Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Pekanbaru
Utang, Amanah yang Harus Ditunaikan

Utang, Amanah yang Harus Ditunaikan

Hayuningtyas Iga Siwi
Senin, 30 Maret 2026 |   25 kali

    Dalam menjalani kehidupan baik pribadi maupun bisnis akan dihadapkan oleh berbagai macam permasalahan, khususnya permasalahan ekonomi dalam pemenuhan kehidupan pribadi dan bisnisnya. Salah satunya berutang baik dengan individu, perbankan ataupun Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menyalurkan dana bergulir. Pemberian utang tersebut memunculkan piutang bagi si pemberi utang yang biasa disebut “kreditur”dan penerima utang biasa disebut “debitur”. Apabila debutur tidak melunasi kewajibannya setelah jatuh tempo (wanprestasi), maka kreditur memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan dan debitur harus membayar hingga lunas karena utang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan

    Mengapa utang harus diselesaikan? merujuk perspektif agama, membayar utang hukumnya wajib dan merupakan amanah serius yang harus ditunaikan karena berdampak hingga ke akhirat. Dalam agama juga diajarkan bahwa utang merupakan warisan yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Demikian juga secara hukum perdata, utang juga kewajiban yang harus diselesaikan baik oleh debitur maupun ahli warisnya, karena debitur yang meninggal dunia tidak menghapus utangnya.

    Sejalan dengan itu, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) menangani pengurusan piutang negara yang berasal dari penyerahan instansi pemerintah pusat/daerah termasuk BLU/BLUD, lembaga negara, komisi negara, badan hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/D yang menyalurkan dana yang berasal dari pemerintah. yang menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 disebut sebagai penyerah piutang dengan penanggung utang/penjamin utang orang pribadi dan badan hukum.

    Utang dari debitur yang diserahkan ke PUPN oleh kreditur selaku penyerah piutang disebut piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun, dimana penanggung utang sudah terlebih dahulu melakukan upaya penagihan. Hal tersebut dipertegas dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 dan PMK 240/PMK.06/2016 dimana pengurusan piutang negara oleh PUPN merupakan piutang yang adanya dan besarannya telah pasti menurut hukum, tetapi penanggung utang/penjamin utang tidak melunasi kewajibannya.

    Jika pengertian dasar piutang negara di atas, maka pengurusan piutang negara oleh PUPN telah sejalan dengan ketentuan agama, diantaranya menurut agama islam bahwa transakasi utang piutang agar dicatat sehingga tidak memunculkan pertentangan dan dalam hal penanggung utang/penjamin utang telah meninggal dunia, maka penagihan dilakukan kepada ahli warisnya.

    Atas hal tersebut, PUPN akan melakukan penagihan secara optimal melalui instrumen-instrumen hukum yang melekat, seperti penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik penanggung utang/penjamin utang, melelang barang jaminan tersebut, paksa badan, pencegahan penanggung utang/penjamin utang atau ahli warisnya ke luar negeri. Tidak hanya itu, guna menjamin pembayaran utang kepada negara, PUPN juga diberikan kewenangan melakukan tindakan keperdataan serta tindakan layanan publik kepada penanggung utang/penjamin utang atau pihak yang memperoleh hak.

    Akhirnya, sebagai makhluk yang beragama hendaknya kita patuh dan taat terhadap ketetapan yang telah dibuat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa serta sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita patuh kepada semua ketentuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah. Khususnya kepada para penanggung utang/penjamin utang beserta ahli warisnya selesaikanlah utang kepada negara karena pertanggungjawabannya tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.


(Penulis: Budi Hardiansyah – Kasi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon