Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Pelalawan mengguanakan E-conventional Auction
N/A
Senin, 10 Februari 2020 |
769 kali
Lelang merupakan suatu bentuk penjualan barang yang terbuka untuk umum. Dengan kata lain, siapapun pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama untuk ikut lelang. Pada lelang konvensional, penawaran harga lelang dilakukan secara lisan atau tertulis dengan kehadiran peserta lelang. Peserta yang telah memenuhi syarat wajib hadir di lokasi yang telah ditentukan. Setelah membacakan kepala risalah lelang, pejabat lelang membuka kesempatan kepada peserta untuk melakukan penawaran. Peserta yang melakukan penawaran paling tinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Seiring perkembangan zaman dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditantang untuk memberikan pelayanan lelang yang lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif, sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, sejak tahun 2014, DJKN mulai memperkenalkan e-auction. Ini merupakan terobosan DJKN dalam memberikan pelayanan, dimana lelang dilaksanakan melalui internet tanpa kehadiran peserta. Pelaksanaan lelang menjadi lebih praktis, karena peserta dapat menawar dari mana saja. Di samping itu, biaya yang dikeluarkan boleh dibilang nol rupiah, karena sama sekali tidak ada biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan oleh peserta. Hal ini tentunya lebih efisien jika dibandingkan dengan lelang konvensional yang mengharuskan peserta hadir di lokasi pelaksanaan lelang.
Untuk dapat mengikuti lelang melalui e-auction DJKN, caranya sangat gampang. Cukup buka website www.lelang.go.id atau unduh aplikasinya di Play Store yang bernama Lelang Indonesia. Masyarakat bisa membuat akun lelang apabila memiliki email dan nomor handphone yang masih aktif. Siapkan KTP dan NPWP, kemudian lengkapi data diri di laman tersebut. Selain itu, peserta lelang wajib mengisi data rekening guna kepentingan pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Lelang konvensional tidak serta merta dihilangkan dalam mekanisme lelang di Indonesia. Atmosfer persaingan lelang dinilai lebih terasa pada lelang konvensional. Ada kerinduan dari sebagian masyarakat untuk berkumpul di tengah-tengah keramaian dan secara langsung meluapkan euforia ketika berhasil memenangkan objek lelang yang didambakannya. DJKN senantiasa memperbaiki pelayanan agar masyarakat dapat menggunakan lelang konvensional, namun tidak mengesampingkan aspek kemudahan, transparansi, dan keamanan. Oleh karena itu, DJKN menghadirkan pelaksanaan lelang dengan sistem e-konvensional (e-conventional auction).
E-conventional auction adalah pelaksanaan lelang yang menggabungkan sebagian konsep lelang konvensional dengan konsep lelang e-auction. Peserta harus hadir di lokasi pelaksanaan lelang, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-auction.
Serupa dengan e-auction, informasi objek e-conventional auction juga ditampilkan di website www.lelang.go.id. Masyarakat memilih objek lelang yang akan diikuti, kemudian mengirim uang jaminan melalui virtual account yang diterima. Nominal uang jaminan lelang yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertulis pada website tersebut.
Harga Lelang yang Lebih Optimal
Lelang dimulai. Baik, penawaran mobil dibuka dengan nilai limit Rp 30 Juta.
Semua peserta mengangkat tangan tanda setuju
Rp 40 Juta.
Semua peserta tetap mengangkat tangan tanda masih bertahan
Yak makin naik jadi Rp 50 Juta.
Beberapa peserta menurunkan tangannya tanda sudah menyerah
Ada yang berani di Rp 60 Juta? Yak Rp 65 Juta dari ibu di hadapan saya.
Yak bapak yang dibelakang sana berani Rp 70 Juta. Ada yang lebih dari bapak yang di belakang sana?
Rp 100 Juta. Tiba-tiba terdengar teriakan dari seorang bapak-bapak
Yak, menembus angka Rp 100 Juta. Ada lagi yang bisa lebih? Rp 110 Juta?
Rp 120 Juta. Teriak seorang pemuda yang duduk di barisan kedua. Bapak yang menawar Rp 100 Juta tadi mulai menurunkan tangannya. Sekarang, hanya tangan pemuda tersebut yang masih bertahan di atas.
Ada lagi yang lebih dari Rp 120 Juta? Tidak ada? Yak. 1 unit mobil laku terjual dengan harga Rp 120 Juta. Pejabat lelang pun mengetok palu tanda mengesahkan lelang tersebut.
Seperti itulah gambaran pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta lelang. Suasana seperti ini bisa Anda saksikan pada hari Kamis, 13 Februari 2020. Melalui perantaraan KPKNL Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan lelang sejumlah kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor. Selain itu juga ada beberapa alat-alat pertanian. Pelaksanaan lelang ini menggunakan mekanisme e-conventional auction, sehingga calon peserta yang sudah menyetorkan uang jaminan harus hadir di lokasi lelang yaitu di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci.
Sebelum mengikuti lelang, masyarakat yang berminat sebaiknya melihat kondisi barang yang akan diikuti. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka calon peserta dianggap sudah mengetahui dan menyetujui segala aspek yang melekat pada objek lelang tersebut. Selain itu, selalu waspadai berbagai upaya penipuan lelang yang mengatasnamakan KPKNL atau DJKN. Pejabat lelang atau KPKNL Pekanbaru tidak pernah menjanjikan seseorang dapat memenangkan lelang dengan menyetor sejumlah uang ke rekening atas nama perorangan. Semuanya mengikuti prosedur di lelang.go.id.