Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekanbaru
Akuntabilitas Penghapusan Piutang Mendukung Stabilitas Ekonomi

Akuntabilitas Penghapusan Piutang Mendukung Stabilitas Ekonomi

Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 09 Juni 2026 |   49 kali

Dalam transaksi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta, munculnya uang piutang merupakan hal yang wajar terjadi karena tidak semua transaksi dilakukan secara tunai dan adanya kegiatan dari pemerintah dalam mendukung ataupun meningkatkan ekonomi sasyarakat telah menyalurkan dana bergulir yang pengembalian memiliki jangka waktu dengan jumlah tertentu. Utang piutang instansi pemerintah di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) harus dikelola secara baik sehingga tidak masuk dalam katageri macet.

Piutang pada Kementerian/Lembaga dan Pemda, kategori sebagai piutang macet yang nilainya minimal 8 juta rupiah wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selama adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum. Akan tetapi, dalam pengurusannya oleh PUPN memiliki risiko tidak tertagih jika penanggung utang tidak ditemukan karena sudah pindah alamat/meninggal dunia, alamat penanggung utang pada berkas penyerahan tidak lengkap, atau perusahaan sudah tidak beroperasi namun tidak diketahui pengurusnya.

Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah Piutang Negara/Daerah yang sudah diserahkan pengurusannya ke PUPN namun belum atau tidak lunas akan selamanya muncul di laporan keuangan penyerah piutang ? Jawabnya tentu tidak, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Piutang Negara/Daerah yang telah diurus dengan optimal oleh PUPN namun belum dapat ditagih/dilunasi dapat dilakukan penghapusan.

Penghapusan Piutang Negara/Daerah dilakukan secara prudent, dimana PMK 82 tahun 2019 membagi ruang lingkup penghapusan Piutang Negara/Daerah menjadi dua, yaitu (i) Penghapusan Secara Bersyarat dan (ii) Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Adapun prosedur penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas Piutang Negara dan Piutang Daerah masing-masing dibagi dalam 3 Tahapan yaitu (i) Pengajuan Usulan, (ii) Penelitian, dan (iii) Penetapan.

Walaupun PMK Nomor 82/PMK.06/2019 memungkinkan Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat ataupun mutlak, namun diperlukan mitigasi dalam pengelolaan piutang untuk memastikan hak Negara tidak hilang. Penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah kepada PUPN perlu dilengkapi dengan dokumen penanggung utang yang lengkap sehingga memudahkan petugas menelusuri keberadaan penanggung utang. Selain itu, adanya dokumen identitas diperlukan agar petugas tidak salah melakukan penagihan dalam pengurusan piutang. Kelengkapan informasi terkait data penanggung utang sangatlah penting, agar proses penagihan oleh Kementerian/Lembaga dan pengurusan oleh PUPN dapat dilakukan secara optimal melalui pemanfaatan instrumen pelacakan orang pada website Dukcapil.

Persyaratan dalam penghapusan secara bersyarat, terlebih dahulu diterbitkan Piutang untuk Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT) atau Pernyataan Piutang Negara Optimal (PPNTO) atau Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Surat tersebut diterbitkan ketika penanggung utang tidak mempunyai kemampuan melakukan kewajiban atau tidak diketahui tempat tinggalnya yang didukung dengan surat keterangan dari aparat pemerintah pada domisili penanggung utang serta berkas penyerahan tidak didukung barang jaminan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Dari uraian di atas, penghapusan Piutang Negara/Daerah merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keseriusan dari pihak yang terlibat dan harus transparan, akuntabel, serta efisien sehingga penghapusan Piutang Negara/Daerah berdampak positif  terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara/daerah.


(Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon