Empati: Fondasi Pelayanan Publik Inklusif KPKNL Pekanbaru
Zulfa Asria Nafiati
Jum'at, 29 Agustus 2025 |
536 kali
Pelayanan publik yang inklusif
merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk menghadirkan keadilan bagi
seluruh warga tanpa terkecuali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang
bermutu, adil, dan tidak diskriminatif, baik karena perbedaan latar belakang,
kondisi fisik, sosial, maupun gender. Prinsip inklusif ini juga diperkuat
melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang
mewajibkan penyelenggara layanan publik menyediakan akses dan fasilitas yang
ramah serta setara bagi seluruh masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan
arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2025–2045, yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yaitu dalam Asta Cita keempat, ditegaskan
pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan
peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang
disabilitas.
Dalam lingkup Kementerian
Keuangan, implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) diatur melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Implementasi PUG di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Ketentuan ini menetapkan tujuh prasyarat utama PUG,
yaitu:
1.
Komitmen politik dan kepemimpinan lembaga,
2.
Kebijakan yang responsif gender,
3.
Kelembagaan yang mendukung,
4.
Ketersediaan sumber daya,
5.
Data terpilah berdasarkan jenis kelamin,
6.
Alat analisis gender, dan
7.
Partisipasi masyarakat.
Di tingkat unit Eselon I,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperkuat penerapan PUG melalui
Surat Edaran Nomor 5/KN/2018 tentang Penguatan Implementasi Pengarusutamaan
Gender di Lingkungan DJKN. Surat Edaran ini bertujuan menguatkan pemahaman dan
mendorong PUG menjadi salah satu perspektif utama di seluruh bidang pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi DJKN.
Sebagai bagian dari DJKN, KPKNL
Pekanbaru berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai PUG dan prinsip inklusivitas
dalam setiap aspek layanan publiknya. Hal ini tercermin dalam upaya mewujudkan
layanan yang empatik, setara, dan berkeadilan, sejalan dengan Motto SAMUDERA,
yaitu: Santun, Amanah, Unggul, Dinamis, Empati, dan Ramah. Melalui penerapan
prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial, KPKNL Pekanbaru berupaya
memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan layanan benar-benar memberikan
manfaat bagi semua pihak, tanpa diskriminasi dan dengan semangat pelayanan yang
manusiawi.
Pelayanan publik yang inklusif
adalah hak setiap warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang
disabilitas, lansia, ibu hamil, dan komunitas lainnya yang mungkin mengalami
hambatan dalam mengakses layanan. KPKNL Pekanbaru, sebagai instansi vertikal
dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), memposisikan empati menjadi
salah satu unsur dalam motto pelayanan SAMUDERA sebagai fondasi dalam
memberikan layanan inklusif.
Sejalan dengan Rencana Strategis DJKN,
visi DJKN tercermin sebagai “Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Salah satu fokus strategis
dalam kebijakan publik yang dicanangkan DJKN juga mencakup ekonomi yang
inklusif dan berdaya saing, dengan pengelolaan aset yang tepat, cepat, optimal,
dan akuntabel.
Pengelolaan kekayaan negara yang
benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat luas termasuk kelompok rentan
mensyaratkan bahwa akses ke layanan, fasilitas, dan informasi dikelola dengan
prinsip keadilan dan inklusivitas.
Bahwa empati dimaknai bukan hanya
memahami secara intelektual kondisi kelompok rentan, tetapi juga merancang
layanan yang berpihak kepada kondisi mereka. Keberpihakan ini diwujudkan
melalui penyediaan layanan inklusif yang meliputi fasilitas fisik yang
aksesibel, prosedur layanan yang ramah dan fleksibel, layanan pendampingan,
komunikasi yang adaptif, serta ketersediaan informasi, dan petugas yang
sensitif terhadap kebutuhan khusus.
Tidak berhenti di situ saja,
empati juga menuntut adanya feedback loop, yaitu saluran komunikasi yang
memungkinkan kelompok rentan memberikan masukan agar kualitas pelayanan terus
diperbaiki. Melalui mekanisme ini, KPKNL Pekanbaru tidak hanya menjadi penyedia
layanan, tetapi juga pemelajar yang mendengarkan masyarakatnya. Secara
periodik, komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP)
yang melibatkan unsur pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha,
media, dan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok rentan dan penyandang
disabilitas sebagai peserta aktif dalam proses diskusi dan pengambilan masukan.
Nilai Empati dalam SAMUDERA bukan
hanya slogan, tetapi menjadi instrumen bagaimana KPKNL Pekanbaru melaksanakan
tugasnya agar layanan publik benar-benar menyertakan semua orang. Seharusnya Empati
bukan hanya tentang “merasa”, tetapi tentang merancang sistem, prosedur,
fasilitas, dan budaya layanan yang memungkinkan kelompok rentan mampu
mendapatkan layanan publik dengan setara.
Berangkat dari semangat continuous
improvement serta komitmen mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi
pada pengguna, KPKNL Pekanbaru menginisiasi pengembangan inovasi pelayanan
publik inklusif berupa MEDALI (Melayani Dengan Aplikasi). KPKNL Pekanbaru
memanfaatkan teknologi yang sederhana dan familiar berupa WhatsApp Layanan
untuk memudahkan kelompok rentan mengakses layanan tanpa harus hadir langsung
ke kantor. MEDALI menjadi pintu awal komunikasi, konsultasi, penjadwalan
layanan, hingga pemberian layanan prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan
pengguna. Inovasi ini memastikan akses yang merata terhadap informasi dan
pelayanan publik secara inklusif. Kemudahan layanan yang ditawarkan kepada
penyandang disabilitas dan kelompok rentan ini terdiri atas MEDALI EMAS,
PERUNGGU, dan PERAK.
EMAS (Ekstra Mobilitas Aman
Sampai) menjadi bentuk layanan jemput bola yang menghadirkan petugas langsung
ke masyarakat kelompok rentan maupun, memastikan pelayanan administrasi
benar-benar sampai dan dapat diakses secara utuh, tanpa biaya, dengan
pendekatan kekeluargaan dan pendampingan khusus. Fleksibilitas layanan EMAS
tercermin dari kemampuannya menyesuaikan waktu, lokasi, dan metode pelayanan
dengan kondisi serta kebutuhan pengguna layanan, sehingga proses pelayanan
tidak lagi menuntut masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem, melainkan
sistemlah yang hadir mengikuti keterbatasan dan situasi masyarakat. Pendekatan
ini memastikan layanan tetap berjalan efektif, manusiawi, dan berorientasi pada
keselamatan serta kenyamanan kelompok rentan.
Sementara itu, PERUNGGU
(Pengambilan Produk Tanpa Tunggu) sebagai layanan drive thru yang
memungkinkan pengambilan dokumen layanan tanpa harus turun dari kendaraan.
Layanan ini memberikan kenyamanan, efisiensi waktu, serta rasa aman bagi
masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.
Tak hanya berfokus pada aspek
layanan administratif, KPKNL Pekanbaru juga menghadirkan inovasi PERAK (Pojok
Etalase Ramah Akses) sebagai sarana pemberdayaan ekonomi kelompok rentan.
Melalui etalase khusus di Area Pelayanan Terpadu, produk UMKM karya penyandang
disabilitas dan kelompok rentan dipromosikan secara inklusif, dilengkapi
barcode yang menghubungkan konsumen langsung dengan produsen. Inovasi ini
menjadi ruang afirmatif yang mendorong kemandirian ekonomi, empati sosial, dan
penghormatan terhadap keberagaman kemampuan individu.
Inovasi pelayanan publik inklusif
dan ramah kelompok rentan ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua pengguna
layanan memiliki akses, kemampuan, dan kondisi yang sama dalam menjangkau
pelayanan tatap muka di kantor. KPKNL Pekanbaru melihat masih adanya hambatan
fisik, geografis, maupun keterbatasan tertentu yang dialami oleh kelompok
rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun masyarakat dengan
kebutuhan khusus lainnya. Kondisi tersebut mendorong perlunya terobosan layanan
yang tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga menghadirkan
empati, kemudahan, dan rasa keadilan dalam setiap proses pelayanan.
Keseluruhan inovasi tersebut
menegaskan komitmen KPKNL Pekanbaru dalam membangun pelayanan publik yang tidak
hanya patuh regulasi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata
masyarakat. Inovasi bukan sekadar alat, melainkan cara negara hadir lebih dekat,
lebih manusiawi dan lebih bermakna. Karena pada akhirnya, dalam setiap proses
pelayanan publik yang inklusif, empati tidak pernah lepas, ia menjadi fondasi
utama dalam melayani dengan hati dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |