Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bahkan Pengabdian Pun Bisa Dilanjutkan
N/a
Rabu, 08 Juni 2016   |   622 kali

Pekanbaru - Memasuki babak pertengahan Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2016, tampaknya KPKNL Pekanbaru masih harus berlari untuk mengejar keterlambatan progress sertifikasi agar sesuai dengan jadual  dan rencana kerja yang telah disepakati. Pada Rapat Kerja  Pembahasan Percepatan Sertifikasi pada Jumat,  3 Juni 2016 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Pekanbaru telah disepakati jadwal pengukuran dan tanggal penyerahan dokumen ke  kantor Agraria dan Tata Ruang setempat dan akan  dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Agustus. Diharapkan semua sertifikat telah terbit pada bulan September 2016.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Wahyu Purnomo juga dihadiri oleh seluruh perwakilan kantor Agraria dan Tata Ruang terkait dan satuan kerja yang menjadi target sertipikasi tahun 2016. Agenda lain rapat pembahasan ini adalah Penandatangan Berita Acara Kesepakatan dan Penyerahan Sertifikat yang telah terbit untuk target Tahun 2015.

Ada hal yang menarik pada kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah  pada KPKNL Pekanbaru kali ini, dari 39 target bidang yang ditetapkan 3 bidang diantaranya merupakan tanah milik Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah tercatat di SIMAK BMN, dipergunakan dan dikuasai lebih dari 40 tahun namun alas haknya tidak jelas. Tanah tersebut digunakan sebagai Kantor Markas Polda Riau, Kantor Biro Sarana dan Prasarana dan Rumah Sakit Bhayangkara. Letaknya tepat di jantung ibukota Propinsi Riau. Sebagian besar tanah milik Polda Riau di Kota Pekanbaru belum bersertifikat.

“Tanah Polda ini sudah menjadi target kita sejak Program Percepatan Sertifikasi  dimulai, namum belum ada kepastian tanah tersebut tercatat atau tidak pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota” begitu disampaikan Lidya Sari B. Latif, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru. Sempat masuk target sejak tahun 2013 namun diurungkan karena pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang Kota Kota Pekanbaru mensyaratkan alas hak atau status tanah yang jelas mengingat banyak terjadi pencatatan ganda atas aset pemerintah pusat yang juga dicatat oleh pemerintah daerah. Koordinasi melalui surat dan pertemuan telah beberapa kali dilakukan tapi belum mendapatkan kepastian atas status pencatatannya. Hingga akhirnya pada kegiatan sertifikasi tahun 2016, ada titik terang sehingga tanah yang merupakan BMN yang sangat bernilai ekonomis tinggi dengan letaknya yang sangat representatif telah dapat disertifikatkan dengan telah keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi Riau bahwa tanah tersebut tidak tercatat pada catatan aset mereka.

Ini merupakan kabar gembira dan melegakan bagi pihak Polda Riau, karena salah satu yang menjadi kendala atas kenaikan Kelas Polda menjadi Polda Tipe A adalah tanah yang menjadi kantor Mapolda Riau belum bersertipikat. Ini menunjukkan bahwa legalisasi atas dokumen kepemilikan pada BMN mempunyai peran yang penting. Dan bagi KPKNL Pekanbaru, ini merupakan perjuangan yang memberikan hasil sesuai harapan dan khususnya bagi Kepala Seksi PKN KPKNL Pekanbaru, ini merupakan salah satu bentuk penerusan pengabdian. Sebagai seorang anak purnawirawan polisi  yang paham benar atas penggunaan tanah tersebut. “Senang rasanya masih bisa melanjutkan pengabdian  dan  berkontribusi untuk lembaga yang pernah menjadi bagian sejarah hidup saya melalui kegiatan ini”. Dan memang benar untuk sebagian orang bahwa pengabdian pun masih bisa diteruskan. (Penulis:Lsblatif/Foto:Wahyu/Jose)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini