Pentingnya Sarana dan Prasarana Pendukung Penatausahaan Risalah Lelang (Study Case KPKNL Pekanbaru)
M. Alkhilal Ramadhoni
Kamis, 23 Oktober 2025 |
131 kali
A.
Latar Belakang
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN). KPKNL
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,
piutang negara dan lelang.
Pelayanan lelang merupakan
salah satu ujung tombak layanan yang ada di KPKNL. Seiring dengan pelaksanaan
lelang, pejabat lelang harus mencetak minuta risalah lelang. Minuta risalah
lelang tersebut harus ditatausahakan dengan baik. Apalagi mengingat jangka waktu
simpan yang lama, yaitu selama 30 tahun. Minuta risalah dibutuhkan untuk
membuat produk turunan seperti salinan, kutipan, dan grosse. Selain itu
minuta risalah lelang dibutuhkan apabila terdapat gugatan lelang, pemeriksaan
dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan supervisi dari Kanwil DJKN.
Dalam pelaksanaan layanan lelang, hampir semua produk
pasca lelang masih berupa cetakan.
Mengingat bertambahnya jumlah arsip berupa minuta risalah lelang dari
tahun ke tahun, maka diperlukan sarana dan prasarana penyimpanan yang memadai.
B.
Rumusan Masalah
1.
Dengan bertambahnya jumlah
arsip minuta risalah lelang, apakah sudah didukung dengan sarana dan prasarana
yang memadai?
2.
Apa saja yang dibutuhkan dalam
menatausahakan risalah lelang?
C.
Tujuan
Melihat pertumbuhan arsip
berupa minuta risalah lelang yang bertambah dari tahun ke tahun dan tidak
adanya arsip usul musnah untuk minuta risalah lelang maka diharapkan sarana
prasarana dan tempat penyimpanan arsip dapat disediakan pada masing -masing KPKNL.
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen
KN) yang sedang dibahas terkait Administrasi Lelang diharapkan bisa menyebutkan
secara tegas bagaimana penatausahaan berkas fisik permohonan terhadap lelang
yang tidak laku terjual dan batal. Selain itu, perlu diatur juga terkait arsip
usul musnah berupa minuta risalah lelang yang sudah lebih dari 30 tahun. Upaya percepatan digitalisasi arsip baik
berupa minuta risalah lelang maupun produk turunannya melalui aplikasi juga
diperlukan.
D.
Pembahasan
Pada Kementerian Keuangan
sudah diatur terkait kearsipan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.01/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.01/2019 Tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan arsip minuta
risalah lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun
2024 Tentang Risalah Lelang. Pada pasal 27 angka 1 disebutkan bahwa minuta
risalah lelang yang telah diselesaikan Pejabat Lelang Kelas I diserahkan kepada
Kepala KPKNL untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik
arsip minuta risalah lelang sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.
Sebagai contoh, kita ambil data dari KPKNL Pekanbaru. Data diperoleh dari dropbox lelang terkait jumlah minuta risalah lelang dari tahun 2019 sampai dengan 2025.

Dari data tahun 2019
sampai dengan 2024 yang ditampilkan adalah jumlah minuta risalah lelang laku
dan tidak laku. Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa terdapat penurunan
jumlah minuta risalah lelang pada tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Minuta risalah lelang mulai meningkat kembali pasca Covid-19. Data yang
disajikan tahun 2025 merupakan jumlah minuta risalah lelang sampai dengan 30
Juni 2025. Minuta risalah lelang jumlahnya menurun drastis karena yang
ditatausahakan sebagai minuta risalah lelang hanya lelang laku. Hal tersebut
sesuai dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024
tentang Risalah Lelang diatur bahwa pembuatan risalah lelang dilakukan untuk
objek lelang yang laku terjual. Dengan demikian terhadap lelang yang objek lelangnya
tidak laku terjual tidak dibuatkan risalah lelangnya.
Dalam pasal 38 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
diatur terkait penyampaian fisik permohonan berikut dokumen persyaratan lelang
yang harus disampaikan dan diterima oleh Penyelenggara Lelang. Untuk lelang
laku, berkas fisik bisa dijadikan sebagai
lampiran minuta risalah lelang. Tetapi untuk lelang tidak laku dan
batal, berkas fisik permohonan hanya ditatausahakan seadanya. Apabila kondisi
tersebut dibiarkan berlarut -larut tanpa adanya petunjuk yang jelas terkait berkas
tersebut, maka akan terjadi penumpukan berkas fisik permohonan di gudang.
Jangka waktu simpan minuta risalah lelang cukup lama,
yaitu selama 30 tahun. Sampai dengan saat ini, belum ada KPKNL yang mengajukan
usul musnah untuk arsip minuta risalah lelang.
E.
Kesimpulan
Dari data jumlah risalah lelang tersebut, meski pun
terjadi penurunan jumlah risalah lelang tetapi tidak ada pengurangan dari arsip
usul musnah berupa minuta risalah lelang. Apalagi kebutuhan terhadap sarana dan
prasarana berupa rak besi sudah tidak bisa mengakomodir, mengingat jumlah rak
besi yang terbatas. Ruang penyimpanan arsip perlu ditambah, karena ruang arsip
yang ada sekarang sudah tidak bisa lagi menampung penambahan arsip.
F.
Saran
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung bisa
dianggarkan menggunakan DIPA PNBP Lelang, dengan terlebih dahulu melakukan
identifikasi kebutuhan untuk masing-masing KPKNL, dan pengadaannya bisa
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Ditulis Oleh: Joko Wahyu Nugroho (Pelelang Ahli Pertama KPKNL
Pekanbaru)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |