Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwokerto
Implementasi Penguatan Integritas Pegawai di Lingkungan KPKNL Purwokerto

Implementasi Penguatan Integritas Pegawai di Lingkungan KPKNL Purwokerto

Wijang Banu Hapsari
Rabu, 21 Januari 2026 |   163 kali

Kementerian Keuangan memiliki nilai-nilai yang harus dipedomani oleh setiap pegawai meliputi nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Nilai tersebut menjadi panduan perilaku dan karakter pegawai Kementerian Keuangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat, mendorong transformasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan tugas pokok dan fungsi berjalan efektif dalam mendukung tujuan negara, dengan fokus pada perbaikan berkelanjutan dan inovasi. Integritas menjadi benteng utama dalam fundamental di Kementerian Keuangan karena menjadi landasan perilaku pegawai dalam berpikir, berkata, dan bertindak jujur, benar, serta memegang teguh kode etik dan kode perilaku untuk menjaga kepercayaan publik serta reputasi organisasi.

Mengingat Integritas menjadi nilai utama, maka perlu mekanisme yang masif dalam mengimplementasikan penguatan Integritas dimaksud, salah satunya dengan menetapkan berbagai kebijakan penguatan integritas. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-164/KN/2025 tentang Penguatan Integritas Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (KEP-164/KN/2025) mendukung penguatan integritas pegawai untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas. KEP-164/KN/2025 bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap nilai-nilai integritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan DJKN guna mendukung efektifitas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendorong agar setiap pemimpin unit dapat menjadi role model dalam membina, mengarahkan, dan mengawasi pegawai secara efektif, sehingga nilai-nilai integritas semakin terinternalisasi, sebagai bentuk penerapan prinsip let the manager manage.

KEP-164/KN/2025 mengatur mengenai langkah-langkah teknis dalam rangka memperkuat penerapan nilai Integritas, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dinas dan berinteraksi dengan pihak eksternal. Ketentuan umum integritas pegawai tersebut yang perlu menjadi perhatian meliputi:

1.     Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pegawai harus menjaga integritas;

2.     Dalam melaksanakan penugasan, pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

3.    Dalam hal terdapat kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak Gratifikasi atau terpaksa menerima Gratifikasi, penerimaan Gratifikasi wajib dilaporkan mengikuti mekanisme pelaporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.    Dalam hal penugasan di luar kantor atau penugasan lainnya, pimpinan unit kerja selaku lini pertama harus turut serta dalam mengawasi, memantau, dan mengidentifikasi pegawai agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Selanjutnya diatur juga mengenai penerapan akuntabilitas pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak eksternal, penugasan narasumber yang dibiayai oleh pihak eksternal, dan tim pelaksana dan penugasan rapat yang dibiayai oleh pihak eksternal. Dalam mendukung penerapan akuntabilitas dimaksud, maka pegawai wajib menyusun dan menandatangani pakta integritas. Pakta integritas ditandatangani pegawai yang mendapatkan penugasan sebagai pihak pertama dengan pihak eksternal sebagai pihak kedua. Pakta integritas dimaksud memuat pernyataan bahwa pegawai dalam melaksanakan tugas tidak akan meminta dan atau menerima uang, barang, dan/atau janji terkait dengan pelaksanaan tugasnya, dan fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas selain dari yang telah diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPKNL Purwokerto sebagai unit yang berhasil meraih predikat 3 (tiga) terbaik dalam mempertahankan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) di lingkup Kementerian Keuangan pada tahun 2024, telah mengimplimentasikan penggunaan pakta integritas perjalanan dinas sejak awal pembangunan predikat ZI WBBM tersebut dan merupakan inovasi unggulan yang dijadikan poin utama penilaian pada komponen penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai bentuk kontrol pimpinan unit kerja terhadap pegawai yang mendapatkan penugasan berdasarkan surat tugas baik yang dibiayai oleh pihak eksternal maupun yang dibiayai oleh DIPA KPKNL Purwokerto. Pakta integritas perjalanan dinas wajib dibawa pegawai dalam melaksanakan penugasan dan bertujuan untuk menjaga komitmen serta semangat agar pegawai KPKNL Purwokerto yang melaksanakan tugas senantiasa menjaga integritasnya. Hal tersebut menunjukan bahwa KPKNL Purwokerto telah mengimplementasikan apa yang menjadi amanah dan/atau mandat penguatan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan KEP-164/KN/2025, dan akan terus dilaksanakan agar semangat penguatan integritas senantiasa menginternalisasi setiap pegawai KPKNL Purwokerto dalam mejalankan tugas dan fungsi demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, menumbuhkan kepercayaan publik serta memastikan kinerja terbaik bagi bangsa dan negara.

Referensi:

1.     Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-164/KN/2025 tentang Penguatan Integritas Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

2.     https://www.kemenkeu.go.id/profile/nilai-nilai-kemenkeu


Penulis: Wijang Banu Hapsari

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon