pihak eksternal. Dalam mendukung penerapan
akuntabilitas dimaksud, maka pegawai wajib menyusun dan menandatangani pakta
integritas. Pakta integritas ditandatangani pegawai yang mendapatkan penugasan sebagai
pihak pertama dengan pihak eksternal sebagai pihak kedua. Pakta integritas dimaksud
memuat pernyataan bahwa pegawai dalam melaksanakan tugas tidak akan meminta dan
atau menerima uang, barang, dan/atau janji terkait dengan pelaksanaan tugasnya,
dan fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas selain dari
yang telah diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPKNL Purwokerto sebagai unit yang berhasil meraih predikat 3 (tiga) terbaik dalam mempertahankan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di lingkup Kementerian Keuangan pada tahun 2024, telah mengimplimentasikan penggunaan pakta integritas perjalanan dinas sejak awal pembangunan predikat ZI WBBM tersebut dan merupakan inovasi unggulan yang dijadikan poin utama penilaian pada komponen penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai bentuk kontrol pimpinan unit kerja terhadap pegawai yang mendapatkan penugasan berdasarkan surat tugas baik yang dibiayai oleh pihak eksternal maupun yang dibiayai oleh DIPA KPKNL Purwokerto. Pakta integritas perjalanan dinas wajib dibawa pegawai dalam melaksanakan penugasan dan bertujuan untuk menjaga komitmen serta semangat agar pegawai KPKNL Purwokerto yang melaksanakan tugas senantiasa menjaga integritasnya. Hal tersebut menunjukan bahwa KPKNL Purwokerto telah mengimplementasikan apa yang menjadi amanah dan/atau mandat penguatan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan KEP-164/KN/2025, dan akan terus dilaksanakan agar semangat penguatan integritas senantiasa menginternalisasi setiap pegawai KPKNL Purwokerto dalam mejalankan tugas dan fungsi demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, menumbuhkan kepercayaan publik serta memastikan kinerja terbaik bagi bangsa dan negara.
Referensi:
1. Keputusan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-164/KN/2025 tentang Penguatan
Integritas Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara
2. https://www.kemenkeu.go.id/profile/nilai-nilai-kemenkeu
Penulis: Wijang Banu Hapsari
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |