Sertipikasi Barang Milik Negara: Upaya Konkret Pengamanan Aset Negara
Zulfa Asria Nafiati
Kamis, 25 September 2025 |
26 kali
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru kembali melakukan upaya percepatan
penyelesaian program pensertipikatan BMN berupa tanah dengan menginisiasi
pelaksanaan rapat koordinasi dan mengundang perwakilan satuan kerja, Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah yang
dilaksanakan secara luring bertempat di KPKNL Pekanbaru dalam kurun waktu dua minggu terakhir bulan September tahun 2025.
Rapat dilaksanakan
untuk masing-masing kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja KPKNL
Pekanbaru. Di beberapa pelaksanaan rapat, KPKNL Pekanbaru juga mengundang
perwakilan BPKAD Wilayah untuk mencari solusi penyelesaian tanah satuan kerja
yang bersinggungan dengan tanah Pemerintah Kota/Kabupaten. Kehadiran berbagai
pihak ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mempercepat proses
penyelesaian sertipikasi BMN TA 2025 hingga tuntas.
Seluruh satuan
kerja pengguna menjelaskan progres dan kendala dalam pelaksanaan Sertipikasi
BMN. Beberapa hambatan yang sering muncul dalam prosesnya meliputi kesalahan
pencatatan, penguasaan oleh pihak lain, adanya sengketa atau perkara hukum,
pencatatan ganda, hingga hilangnya dokumen alas hak, serta berbagai kendala
lainnya.
Tidak hanya
proses sertipikasi, dalam rapat koordinasi ini juga dibahas terkait pengamanan
tanah dan bangunan BMN baik dari segi administrasi, fisik, maupun hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara R. Nugroho
Eko Rahyanto membagikan tips-tips pengamanan tanah dan bangunan BMN.
Selain membahas
proses sertipikasi BMN, rapat koordinasi ini juga menyoroti aspek pengamanan
tanah dan bangunan Barang Milik Negara (BMN) dari sisi administrasi, fisik, dan
hukum. Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Kantor Pertanahan turut membagikan
tips dan alur dalam proses menjaga dan mengamankan aset BMN tersebut.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat upaya pengamanan aset negara, khususnya BMN berupa tanah. Dengan terbitnya sertipikat, kepastian hukum atas kepemilikan negara akan semakin jelas dan dapat meminimalkan potensi munculnya sengketa di masa mendatang.
Foto Terkait Berita