Mengenal Tindakan Keperdataan dan Layanan Publik Dalam Pengurusan Piutang Negara
Dhiya Tsaltsa Muharram
Kamis, 10 September 2026 |
85 kali
Pemerintah dalam mengoptimalkan pengembalian hak tagih
negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah memberikan
“amunisi” baru sebagai upaya memperkuat tugas dan fungsi PUPN dalam melakukan
pengurusan piutang negara dengan memperkaya upaya penagihan melalui tindakan
keperdataan dan tindakan layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh
Pantia Urusan Piutang Negara dan peraturan pelaksananya yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.06/2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
Tindakan keperdataan merupakan pembatasan hak dan
layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap penanggung utang/penjamin
utang/pihak yang memperoleh hak, sedangkan tindakan layanan publik merupakan
pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik
terhadap penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak. Adapun tindakan
keperdataan dan tindakan layanan publik sebagaimana tabel di bawah ini:
|
Tindakan Keperdataan |
Tindakan
Layanan Publik |
|
·
Tindakan keperdataan berupa tidak dapat memperoleh
kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan/deposito/giro,
mendirikan/mendaftarkan Perusahaan yang bergerak di sektor Lembaga jasa
keuangan, dan melakukan transaksi efek. ·
Tindakan yang berhubungan dengan pengangkatan
jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
dan badan lain baik di pusat maupun di daerah. (Pasal 52 ayat (1) PP
No.28/2022) |
Tindakan layanan publik berupa menghentikan layanan publik di bidang
perizinan, keimigrasian, kependudukan dan layanan Masyarakat, perpajakan,
kekayaan negara, BMN, PNBP, bea cukai dan keagrariaan. |
Pihak yang
dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik bukan hanya
penanggung utang/penjamin utang, tetapi juga pihak yang memperoleh hak yaitu
orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau
peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga
dan/atau barang dari penanggung utang/penjamin utang. Penanggung utang/penjamin
utang/pihak yang memperoleh hak dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau
tindakan layanan publik, yaitu:
1. Jumlah
sisa kewajiban paling sedikit satu miliar rupiah.
2. Tidak
menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang yang dapat dibuktikan dengan
tidak pernah membayar atau pernah membayar kurang dari 50?ri total kewajiban
atau menunda pembayaran sebagaimana dokumen yang memuat kesepakatan pembayaran.
3. Sudah
diberitahukan Surat Paksa.
Dalam melakukan tindakan keperdataan/tindakan layanan
publik, PUPN melalui KPKNL harus melakukan persiapan pelaksanaan, berupa:
1. Inventarisasi,
klasifikasi dan pemetaan BKPN.
2. Koordinasi
dengan instansi pemilik layanan keperdataan/layanan publik.
3. Pemberitahuan
tertulis ke penanggung utang/penjaminn utang/pihak yang memperoleh hak.
4. Menyusun
daftar penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak yang akan
dikenakan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik.
5. Mengajukan
permohonan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik ke instansi yang
berwenang.
Pelaksanaan tindakan keperdataan/tindakan layanan umum
perlu dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kemampuan dari penanggung
utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak yang dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu melakukan asset tracing dan dituangkan dalam daftar
harta kekayaan lain, karena pencabutan
tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan umum hanya dapat dilakukan
apabila piutang negara lunas atau selesai atau tidak lagi diurus PUPN. Hal ini
penting agar pelaksanaan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik dapat
efektif dan pengembalian hak tagih negara menjadi optimal.
Ditulis oleh : Budi Hardiansyah (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |