Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pekanbaru
KPKNL Pekanbaru Dukung Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Riau

KPKNL Pekanbaru Dukung Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai Riau

Hayuningtyas Iga Siwi
Kamis, 07 Mei 2026 |   13 kali

Pekanbaru, 14 April 2026 – KPKNL Pekanbaru turut mendukung pelaksanaan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan transparan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 1.214 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor lainnya seperti pakaian bekas, alas kaki, barang konsumsi, dan barang elektronik. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.

Seluruh barang yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Pengelola Barang, yaitu Menteri Keuangan c.q. KPKNL Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan BMMN merupakan salah satu bentuk tindak lanjut pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut. Sesuai Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, BMMN dapat dilakukan pemusnahan dalam hal:

  1. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan;
  2. tidak mempunyai nilai ekonomis;
  3. dilarang untuk diekspor atau diimpor; dan/atau
  4. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong agar barang tidak dapat digunakan kembali.

Pelaksanaan pemusnahan ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Melalui pelaksanaan fungsi pengelolaan kekayaan negara, KPKNL Pekanbaru terus berkomitmen mendukung pengelolaan BMMN secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon