Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pekanbaru
Forum Konsultasi Publik, KPKNL Pekanbaru Perkuat Layanan yang Partisipatif dan Berorientasi pada Pengguna Layanan

Forum Konsultasi Publik, KPKNL Pekanbaru Perkuat Layanan yang Partisipatif dan Berorientasi pada Pengguna Layanan

Hayuningtyas Iga Siwi
Senin, 22 Juni 2026 |   27 kali

Pekanbaru – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai sarana dialog antara penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPKNL Pekanbaru tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, akademisi, perbankan, media massa, serta pengguna layanan lainnya.

Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, maupun evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan publik. Melalui forum ini, KPKNL Pekanbaru berupaya memperoleh umpan balik sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pelayanan yang diberikan.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Moh. Arif Rochman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum konsultasi publik tidak hanya menjadi media komunikasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.

"Forum ini menjadi wadah bagi kami untuk memperoleh masukan terhadap kebijakan maupun pelaksanaan layanan yang diberikan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan layanan dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kapasitas organisasi sebagai penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa setiap masukan yang diterima akan ditindaklanjuti secara terukur sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai inovasi layanan yang telah diterapkan KPKNL Pekanbaru, termasuk pemanfaatan layanan digital melalui lelang.go.id yang memungkinkan masyarakat mengikuti lelang maupun mengajukan permohonan lelang secara elektronik. Transformasi digital tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas pengembangan layanan, Kepala KPKNL Pekanbaru juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Media massa diharapkan dapat berperan dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus menjadi mitra dalam membangun literasi publik mengenai layanan KPKNL. Sementara itu, kalangan akademisi diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif melalui pendekatan ilmiah dan berbasis kajian.

Pada kesempatan yang sama, Arif kembali mengingatkan komitmen KPKNL Pekanbaru dalam menerapkan budaya integritas melalui penerapan prinsip anti gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemberian komisi, hadiah, maupun bentuk imbalan lainnya di luar ketentuan. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, kami mengimbau agar segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan yang telah disediakan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Pekanbaru, Eko Heru Cahyono, memaparkan Standar Pelayanan yang dimiliki KPKNL Pekanbaru. Saat ini terdapat 11 jenis layanan dengan standar waktu penyelesaian yang telah ditetapkan, antara lain penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuan atau penolakan penjualan BMN, penetapan jadwal lelang, hingga layanan pengembalian uang jaminan lelang, penerbitan kuitansi pembayaran, dan kutipan risalah lelang.

Eko menjelaskan bahwa seluruh standar pelayanan tersebut disusun untuk memberikan kepastian kepada pengguna layanan mengenai prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta biaya layanan yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan di KPKNL Pekanbaru berlangsung setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Meskipun pada hari Jumat sebagian pegawai menerapkan pola kerja fleksibel - Work From Home (WFH), penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga kebutuhan pengguna layanan dapat terpenuhi secara optimal.

Selain peningkatan aspek prosedural, KPKNL Pekanbaru juga terus memperhatikan aspek kenyamanan pengguna layanan melalui penyediaan berbagai fasilitas pendukung, seperti ruang tunggu, ruang laktasi, area bermain anak, akses Wi-Fi, serta fasilitas pendukung lainnya.

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, KPKNL Pekanbaru berharap dapat terus membangun komunikasi yang terbuka dengan para pemangku kepentingan, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta menjadikan setiap masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon