Pekanbaru (08/04), Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Internalisasi Pelayanan Lelang bagi pegawai KPKNL Pekanbaru guna memberikan pemahaman yang sama tentang pelayanan lelang KPKNL Pekanbaru bagi setiap pegawai yang akan
bertugas memberikan pelayanan di Area Pelayanan Terpadu (APT).
Acara tersebut diselenggarakan dalam 2 (dua) sesi yaitu pada pukul 09.00-11.00 WIB serta 15.00-17.00 WIB bertempat di Ruang
Rapat KPKNL Pekanbaru. Apabila ada pegawai yang tidak dapat hadir
pada sesi pertama, maka pegawai tersebut dapat mengikuti sesi kedua. Pembagian
sesi tersebut dilakukan agar seluruh pegawai KPKNL Pekanbaru dapat mengikuti
acara tersebut dan kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas kerja pegawai
bersangkutan.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia, menyambut baik acara internalisasi
pelayanan lelang tersebut. Rina Yulia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, Pegawai
KPKNL Pekanbaru lebih memahami peraturan serta standar layanan lelang yang telah menjadi komitmen KPKNL Pekanbaru, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi
stakeholder.
Pada
sesi pertama, materi layanan lelang disampaikan oleh Muhammad Raf Sanjani
Nasution (Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru) dan untuk sesi kedua materi
disampaikan oleh Yoserizal Fernando (Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru). Dalam
pemaparannya pada sesi pertama, Raf menjelaskan pengertian lelang serta
jenis-jenis lelang yang mana dibagi menjadi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi
Wajib, serta Lelang Noneksekusi Sukarela. Selain itu, Raf juga menjelaskan Standar Pelayanan Lelang di APT
meliputi layanan permohonan, layanan pengambilan dokumen, layanan penyerahan
dokumen serta layanan konsultasi.
Pada sesi
kedua Yose menekankan, “Untuk permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan, wajib mengisi formulir lelang
daring di www.bit.ly/lelang_daring”. Adapun permohonan pasca lelang meliputi permohonan
kutipan risalah lelang, permohonan kutipan risalah lelang pengganti karena
rusak atau hilang, permohonan perbaikan kutipan yang ditolak oleh lembaga/instansi
pendaftaran hak karena kesalahan redaksional, permohonan grosse risalah lelang, dan permohonan billing
bea lelang batal.
Selanjutnya, Yose turut memaparkan layanan pengambilan dokumen dan layanan penyerahan dokumen. Adapun Jenis
dokumen yang diserahkan oleh pengguna jasa adalah dokumen lelang yang bersifat
khusus. Selain itu, KPKNL Pekanbaru juga memberikan layanan konsultasi terkait
permohonan lelang, keberatan terhadap pelaksanaan lelang serta cara ikut
lelang. Di akhir acara, Yose menjelaskan panduan membuat akun untuk mengikuti
lelang internet melalui aplikasi e-Auction.
Kegiatan internalisasi tersebut merupakan suatu upaya
agar pelayanan lelang yang diberikan KPKNL
Pekanbaru dapat diketahui oleh seluruh pegawai
KPKNL Pekanbaru serta menjadikan pelayanan pada Area
Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru semakin baik lagi dan memberikan
kepuasan kepada stakeholder.
Penulis: Christian Junyanto Sinaga
Foto: Dianita Irmayanti