Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Frequently Asked Question (FAQ) Konsultasi Pelayanan KPKNL PEKANBARU
David Sihombing
Rabu, 19 September 2018   |   11526 kali

1.  Pengelolaan Kekayaan Negara

Q

:

Apakah Barang Milik Negara (BMN) itu?

A

:

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Perolehan lainnya yang sah meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis, perjanjian/kontrak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Q

:

Siapakah Pengelola Barang  itu?

A

:

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

Q

:

Siapakah Pengguna Barang itu?

A

:

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN

Q

:

Siapakah Kuasa Pengguna Barang itu?

A

:

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Q

:

Apakah Penggunaan itu?

A

:

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan

Q

:

Apakah Pemanfaatan itu?

A

:

Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pemanfaatan BMN dapat berupa :

  1. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  2. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
  3. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
  4. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  5. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  6. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Q

:

Apakah Pemindahtanganan itu?

A

:

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.

Pemindahtanganan BMN dapat berupa :

  1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  2. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
  3. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
  4. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Q

:

Kesalahan upload ADK

A

:

Jika satuan kerja salah upload ADK pada SIMAN, yang dapat dilakukan :

1. Klik tombol reset di sebelah tombol upload, kemudian upload ADK yang baru

2. Langsung upload ADK yang baru, otomatis ADK yang lama akan tertimpa

 

2.  Pelayanan Penilaian

Q

:

Apa itu penilaian?

A

:

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan penilai untuk memberikan suatu opini yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian

Q

:

Siapa penilai DJKN?

A

:

Penilai DJKN adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan DJKN yang diangkat oleh Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen

Q

:

Apa kewenangan penilai DJKN

A

:

Kewenangan penilai DJKN, melakukan penilaian atas :

1.       Barang Milik Negara untuk tujuan pengelolaan BMN

2.       Barang jaminan dan/atau harta kekayaan dalam rngka pengurusan piutang Negara

3.       Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN

4.       Kekayaan Negara lainnya

5.       Barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN

Penilai DJKN juga dapat melakukan penilaian atas :

1.       Barang Milik Daerah

2.       Kekayaan Daerah

3.       Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada BUMD

Q

:

Bagaimana prosedur permohonan penilaian terhadap BMD?

A

:

Permohonan dapat disampaikan kepada KPKNL atau Kanwil DJKN terdeket didaerah anda

Q

:

Bagaimana prosedur permohonana penilaian terhadap BMN?

A

:

Permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Q

:

Berapa lama laporan penilaian dapat diselesaikan?

A

:

Sesuai prosedur penilaian dapat diselesaikan selama 15 hari kerja untuk penilaian dalam rangka penghapusan dan pemindahtanganan, dan 25 hari kerja untuk penilaian dalam rangka pemanfaatan

 

3.  Pengurusan Piutang Negara

Q

:

Bagaimana cara pengangkatan Sita dan Pencabutan Blokir jaminan yang telah diserahkan ke Bank/Kreditur BUMN ?

A

:

Debitur mengajukan surat permohonan dengan dilampiri surat lunas dari Bank,  kemudian Kepala KPKNL Pekanbaru selaku anggota PUPN menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Sita/Pencabutan Blokir yang ditujukan kepada Kepala Pertanahan setempat  dan memerintahkan Jurusita KPKNL melakukan angkat sita/cabut blokir

Q

:

Bagaimana ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban hutang orang tua yang telah lama?

A

:

Ahli waris dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris yang sah menurut hukum kemudian melunasi dengan menyetor ke rekening penampungan KPKNL Pekanbaru berserta biaya administarsi PPN

Q

:

Kewajiban apa saja yang harus diselesaikan terhadap Piutang BPJS atas perusahaan yang lalai?

A

:

Perusahaan harus membayar iuran pokok, denda dan biaya administrasi PPN sebesar 1 % apabila diselesaikan sebelum  6 bulan dan 10 % apabila diselesaikan setelah 6 bulan dari penerimaan pengurusan piutang negara

Q

:

Syarat apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pengambilan jaminan hutang yang telah diselesaikan?

A

:

·       Menunjukan Surat Lunas (SPPNL) dari KPKNL;

·       Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)

·       Jika yang mengambil ahli waris ditambah fatwa dari Pengadilan dan surat kuasa dari ahli waris lainnya

 

4.  Pelayanan Lelang

Q

:

Bagaimana Cara lelang ikut lelang e-Auction

A

:

Cara lelang ikut lelang e-Auction adalah sebagai berikut :

a.     Buka website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

b.     Daftar Akun dengan cara klik sign in/daftar di pojok kanan atas - pilih daftar

c.      Isi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya

d.     Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang didaftarkan

e.      Aktifkan akun e-Auction sesuai dengan email yang diterima

f.       Setelah akun aktif, lengkapi data diri dengan klik persyaratan lelang - lengkapi data KTP, NPWP dan Nomor Rekening

g.      Pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut. Apabila sudah lengkap dan benar sistem akan mengirimkan notifikasi akun sudah dapat dipakai

h.     Klik objek lelang yang ingin dibeli - klik ikut lelang

i.        Akan muncul form konfirmasi mengikuti lelang

1)     Pilih "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri." untuk pribadi

2)     Pilih "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum (sebutkan di bawah)." dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang

j.        Sistem akan mengirimkan Virtual Account sebagai nomor rekening tujuan penyetoran uang jaminan lelang

k.     Setor Uang Jaminan Lelang sesuai yang disyaratkan

l.        Pegawai DJKN akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut - apabila sudah benar Anda akan mendapatkan token untuk mengajukan penawaran

Q

:

Bagaimana cara Pengembalian uang jaminan lelang e-Auction?

A

:

Pengembalian uang jaminan lelang e-Auction dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Jika bank peserta lelang sama dengan bank persepsi KPKNL, maksimal 1 (satu) hari kerja masuk ke rekening

Jika bank peserta lelang beda dengan bank persepsi KPKNL, maksimal 3 (tiga) hari kerja UJL masuk ke rekening

Apabila melebihi norma tersebut, silahkan menghubungi Call Center DJKN 1500991

Q

:

Permintaan Verifikasi KTP untuk Akun e-Auction

A

:

Sebagai informasi, verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh KPKNL yang ditunjuk.

Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi KPKNL yang ditunjuk

Q

:

Bagaimana cara Badan Hukum dapat mengikuti e-Auction?

A

:

Badan Hukum dapat mengikuti e-Auction dengan cara sebagai berikut :

  1. Badan Hukum memberi kuasa notariil ke 1 orang
  2. Kuasa dari badan hukum tadi, mendaftar akun e-Auction dengan NPWP, KTP dan Nomor Rekening Pribadi
  3. Setelah akun tervalidasi, Ikuti Lelang yang diinginkan
  4. Setelah klik "Ikut Lelang", akan ada form Konfimasi Mengikuti Lelang
  5. Pilih kolom "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum (sebutkan di bawah)."
  6. Kemudian lengkapi data sesuai dengan pengumuman lelang
  7. Seluruh data akan divalidasi dan virtual account akan dikirim 

Q

:

Peserta mendaftar akun tetapi ketika mengisi NPWP, dinyatakan tidak valid

A

:

Sebagai informasi, validasi NPWP dilakukan oleh server Ditjen Pajak.

Apabila ditemukan NPWP tidak valid, berarti ada perubahan nomor NPWP karena KPP mengalami pemekaran, solusi Menghubungi Kring Pajak 1500200

Q

:

Token Lelang Belum diterima, padahal sudah menyetor uang jaminan lelang

A

:

Apabila peserta lelang telah menyetor uang jaminan lelang tetapi belum mendapatkan token, dapat ditindaklanjuti sebagai berikut :

Apakah peserta lelang telah menerima notifikasi "Uang Jaminan Lelang telah diterima"?

    (Ya) - Peserta Lelang dimohon untuk menunggu sampai pegawai DJKN memverifikasi penyetoran uang jaminan lelang. Jika lolos, nomor token akan dikirim ke email.

    (Tidak) - Peserta lelang dapat menghubungi Call Center DJKN 1500991

Q

:

Apakah uang jaminan lelang disetorkan ke rekening pribadi atau perorangan yang menjanjikan untuk dimenangkan lelangnya?

A

:

Tidak. Uang jaminan lelang hanya disetorkan ke rekening penampungan lelang pada KPKNL yang diikuti.

Hati – hati terhadap modus yang mengatasnamakan pegawai atau oknum yang menjanjikan dimenangkan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini