Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gelar Webinar Lelang, KPKNL Pekanbaru Rangkul Stakeholders untuk Tingkatkan Kualitas Permohonan Lelang
Eva Resia
Senin, 28 September 2020   |   128 kali

Pekanbaru – Kamis, 24 September 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) adakan diskusi permohonan lelang hak tanggungan, melalui web seminar (webinar). Diskusi ini diikuti oleh para Pelelang KPKNL Pekanbaru dan para pemohon lelang yang berasal dari perbankan di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru. Pelaksanaan diskusi ini bertujuan agar permohonan lelang menjadi lebih berkualitas, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Sudarsono membuka diskusi ini dengan pantun, “Pohon sagu ditebang bawa ke kota perawang, sagu diolah makanan orang selatpanjang, janganlah ragu dan janganlah bimbang, ayolah kita maju bersama lelang.” Dalam sambutannya, Sudarsono menyampaikan bahwa terdapat potensi yang besar dari permohonan lelang yang telah diajukan ke KPKNL Pekanbaru. “Masih terdapat kurang lebih 300 milyar rupiah, permohonan-permohonan yang belum dapat ditetapkan jadwal lelangnya. Salah satu penyebabnya adalah banyak (permohonan lelang) yang masih tidak lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai salah satu narasumber, Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan, memulai dengan membacakan Komitmen Anti Korupsi dan Pelayanan Prima di hadapan para peserta, yang merupakan pengguna layanan KPKNL Pekanbaru. Disampaikan bahwa KPKNL Pekanbaru dan segenap jajarannya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, kode etik, dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Selain itu disampaikan komitmen pelayanan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, dan tidak dipengaruhi hubungan afiliasi. Hal ini dilaksanakan sebagai perwujudan KPKNL Pekanbaru sebagai zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

Lebih lanjut Rachmat Kurniawan memaparkan hal-hal apa saja yang menjadi penyebab dari tertundanya penetapan jadwal lelang tersebut. Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, dari 800 jumlah permohonan lelang hak tanggungan yang masuk, hanya 349 berkas yang dapat ditindaklanjuti penetapan jadwal lelangnya. Terhadap berkas-berkas yang dikembalikan tersebut, KPKNL Pekanbaru telah memetakan penyebabnya.

Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pekanbaru telah mengidentifikasi lima kelompok ketidaksesuaian yang sering terjadi pada permohonan lelang. Pertama adalah ketidaksesuaian teknis, meliputi fotocopy yang kurang jelas, legalisasi atau kurangnya halaman/dokumen. Kedua, ketidaksesuaian pada dokumen permohonan, sebagai contoh surat permohonan salah rujukan, data berbeda antar dokumen, tidak menyebutkan barang yang dilelang, surat pernyataan ada yang kurang, dan lain sebagainya. Ketiga, ketidaksesuaian dokumen pra permohonan, mencakup dokumen laporan penilaian, surat peringatan dan rincian hutang. Keempat, ketidaksesuaian pada dokumen kredit, termasuk di dalamnya perjanjian kredit. Dan terakhir adalah ketidaksesuaian pada dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan.

Selain penyebab ketidaksesuaian dimaksud, pria yang akrab disapa Qory juga menyampaikan langkah-langkah mitigasinya. Semakin besar nomor urut penyebab ketidaksesuaiannya, maka semakin rendah tingkat kendali dalam perbaikannya. Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih awal. Di akhir pemaparan disampaikan bahwa saat ini KPKNL Pekanbaru tengah merancang sebuah inovasi yang dapat menjadi acuan pemohon lelang dalam memverifikasi permohonan lelangnya secara mandiri. “Semoga diskusi ini bisa menjadi momentum bagi kita dalam perbaikan permohonan lelang. Kami akan membantu melalui inovasi yang kami rancang kepada Bapak Ibu,” tambah Qory.

Selanjutnya, diskusi dimoderasi oleh Kepala Seksi Lelang, Ramli Simbolon. Secara garis besar, peserta menanyakan cara memperbaiki kesalahan dokumen dan langkah yang perlu diambil apabila dokumen tersebut tidak bisa diperbaiki. Para Pelelang KPKNL Pekanbaru menjawab semua pertanyaan, mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk solusi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat KPKNL, maka akan dieskalasikan ke Kantor Pusat.

(***)

Penulis :  Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini