Pekanbaru - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara (KPKNL) Pekanbaru sebagai kantor pelayanan yang mempunyai
fungsi pelayanan lelang kepada masyarakat setiap tahunnya dibebankan target
pencapaian pokok lelang, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan frekuensi
atau jumlah pelaksanaan lelang. Target yang ditetapkan tentunya tidak dengan
mudah bisa tercapai bila tidak ada dukungan dari para stakeholder khususnya para pemohon lelang.
Pemohon lelang dalam mengajukan permohonan sering kali hanya memenuhi kebijakan dari organisasi sehingga
mengabaikan aspek formal dan materiil dokumen persyaratan lelang. Hingga bulan September 2021 saja, KPKNL Pekanbaru telah menerima 892
permohonan dengan nilai Rp893 Milyar lebih. Permohonan lelang didominasi oleh
permohonan lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 sebanyak 69 persen dari total
permohonan. Jumlah permohonan yang cukup besar tersebut secara sekilas akan
mudah bagi KPKNL Pekanbaru untuk mencapai target yang ditetapkan yakni Rp60
Milyar. Namun faktanya, hingga pertengahan September 2021 hasil yang dicapai
baru Rp37.284.840.980,00
atau sebesar 62,14 persen dari target. Bahkan apabila dibandingkan antara dengan nilai permohonan yang masuk, hasil
pelaksanaan lelang tersebut baru mencapai 4,1 persen. Sedangkan perbandingan berkas permohonan yang masuk dibandingkan dengan
jumlah pelaksanaan lelang sebanyak 504 Risalah sebesar 56,4 persen. Kesenjangan
tersebut sebagai mana disinggung
sebelumnya dikarenakan banyaknya permohonan lelang yang belum memenuhi syarat
untuk ditetapkan jadwal lelangnya.
Sebagai upaya menyamakan persepsi dengan pemohon lelang, KPKNL Pekanbaru bekerja sama dengan PT. Bank
Riau Kepri mengadakan Pelatihan
Pelaksanaan Lelang pada tanggal 27-28 September 2021. Para peserta adalah pegawai PT. Bank Riau Kepri yang menangani
proses pencairan kredit hingga penanganan kredit macet. Kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan cabang utama, cabang pembantu dan kantor kedai (unit) dibuka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan dengan didampingi oleh Direktur Kredit dan Syariah, Tengku Irawan
dan Pimpinan Divisi Penyelamatan Kredit, M. Jazuli.
Kegiatan yang dilaksanakan
selama dua hari selanjutnya diisi dengan
materi pengetahuan lelang yang
dibawakan oleh Ramli Simbolon, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Pelatihan dilanjutkan keesokan
harinya terkait cek poin berkas permohonan lelang yang dipandu oleh Jabatan
Fungsional Pelelang Madya, Amirudin. Kegiatan dimaksud diikuti seluruh peserta Pelatihan Pelaksanaan Lelang dengan penuh antusias mengingat ternyata banyak ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang yang masih belum dipahami
secara jelas dalam praktek.
Salah satu upaya untuk mengurangi jumlah permohonan lelang yang
tidak dapat ditindaklanjuti dengan penetapan jadwal lelang, KPKNL
Pekanbaru membuat aplikasi berbasis web,
dengan alamat www.sibelalang.com. Sibelalang, Sistem Informasi Berkas Permohonan Lelang adalah sistem
aplikasi yang berisikan informasi progress suatu permohonan lelang yang perlu diketahui oleh pemohon lelang.
Informasi yang dimaksud antara lain nama
verifikator, nama Pejabat Lelang (Pelelang)
yang bertanggungjawab atas permohonan tersebut, catatan kekurangan berkas,
dan progress permohonan. Selain status permohonan berkas lelang, terdapat tautan tata cara
lelang, tanya lelang dan lelang.go.id.
Pada menu status permohonan lelang, pemohon lelang dapat memantau sejauh mana
permohonan sudah ditindaklanjuti oleh KPKNL. Sedangkan menu tata cara lelang
berisikan bermacam konsep dokumen yang bisa digunakan pemohon dan juga memuat
tata cara mengajukan lelang. Bagi stakeholder
yang akan bertanya juga disiapkan ruang khusus tanya lelang dimana pengunjung dapat mengisi formulir yang telah
disiapkan. Dengan digunakannya sibelalang.com diharapkan verifikasi berkas bisa
lebih baik karena sudah ada panduan yang jelas dan pemohon lelang juga bisa
bersama-sama memantau proses lelang sehingga tidak ada lagi jurang data yang
besar antara verifikasi berkas dan target yang akan dicapai.
***
Ditulis
oleh : Ramli Simbolon