Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi Pelayanan Lelang KPKNL Pekanbaru
Christian Junyanto Sinaga
Selasa, 09 April 2019   |   446 kali

Pekanbaru (08/04), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Internalisasi Pelayanan Lelang bagi pegawai KPKNL Pekanbaru guna memberikan pemahaman yang sama tentang pelayanan lelang KPKNL Pekanbaru bagi setiap pegawai yang akan bertugas memberikan pelayanan di Area Pelayanan Terpadu (APT).

Acara tersebut diselenggarakan dalam 2 (dua) sesi yaitu pada pukul 09.00-11.00 WIB serta 15.00-17.00 WIB bertempat di Ruang Rapat KPKNL Pekanbaru. Apabila ada pegawai yang tidak dapat hadir pada sesi pertama, maka pegawai tersebut dapat mengikuti sesi kedua. Pembagian sesi tersebut dilakukan agar seluruh pegawai KPKNL Pekanbaru dapat mengikuti acara tersebut dan kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas kerja pegawai bersangkutan.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia, menyambut baik acara internalisasi pelayanan lelang tersebut. Rina Yulia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, Pegawai KPKNL Pekanbaru lebih memahami peraturan serta standar layanan lelang yang telah menjadi komitmen KPKNL Pekanbaru, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder.

Pada sesi pertama, materi layanan lelang disampaikan oleh Muhammad Raf Sanjani Nasution (Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru) dan untuk sesi kedua materi disampaikan oleh Yoserizal Fernando (Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru). Dalam pemaparannya pada sesi pertama, Raf menjelaskan pengertian lelang serta jenis-jenis lelang yang mana dibagi menjadi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, serta Lelang Noneksekusi Sukarela. Selain itu, Raf juga menjelaskan Standar Pelayanan Lelang di APT meliputi layanan permohonan, layanan pengambilan dokumen, layanan penyerahan dokumen serta layanan konsultasi.

Pada sesi kedua Yose menekankan, “Untuk permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan, wajib mengisi formulir lelang daring di www.bit.ly/lelang_daring”. Adapun permohonan pasca lelang meliputi permohonan kutipan risalah lelang, permohonan kutipan risalah lelang pengganti karena rusak atau hilang, permohonan perbaikan kutipan yang ditolak oleh lembaga/instansi pendaftaran hak karena kesalahan redaksional, permohonan grosse risalah lelang, dan permohonan billing bea lelang batal.

Selanjutnya, Yose turut memaparkan layanan pengambilan dokumen dan layanan penyerahan dokumen. Adapun Jenis dokumen yang diserahkan oleh pengguna jasa adalah dokumen lelang yang bersifat khusus. Selain itu, KPKNL Pekanbaru juga memberikan layanan konsultasi terkait permohonan lelang, keberatan terhadap pelaksanaan lelang serta cara ikut lelang. Di akhir acara, Yose menjelaskan panduan membuat akun untuk mengikuti lelang internet melalui aplikasi e-Auction.

Kegiatan internalisasi tersebut merupakan suatu upaya agar pelayanan lelang yang diberikan KPKNL Pekanbaru dapat diketahui oleh seluruh pegawai KPKNL Pekanbaru serta menjadikan pelayanan pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru semakin baik lagi dan memberikan kepuasan kepada stakeholder.

 

Penulis: Christian Junyanto Sinaga

Foto: Dianita Irmayanti

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini