Akuntabilitas Penghapusan Piutang Mendukung Stabilitas Ekonomi
Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 09 Juni 2026 |
49 kali
Dalam transaksi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta,
munculnya uang piutang merupakan hal yang wajar terjadi karena tidak semua
transaksi dilakukan secara tunai dan adanya kegiatan dari pemerintah dalam
mendukung ataupun meningkatkan ekonomi sasyarakat telah menyalurkan dana
bergulir yang pengembalian memiliki jangka waktu dengan jumlah tertentu. Utang piutang
instansi pemerintah di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah (Pemda)
harus dikelola secara baik sehingga tidak masuk dalam katageri macet.
Piutang
pada Kementerian/Lembaga dan Pemda, kategori sebagai piutang macet yang
nilainya minimal 8 juta rupiah wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) selama adanya dan besarnya piutang pasti menurut
hukum. Akan tetapi, dalam pengurusannya oleh PUPN memiliki risiko tidak
tertagih jika penanggung utang tidak ditemukan karena sudah pindah
alamat/meninggal dunia, alamat penanggung utang pada berkas penyerahan tidak
lengkap, atau perusahaan sudah tidak beroperasi namun tidak diketahui
pengurusnya.
Selanjutnya
muncul pertanyaan, apakah Piutang Negara/Daerah yang sudah diserahkan
pengurusannya ke PUPN namun belum atau tidak lunas akan selamanya muncul di
laporan keuangan penyerah piutang ? Jawabnya tentu tidak, merujuk pada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah,
Piutang Negara/Daerah yang telah diurus dengan optimal oleh PUPN namun belum
dapat ditagih/dilunasi dapat dilakukan penghapusan.
Penghapusan
Piutang Negara/Daerah dilakukan secara prudent, dimana PMK 82 tahun 2019
membagi ruang lingkup penghapusan Piutang Negara/Daerah menjadi dua, yaitu (i) Penghapusan
Secara Bersyarat dan (ii) Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara
Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih
Negara/Daerah. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan
Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Adapun prosedur
penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas Piutang Negara dan Piutang Daerah
masing-masing dibagi dalam 3 Tahapan yaitu (i) Pengajuan Usulan, (ii) Penelitian,
dan (iii) Penetapan.
Walaupun
PMK Nomor 82/PMK.06/2019 memungkinkan Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan
secara bersyarat ataupun mutlak, namun diperlukan mitigasi dalam pengelolaan
piutang untuk memastikan hak Negara tidak hilang. Penyerahan pengurusan Piutang
Negara/Daerah kepada PUPN perlu dilengkapi dengan dokumen penanggung utang yang
lengkap sehingga memudahkan petugas menelusuri keberadaan penanggung utang. Selain
itu, adanya dokumen identitas diperlukan agar petugas tidak salah melakukan
penagihan dalam pengurusan piutang. Kelengkapan informasi terkait data
penanggung utang sangatlah penting, agar proses penagihan oleh
Kementerian/Lembaga dan pengurusan oleh PUPN dapat dilakukan secara optimal
melalui pemanfaatan instrumen pelacakan orang pada website Dukcapil.
Persyaratan
dalam penghapusan secara bersyarat, terlebih dahulu diterbitkan Piutang untuk
Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT) atau Pernyataan Piutang Negara Optimal
(PPNTO) atau Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Surat tersebut diterbitkan
ketika penanggung utang tidak mempunyai kemampuan melakukan kewajiban atau
tidak diketahui tempat tinggalnya yang didukung dengan surat keterangan dari
aparat pemerintah pada domisili penanggung utang serta berkas penyerahan tidak
didukung barang jaminan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Dari uraian di atas, penghapusan Piutang Negara/Daerah merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keseriusan dari pihak yang terlibat dan harus transparan, akuntabel, serta efisien sehingga penghapusan Piutang Negara/Daerah berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara/daerah.
(Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel