Negara Hadir Dalam Pengapusan Piutang Macet UMKM
Zulfa Asria Nafiati
Kamis, 21 November 2024 |
8640 kali
Pada tanggal 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto
telah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang
Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penghapusan piutang macet
yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM
dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet serta pemerintah
kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara
mutlak piutang negara macet.
Penghapusan piutang macet itu
terdiri dari dua hal, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Penghapusbukuan merupakan tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah
tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada
debitur atau nasabah. Penghapustagihan merupakan tindakan penghapusan hak tagih
oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur
atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
Ketentuan penghapusbukuan piutang macet
meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah
dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih. Penghapusbukuan
piutang macet tersebut tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank BUMN. Upaya restrukturisasi itu merupakan segala
upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM sedangkan upaya penagihan secara
optimal merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk
mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai
dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
Penghapusan utang macet ini hanya berlaku
bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan,
yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh Himpunan Bank-bank Milik
Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank
BUMN melakukan penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan berupa:
a. kredit
atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b. kredit
atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan
dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
c. kredit
atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi,
atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Kredit atau pembiayaan sebagaimana
dimaksud di atas harus memenuhi kriteria:
a. nilai
pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) per debitur atau nasabah;
b. telah
dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku;
c. bukan
kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau
pembiayaan; dan
d. tidak
terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau
pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan
sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah
Penghapusan Piutang Negara Macet PP Nomor
47/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara
penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal
12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana
bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM,
termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Badan layanan umum
tersebut misalnya Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Lembaga
Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (LPMUKP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan
nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal
ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang
kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two
step loan, dan rekening dana investasi. Menurut Pasal 12 ayat (3),
penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai
piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau
maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit
program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per
penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai
piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.
Piutang kredit program tersebut meliputi
Piutang Negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani
Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP)
Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek
Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
Piutang dana bergulir dinyatakan telah
diurus secara optimal dalam hal telah dinyatakan
Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN); atau Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) oleh
menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama
menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Terhadap piutang dana bergulir yang telah
dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan
Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, yaitu paling lambat Februari 2025.
Aturan yang sama mengatur lebih lanjut
penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit
program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta
mekanisme pelaporannya. Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau
lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yaitu paling lambat
bulan Mei 2025.
Sebenarnya data nasabah/wajib
bayar/debitur/penanggung utang sudah ada di Kementerian Keuangan dan perbankan
Himbara. Namun, hal-hal teknis mengenai cara menghapuskan piutang macet
tersebut dapat ditanyakan secara langsung ke instansi tersebut.
Masyarakat
yang mempunyai piutang negara dan perbankan dapat memanfaatkan kesempatan ini
dengan cara menghubungi Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang dan bank yang tergabung dalam Himbara. Hal ini merupakan
kabar baik kepada pelaku UMKM untuk dapat menghapuskan piutangnya dan dapat
kembali mengakses perbankan atau lembaga keuangan non-Bank BUMN sehingga roda
perekonomian kembali berputar.
Ditulis oleh : Mul dan Yadi
(Seksi PN KPKNL Pekanbaru)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |