Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Target Lelang Versus Verifikasi Permohonan
Eva Resia
Selasa, 19 Oktober 2021   |   375 kali

Pekanbaru - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pekanbaru sebagai kantor pelayanan yang mempunyai fungsi pelayanan lelang kepada masyarakat setiap tahunnya dibebankan target pencapaian pokok lelang, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan frekuensi atau jumlah pelaksanaan lelang. Target yang ditetapkan tentunya tidak dengan mudah bisa tercapai bila tidak ada dukungan dari para stakeholder khususnya para pemohon lelang.

Pemohon lelang dalam mengajukan permohonan sering kali hanya  memenuhi kebijakan dari organisasi sehingga mengabaikan aspek formal dan materiil dokumen persyaratan  lelang. Hingga bulan September  2021 saja, KPKNL Pekanbaru telah menerima 892 permohonan dengan nilai Rp893 Milyar lebih. Permohonan lelang didominasi oleh permohonan lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 sebanyak 69 persen dari total permohonan. Jumlah permohonan yang cukup besar tersebut secara sekilas akan mudah bagi KPKNL Pekanbaru untuk mencapai target yang ditetapkan yakni Rp60 Milyar. Namun faktanya, hingga pertengahan September 2021 hasil yang dicapai baru Rp37.284.840.980,00 atau sebesar 62,14 persen dari target. Bahkan apabila dibandingkan antara  dengan nilai permohonan yang masuk, hasil pelaksanaan lelang tersebut baru mencapai 4,1 persen.  Sedangkan perbandingan  berkas permohonan yang masuk dibandingkan dengan jumlah pelaksanaan lelang sebanyak 504 Risalah sebesar 56,4 persen. Kesenjangan tersebut  sebagai mana disinggung sebelumnya dikarenakan banyaknya permohonan lelang yang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan jadwal lelangnya.

Sebagai upaya menyamakan persepsi dengan pemohon lelang,  KPKNL Pekanbaru bekerja sama dengan PT. Bank Riau Kepri mengadakan Pelatihan Pelaksanaan Lelang pada tanggal 27-28 September 2021. Para peserta adalah  pegawai PT. Bank Riau Kepri yang menangani proses pencairan kredit hingga penanganan kredit macet. Kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan cabang utama, cabang pembantu dan kantor kedai (unit) dibuka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan dengan didampingi oleh Direktur Kredit dan Syariah, Tengku Irawan dan Pimpinan Divisi Penyelamatan Kredit, M. Jazuli.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari selanjutnya diisi dengan materi pengetahuan lelang yang dibawakan oleh Ramli Simbolon, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Pelatihan dilanjutkan keesokan harinya terkait cek poin berkas permohonan lelang yang dipandu oleh Jabatan Fungsional Pelelang Madya, Amirudin. Kegiatan dimaksud diikuti seluruh peserta Pelatihan Pelaksanaan Lelang dengan penuh antusias mengingat ternyata banyak ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang masih belum dipahami secara jelas dalam praktek.

Salah satu upaya untuk mengurangi jumlah permohonan lelang yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penetapan jadwal lelang, KPKNL Pekanbaru  membuat aplikasi berbasis web, dengan alamat www.sibelalang.com. Sibelalang, Sistem Informasi Berkas Permohonan Lelang adalah sistem aplikasi yang berisikan informasi progress suatu permohonan lelang yang perlu diketahui oleh pemohon lelang. Informasi yang dimaksud antara lain  nama verifikator, nama  Pejabat Lelang (Pelelang) yang bertanggungjawab atas permohonan tersebut, catatan kekurangan berkas, dan progress permohonan. Selain status permohonan berkas lelang, terdapat tautan tata cara lelang, tanya lelang dan lelang.go.id.

Pada menu status permohonan lelang,  pemohon lelang dapat memantau sejauh mana permohonan sudah ditindaklanjuti oleh KPKNL. Sedangkan menu tata cara lelang berisikan bermacam konsep dokumen yang bisa digunakan pemohon dan juga memuat tata cara  mengajukan lelang.   Bagi stakeholder yang akan bertanya juga disiapkan ruang khusus tanya lelang dimana  pengunjung dapat mengisi formulir yang telah disiapkan. Dengan digunakannya sibelalang.com diharapkan verifikasi berkas bisa lebih baik karena sudah ada panduan yang jelas dan pemohon lelang juga bisa bersama-sama memantau proses lelang sehingga tidak ada lagi jurang data yang besar antara verifikasi berkas dan target yang akan dicapai.

 

***

 Ditulis oleh : Ramli Simbolon

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini