1.
Pengelolaan
Kekayaan Negara
Q |
: |
Apakah Barang Milik Negara (BMN) itu? |
A |
: |
Barang Milik Negara (BMN) adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah meliputi hibah/sumbangan
atau yang sejenis, perjanjian/kontrak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. |
Q |
: |
Siapakah Pengelola Barang itu? |
A |
: |
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. |
Q |
: |
Siapakah Pengguna Barang itu? |
A |
: |
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN |
Q |
: |
Siapakah Kuasa Pengguna Barang itu? |
A |
: |
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya. |
Q |
: |
Apakah Penggunaan itu? |
A |
: |
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna
Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan |
Q |
: |
Apakah Pemanfaatan itu? |
A |
: |
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja
perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan. Pemanfaatan BMN dapat berupa :
|
Q |
: |
Apakah Pemindahtanganan itu? |
A |
: |
Pemindahtanganan adalah
pengalihan kepemilikan BMN. Pemindahtanganan BMN dapat berupa :
|
Q |
: |
Kesalahan upload ADK |
A |
: |
Jika satuan kerja salah upload ADK pada
SIMAN, yang dapat dilakukan : 1. Klik tombol reset di sebelah tombol
upload, kemudian upload ADK yang baru 2. Langsung upload ADK yang baru,
otomatis ADK yang lama akan tertimpa |
2.
Pelayanan
Penilaian
Q |
: |
Apa itu penilaian? |
A |
: |
Penilaian adalah
proses kegiatan yang dilakukan penilai untuk memberikan suatu opini yang
didasarkan pada data/fakta yang objektif dengan menggunakan metode/teknik
tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian |
Q |
: |
Siapa penilai DJKN? |
A |
: |
Penilai
DJKN adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan DJKN yang diangkat oleh Menteri
Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan
penilaian secara independen |
Q |
: |
Apa kewenangan penilai DJKN |
A |
: |
Kewenangan
penilai DJKN, melakukan penilaian atas : 1.
Barang Milik Negara untuk tujuan pengelolaan BMN 2.
Barang jaminan dan/atau harta kekayaan dalam rngka
pengurusan piutang Negara 3.
Kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN 4.
Kekayaan Negara lainnya 5.
Barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN Penilai
DJKN juga dapat melakukan penilaian atas : 1.
Barang Milik Daerah 2.
Kekayaan Daerah 3.
Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada BUMD |
Q |
: |
Bagaimana prosedur permohonan penilaian
terhadap BMD? |
A |
: |
Permohonan dapat disampaikan kepada KPKNL atau Kanwil DJKN terdeket didaerah
anda |
Q |
: |
Bagaimana prosedur permohonana penilaian
terhadap BMN? |
A |
: |
Permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara |
Q |
: |
Berapa
lama laporan penilaian dapat diselesaikan? |
A |
: |
Sesuai prosedur penilaian dapat diselesaikan selama 15 hari kerja untuk
penilaian dalam rangka penghapusan dan pemindahtanganan, dan 25 hari kerja
untuk penilaian dalam rangka pemanfaatan |
3.
Pengurusan
Piutang Negara
Q |
: |
Bagaimana cara pengangkatan Sita dan
Pencabutan Blokir jaminan yang telah diserahkan ke Bank/Kreditur BUMN ? |
A |
: |
Debitur mengajukan surat permohonan dengan dilampiri
surat lunas dari Bank, kemudian Kepala
KPKNL Pekanbaru selaku anggota PUPN menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan
Sita/Pencabutan Blokir yang ditujukan kepada Kepala Pertanahan setempat dan memerintahkan Jurusita KPKNL melakukan
angkat sita/cabut blokir |
Q |
: |
Bagaimana
ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban hutang orang tua yang telah lama? |
A |
: |
Ahli waris dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris
yang sah menurut hukum kemudian melunasi dengan menyetor ke rekening
penampungan KPKNL Pekanbaru berserta biaya administarsi PPN |
Q |
: |
Kewajiban
apa saja yang harus diselesaikan terhadap Piutang BPJS atas perusahaan yang
lalai? |
A |
: |
Perusahaan harus membayar iuran pokok, denda dan biaya
administrasi PPN sebesar 1 % apabila diselesaikan sebelum 6 bulan dan 10 % apabila diselesaikan
setelah 6 bulan dari penerimaan pengurusan piutang negara |
Q |
: |
Syarat apa
saja yang perlu dipersiapkan dalam pengambilan jaminan hutang yang telah
diselesaikan? |
A |
: |
·
Menunjukan Surat Lunas (SPPNL) dari KPKNL; ·
Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM) ·
Jika yang mengambil ahli waris ditambah fatwa dari Pengadilan dan surat
kuasa dari ahli waris lainnya |
4.
Pelayanan
Lelang
Q |
: |
Bagaimana Cara lelang ikut lelang
e-Auction |
A |
: |
Cara lelang ikut lelang e-Auction adalah sebagai
berikut : a.
Buka website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id b.
Daftar Akun dengan cara klik sign in/daftar di pojok kanan atas - pilih
daftar c.
Isi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya d.
Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email yang didaftarkan e.
Aktifkan akun e-Auction sesuai dengan email yang diterima f.
Setelah akun aktif, lengkapi data diri dengan klik persyaratan lelang -
lengkapi data KTP, NPWP dan Nomor Rekening g.
Pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut. Apabila sudah lengkap dan
benar sistem akan mengirimkan notifikasi akun sudah dapat dipakai h.
Klik objek lelang yang ingin dibeli - klik ikut lelang i.
Akan muncul form konfirmasi mengikuti lelang 1)
Pilih "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri."
untuk pribadi 2)
Pilih "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum
(sebutkan di bawah)." dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam
pengumuman lelang j.
Sistem akan mengirimkan Virtual Account sebagai nomor rekening tujuan
penyetoran uang jaminan lelang k.
Setor Uang Jaminan Lelang sesuai yang disyaratkan l.
Pegawai DJKN akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang
tersebut - apabila sudah benar Anda akan mendapatkan token untuk mengajukan
penawaran |
Q |
: |
Bagaimana
cara Pengembalian uang jaminan lelang e-Auction? |
A |
: |
Pengembalian uang jaminan lelang e-Auction dilakukan
maksimal 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Jika bank peserta lelang sama dengan bank persepsi
KPKNL, maksimal 1 (satu) hari kerja masuk ke rekening Jika bank peserta lelang beda dengan bank persepsi
KPKNL, maksimal 3 (tiga) hari kerja UJL masuk ke rekening Apabila melebihi norma tersebut, silahkan menghubungi
Call Center DJKN 1500991 |
Q |
: |
Permintaan Verifikasi KTP untuk Akun e-Auction |
A |
: |
Sebagai informasi, verifikasi KTP dilakukan secara
manual oleh KPKNL yang ditunjuk. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat,
silahkan hubungi KPKNL yang ditunjuk |
Q |
: |
Bagaimana cara Badan Hukum dapat mengikuti e-Auction? |
A |
: |
Badan Hukum dapat mengikuti e-Auction dengan cara
sebagai berikut :
|
Q |
: |
Peserta mendaftar akun tetapi ketika mengisi NPWP, dinyatakan tidak valid |
A |
: |
Sebagai informasi, validasi NPWP dilakukan oleh server
Ditjen Pajak. Apabila ditemukan NPWP tidak valid, berarti ada
perubahan nomor NPWP karena KPP mengalami pemekaran, solusi Menghubungi Kring
Pajak 1500200 |
Q |
: |
Token Lelang Belum diterima, padahal sudah menyetor uang jaminan lelang |
A |
: |
Apabila peserta lelang telah menyetor uang jaminan
lelang tetapi belum mendapatkan token, dapat ditindaklanjuti sebagai berikut
: Apakah peserta lelang telah menerima notifikasi
"Uang Jaminan Lelang telah diterima"? (Ya) - Peserta Lelang dimohon untuk
menunggu sampai pegawai DJKN memverifikasi penyetoran uang jaminan lelang.
Jika lolos, nomor token akan dikirim ke email. (Tidak) - Peserta lelang dapat
menghubungi Call Center DJKN 1500991 |
Q |
: |
Apakah uang jaminan lelang disetorkan ke rekening
pribadi atau perorangan yang menjanjikan untuk dimenangkan lelangnya? |
A |
: |
Tidak. Uang jaminan lelang hanya disetorkan ke rekening
penampungan lelang pada KPKNL yang diikuti. Hati – hati terhadap modus yang mengatasnamakan pegawai
atau oknum yang menjanjikan dimenangkan. |