Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Empat Inovasi Andalan KPKNL Pekanbaru
Eva Resia
Kamis, 10 Februari 2022   |   404 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPKNL Pekanbaru berupaya memberikan yang terbaik bagi para pengguna layanannya. Seiring dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut setiap aparatur sipil negara dapat kreatif dan inovatif dalam bekerja dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan pelayanan kepada stakeholders serta mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif dan efisien, maka perlu diciptakan suatu inovasi yang akan meningkatkan kepercayaan dan profesionalitas, sehingga tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik dapat terpenuhi.

KPKNL Pekanbaru mengusung empat inovasi andalannya dalam layanan, sebagai berikut.

1.     Sistem Online Permohonan Barang Milik Negara atau disingkat dengan SOLERAM adalah inovasi pada layanan Pengelolaan Kekayaan Negara. Soleram secara mendasar menggunakan basis web dari fasilitas google yaitu google form. Melalui Soleram, satuan kerja dapat mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN, permohonan penjualan BMN untuk selain tanah dan/atau bangunan, dan permohonan sewa BMN secara online. Inovasi ini bertujuan memudahkan agar dapat memberi kontribusi yang besar terhadap pelayanan yang baik kepada Stakeholders serta dapat memberikan penyelesaian permohonan sesuai janji layanan dengan waktu Standar Operasional dan Prosedur (SOP), sehingga menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan mudah. Satuan kerja dapat menentukan jenis permohonan pengelolaan BMN yang akan disampaikan, yaitu:

a.       http://www.bit.ly/solerampsp, untuk pengajuan permohonan penetapan status penggunaan BMN.

b.      http://www.bit.ly/soleramjualstb, untuk pengajuan permohonan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan.

c.       http://www.bit.ly/soleramsewa, untuk pengajuan permohonan sewa BMN. 

2.     Sistem Informasi Berkas Permohonan Lelang atau disingkat dengan SIBELALANG adalah inovasi pada seksi pelayanan lelang. Melalui inovasi ini, KPKNL Pekanbaru menyediakan layanan informasi terkait permohonan lelang kepada pengguna layanan, khususnya pemohon lelang. Informasi yang diberikan meliputi status permohonan lelang, dimana pemohon dapat melihat progress permohonan lelang yang disampaikan, verifikator berkas permohonan, Pejabat Lelang serta kelengkapan berkas. Apabila berkas tidak lengkap, maka pemohon dapat segera menindaklanjutinya. Inovasi ini membuat koordinasi dengan pemohon lelang menjadi lebih mudah dan cepat, meningkatkan kualitas permohonan, mempercepat penetapan jadwal lelang serta mendukung pelaksanaan lelang yang efektif. Aplikasi sibelalang dapat diakses pada link www.sibelalang.com.

3.     Pada seksi pelayanan penilaian terdapat Inovasi Rangkuman Data Referensi Nilai untuk Penjualan BMN berupa Kendaraan Bermotor (Radar NUP Ranmor). Inovasi ini berisikan data transaksi penjualan kendaraan bermotor, baik yang dilakukan melalui lelang, maupun dengan penjualan biasa. Data ini dapat dijadikan referensi bagi pengguna layanan, khususnya bagi satuan kerja dalam proses penilaian kendaraan bermotor yang diusulkan untuk dipindahtangankan atau dihapuskan. Radar NUP Ranmor dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan pengelolaan BMN dan meningkatkan pelayanan penilaian BMN secara umum,

Radar NUP Ranmor ini bertujuan untuk :

a.    Memberikan panduan bagi satker dalam mengajukan nilai penghapusan BMN;

b.    Memberikan panduan bagi seksi PKN dalam memverifikasi nilai yang diusulkan satker dalam proses penghapusan BMN;

c.    Meminimalkan celah bagi perbuatan yang merugikan negara;

d.    Meningkatkan PNBP dari hasil penjualan BMN yang dihapuskan.

Rangkuman Data Referensi Nilai untuk Penjualan BMN berupa Kendaraan Bermotor (Radar Nup Ranmor) dapat di akses pada link http://bit.ly/datalelangKPKNLPekanbaru

4.      Selanjutnya adalah inovasi aplikasi SiTOPAN KPKNL Pekanbaru, Sistem Informasi Terpadu Online untuk Pelayanan KPKNL Pekanbaru yang dapat di akses pada website bit.ly/sitopan.  Aplikasi ini menekankan pada penyediaan informasi layanan secara umum. Pada aplikasi SiTOPAN terdapat beberapa layanan :

a.    Buku Tamu, disediakan untuk pengguna layanan yang hendak berkunjung ke kantor KPKNL Pekanbaru. Untuk mengurangi waktu tunggu dan antrian pada saat berkunjung, serta untuk membatasi jumlah pengunjung, pengguna layanan diharapkan untuk mengisi buku tamu secara online.

b.     Layanan Online, berisikan informasi tautan link layanan-layanan KPKNL Pekanbaru yang bisa diakses secara online, termasuk di dalamnya juga ada layanan soleram, radar NUP ranmor, dan sibelalang. Selain itu juga ada tautan link layanan lainnya, seperti lelang.go.id.

c.     Informasi Standar Pelayanan, yang berisi mengenai informasi standar layanan lelang, pengelolaan kekayaan negara, penilaian dan piutang negara diantaranya mencakup ketentuan prosedur layanan, janji layanan/jangka waktu pelayanan dan persyaratan administrasi.

d.      Layanan Konsultasi, layanan ini berisi mengenai Frequently Asked Question (FAQ), tata cara, dan prosedur terkait layanan Lelang, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Penilaian.

e.      Layanan Pengaduan, yang berisi media komunikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pengaduan, baik atas layanan yang diberikan maupun atas praktik KKN/Gratifikasi yang terjadi.

f.       Monitor Kualitas Layanan yang berisi informasi mengenai kepuasan pengguna layanan KPKNL Pekanbaru yang bertujuan sebagai alat monitoring KPKNL dalam upaya perbaikan layanan

Empat Inovasi ini merupakan wujud dan usaha KPKNL Pekanbaru dalam menyelenggarakan layanan publik yang optimal dan sesuai  tata kelola pemerintahan yang dapat memungkinkan layanan yang diberikan kepada pengguna jasa menjadi nyaman, cepat, mudah, akurat, dan bertanggung jawab. 

***

 

Ditulis oleh : Melda Gusweli Yanti  dan disunting oleh : Eva Resia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini