Pekanbaru - Dalam rangka mempererat hubungan kerja antara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan pemangku kepentingan
(stakeholders) di bidang lelang, KPKNL Pekanbaru mengundang para pemohon
lelang hak tanggungan di lingkungan kerjanya untuk berdiskusi di KPKNL
Pekanbaru, Jumat (8/12/2017).
Acara bertema “Sosialisasi Peraturan Lelang dan Diskusi Rencana Kerja
Lelang Hak Tanggungan Tahun Anggaran 2018” dihadiri oleh 44 peserta.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi di mana sesi pertama berlangsung dari pukul
08.30 hingga pukul 10.30 dan dilanjutkan sesi kedua dimulai pukul 14.00 hingga
pukul 16.00.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara KPKNL Pekanbaru dan pihak
pemohon lelang hak tanggungan yang telah melampaui capaian target pelayanan
lelang KPKNL Pekanbaru. Terhitung sampai dengan November 2017, pokok lelang
telah mencapai 150 milyar rupiah dan untuk bea lelang yang diterima sebagai
penerimaan negara sudah mencapai 3,9 Milyar. “Besarnya pencapaian ini dapat
berimbas untuk perekonomian kita. Balik lagi kan, uang berputar lagi di bank,
membantu kelancaran bisnis perbankan dan kemudian membantu kelancaran
perekonomian Riau atau juga bisa perekonomian nasional,” ujar Rina.
Melihat banyaknya permohonan lelang yang tidak ada peminat, Rina pun
menekankan agar pengajuan lelang oleh Bank juga memperhatikan potensi laku aset
yang diajukan. Hal ini bertujuan agar pekerjaan bisa diselesaikan secara
efektif dan efisien dan dapat menekan biaya pengurusan baik untuk KPKNL
Pekanbaru maupun pemohon lelang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Pekanbaru juga menyerahkan plakat
penghargaan sebagai wujud apresiasi kepada stakeholders yang
memiliki kontribusi lebih dalam penerimaan negara. Untuk kategori Pemohon
Lelang dengan nilai laku tertinggi pertama diberikan kepada PT. Bank CIMB
Niaga, kedua kepada PT. Bank Mandiri RCC Medan, dan ketiga kepada PT.
Bank Harda. Sedangkan kategori Pemohon Lelang dengan persentase laku tertinggi
pertama diberikan kepada PT. Bank Harda, kedua kepada PT. Bank CIMB Niaga dan
ketiga kepada PT. Bank Mandiri RCC Medan.
Memasuki acara sosialisasi peraturan lelang atas Hak Tanggungan, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang, Engkus Kusumah memberikan materi terkait dengan Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) yang mengatur tentang hak pemegang Hak
Tanggungan untuk menjual secara lelang umum jika debitor wanprestasi dan
Perdirjen Kekayaan Negara No. 2/KN/2017 tentang syarat-syarat pengajuan lelang.
Engkus mengakui peraturan yang ada saat ini memang mengalami
perubahan yang cukup dinamis. Hal ini tidak lain untuk memenuhi prinsip prudential dalam
menghadapi tantangan-tantangan yang ada. “Saya sudah diwanti-wanti oleh atasan
saya supaya hati-hati. Karena sekarang ini banyak jebakan,banyak masalah”,
ungkapnya.
Di akhir diskusi Engkus meminta para perwakilan bank untuk menyebutkan estimasi nominal pengajuan lelang yang akan diajukan mulai Januari tahun 2018. Terkait hal itu, Engkus menyatakan optimis target penerimaan negara tahun anggaran 2018 akan tercapai jika KPKNL Pekanbaru dan stakeholders bekerja sama dengan baik dan dapat mengoptimalkan potensi yang ada. (Seksi HI KPKNL Pekanbaru)