Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekanbaru
Mengenal Tindakan Keperdataan dan Layanan Publik Dalam Pengurusan Piutang Negara

Mengenal Tindakan Keperdataan dan Layanan Publik Dalam Pengurusan Piutang Negara

Dhiya Tsaltsa Muharram
Kamis, 10 September 2026 |   85 kali


Pemerintah dalam mengoptimalkan pengembalian hak tagih negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah memberikan “amunisi” baru sebagai upaya memperkuat tugas dan fungsi PUPN dalam melakukan pengurusan piutang negara dengan memperkaya upaya penagihan melalui tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Pantia Urusan Piutang Negara dan peraturan pelaksananya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Tindakan keperdataan merupakan pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak, sedangkan tindakan layanan publik merupakan pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak. Adapun tindakan keperdataan dan tindakan layanan publik sebagaimana tabel di bawah ini:

Tindakan Keperdataan

Tindakan Layanan Publik

·       Tindakan keperdataan berupa tidak dapat memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan/deposito/giro, mendirikan/mendaftarkan Perusahaan yang bergerak di sektor Lembaga jasa keuangan, dan melakukan transaksi efek.

·       Tindakan yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain baik di pusat maupun di daerah. (Pasal 52 ayat (1) PP No.28/2022)

Tindakan layanan publik berupa menghentikan layanan publik di bidang perizinan, keimigrasian, kependudukan dan layanan Masyarakat, perpajakan, kekayaan negara, BMN, PNBP, bea cukai dan keagrariaan.

 

 Pihak yang dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik bukan hanya penanggung utang/penjamin utang, tetapi juga pihak yang memperoleh hak yaitu orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari penanggung utang/penjamin utang. Penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik, yaitu:

1.     Jumlah sisa kewajiban paling sedikit satu miliar rupiah.

2.     Tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang yang dapat dibuktikan dengan tidak pernah membayar atau pernah membayar kurang dari 50?ri total kewajiban atau menunda pembayaran sebagaimana dokumen yang memuat kesepakatan pembayaran.

3.     Sudah diberitahukan Surat Paksa.

Dalam melakukan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik, PUPN melalui KPKNL harus melakukan persiapan pelaksanaan, berupa:

1.     Inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan BKPN.

2.     Koordinasi dengan instansi pemilik layanan keperdataan/layanan publik.

3.     Pemberitahuan tertulis ke penanggung utang/penjaminn utang/pihak yang memperoleh hak.

4.     Menyusun daftar penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak yang akan dikenakan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik.

5.     Mengajukan permohonan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik ke instansi yang berwenang.

Pelaksanaan tindakan keperdataan/tindakan layanan umum perlu dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kemampuan dari penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak yang dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan asset tracing dan dituangkan dalam daftar harta kekayaan lain,  karena pencabutan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan umum hanya dapat dilakukan apabila piutang negara lunas atau selesai atau tidak lagi diurus PUPN. Hal ini penting agar pelaksanaan tindakan keperdataan/tindakan layanan publik dapat efektif dan pengembalian hak tagih negara menjadi optimal.

Ditulis oleh : Budi Hardiansyah (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon