Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Simpang Tiga, Pekanbaru, 28284
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.00.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
c. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat III) KPKNL Pekanbaru wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
a. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Pekanbaru:
Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Simpang Tiga, Pekanbaru, 28284
b. Telepon : 0761 23845
c. Whatsapp Pengaduan : 0822-8666-6106
d. Email Pengaduan : pengaduankpknlpku@kemenkeu.go.id
e. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Pekanbaru dengan menunjukkan identitas diri
b. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
a. Identitas Pelapor
b. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
c. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
d. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada KPKNL Pekanbaru dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
a. Identitas Pelapor
b. Identitas Terlapor jelas
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.