Pekanbaru – Turut
mendukung program pemulihan ekonomi nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) untuk menggunakan lelang KPKNL dalam penjualan produknya.
Ajakan tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Lelang Produk UMKM
yang diadakan pada tanggal 16 Oktober 2020 bertempat di TikTok Creative HUB, Jalan Arifin
Achmad Pekanbaru. Kegiatan pelaksanaan sosialisasi lelang sampai pada saat lelang nanti menggandeng Caraka Corp, lembaga konsultasi dan
pengembangan bisnis, KPKNL Pekanbaru berupaya mengenalkan lelang.go.id sebagai
alternatif media penjualan UMKM.
Kepala
KPKNL Pekanbaru, Rachmat
Kurniawan, membuka kegiatan sosialisasi lelang dimaksud. Rachmat menyampaikan bahwa dalam rangka
menyemarakan Hari Oeang ke-74 pada tanggal 30 Oktober 2020 nanti, KPKNL
Pekanbaru akan mengadakan Lelang Sukarela. Sejalan dengan tema Hari Oeang tahun
ini, yaitu “Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi” maka
lelang yang akan dilaksanakan adalah lelang produk UMKM. Hal ini dimaksudkan
agar dapat menggerakan perekonomian masyarakat. Rachmat juga menyampaikan
secara garis besar kemudahan dan keuntungan dalam memasarkan produk menggunakan
lelang.go.id. Tidak ada biaya pendaftaran, kecuali kalau barang tersebut laku, maka baru dikenakan biaya bea lelang penjual sebesar 1,5 persen dari harga jual. Selain itu, barang yang dijual
melalui lelang.go.id dapat dilihat dan dibeli oleh masyarakat di seluruh
Indonesia. “Ada 30 persen pembeli lelang berasal dari luar provinsi Riau. Jadi
ini bisa menjadi peluang bagi ibu-ibu untuk memperkenalkan produknya. Bisa saja
nanti produk ibu-ibu menjadi produk nasional”, tambah Rachmat. Di akhir
sambutannya, Rachmat menyampaikan bahwa Menteri Keuangan secara khusus berpesan
agar seluruh jajarannya dapat membelanjakan uangnya ke produk-produk UMKM.
Memasuki inti acara,
Pejabat Lelang Kelas I, Raf Sanjani memberikan pemaparan terkait lelang produk
UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang. Lelang produk UMKM ini sendiri termasuk ke dalam jenis lelang non eksekusi sukarela.
Selanjutnya, Raf
menjelaskan teknis memohonkan lelang, baik secara mandiri oleh masing-masing
pelaku UMKM maupun secara kolektif melalui KPKNL Pekanbaru. Setelah
pelaksanaan lelang, dalam hal barang laku maupun tidak, Raf menyampaikan
prosesnya secara mendetail.
Raf juga menekankan pada
biaya yang dikenakan, baik kepada penjual maupun kepada calon pembeli. Untuk
penjual, tidak ada biaya pendaftaran. Biaya yang dikenakan sesuai ketentuan
adalah bea lelang penjual sebesar 1,5 persen dari pokok lelang atau harga
tertinggi dan materai. Biaya-biaya tersebut dikenakan apabila barang laku. Jika
tidak, maka tidak ada biaya sama sekali, dan barang yang sebelumnya disampaikan
kepada KPKNL Pekanbaru dapat diambil kembali.
Bagi calon pembeli, perlu menyetorkan
uang jaminan lelang sebagai syarat untuk kepesertaan lelang. Jumlah uang
jaminan adalah 20 persen sampai dengan 50 persen dari nilai limit, yang
ditentukan oleh penjual. Apabila sudah ditunjuk menjadi pemenang/pembeli, maka
wajib melunasi kewajibannya, yaitu harga yang terbentuk (pokok lelang) ditambah
bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari pokok lelang. Tentunya, kewajiban tadi sudah
dikurangi uang jaminan yang telah disetorkan sebelumnya.
Para peserta sosialisasi
berasal dari pelaku UMKM berupa produk kerajinan tangan dan makanan tahan lama.
Bersama dengan Caraka Corp, KPKNL Pekanbaru berupaya menggiatkan produk-produk lokal dalam rangka pemulihan ekonomi
masyarakat Pekanbaru khususnya, dan perekonomian nasional umumnya.
(***)
Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru