Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pekanbaru
Lelang Barang Rampasan KPK Catat Rekor

Lelang Barang Rampasan KPK Catat Rekor

Chrisnandar
Jum'at, 07 Juli 2017 |   1867 kali

Pekanbaru - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI boleh bernafas lega. Pasalnya, barang rampasan KPK berupa Pabrik Kelapa Sawit beserta inventarisnya laku terjual lebih dari Rp 40 miliar.

Barang yang dilelang berupa satu unit Pabrik Kelapa Sawit dengan kapasitas Produksi 45 ton per Jam yang berada di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang dinyatakan dirampas untuk negara dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Anggota DPR RI, Muhammad Nazarudin.

Lelang dilaksanakan melalui internet dengan penawaran secara tertulis, sehingga peserta lelang dapat melakukan penawaran di mana saja. “Peserta lelang tidak perlu hadir di KPKNL karena lelang menggunakan mekanisme e-auction,” kata Pejabat Lelang KPKNL Pekanbaru yang memimpin pelaksanaan lelang ini, Iwan Darma Setiawan, pada saat Aanwijzing (pemberian penjelasan) di KPKNL Pekanbaru.

Terdapat empat orang/badan hukum yang mendaftar menjadi peserta lelang yang digelar pada Jumat tanggal 16 Juni 2017 itu. Limit lelang dibuka dari angka Rp 36.813.666.000,-. Selama dua jam, dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, para peserta bersaing melakukan penawaran dan hingga batas waktu penawaran, penawaran tertinggi sebesar Rp 40.208.666.000,-  atau naik sebesar Rp 3.395.000.000,- (9,22%) dari pokok lelang ditetapkan menjadi pemenang lelang.

“Ini harga lelang tertinggi yang pernah kita peroleh,” ujar Jaksa KPK yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Penjual, Leo Sukoto Manalu, usai pelaksanaan lelang. Ia menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari KPKNL Pekanbaru. Serah terima objek lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017. Hasil Bersih Lelang ini disetorkan ke rekening KPK untuk selanjutnya disetorkan seutuhnya ke kas negara. (Teks dan Foto: Yose Rizal Fernando)

Foto Terkait Berita

Floating Icon