Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Penanganan Perkara Pada KPKNL Pekanbaru
Wely Putri Melati
Selasa, 02 Februari 2021   |   845 kali

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa negara Indonesia benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel)  diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum. KPKNL Pekanbaru memiliki empat seksi teknis dan 3 seksi supporting unit yang salah satunya adalah Seksi Hukum dan Informasi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan KPKNL dalam penanganan perkara yang berada di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru. Saat ini KPKNL Pekanbaru menangani sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara yang terdiri dari 10 perkara perdata pada Pengadilan Negeri, 9 (sembilan) perkara pada Pengadilan Tinggi, dan 39 (tiga puluh sembilan) perkara di tingkat kasasi serta 1 (satu) perkara dalam tahapan Peninjauan Kembali (PK).

Sebagian besar perkara yang ditangani oleh KPKNL Pekanbaru timbul akibat adanya gugatan dari pihak debitur terkait dengan pelaksanaan lelang, dimana umumnya yang menjadi tergugat adalah pihak pemohon lelang yang diajukan oleh pihak debitur dan KPKNL menjadi turut tergugat. Gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Perkataan contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak yang bersengketa.

Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan berlangsung secara kontradiktor (contradictoir), yaitu memberikan hak dan kesempatan kepada tergugat untuk membantah dalil-dalil penggugat dan sebaliknya penggugat juga berhak untuk melawan bantahan tergugat. Dengan kata lain, pemeriksaan perkara berlangsung dengan proses sanggah menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik maupun dalam bentuk kesimpulan (conclusion). Pengecualian terhadap pemeriksaan contradictoir dapat dilakukan melalui verstek atau tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut oleh juru sita. Setelah pemeriksaan sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih diselesaikan dari awal sampai akhir, yang pada akhirnya pengadilan akan mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.

 

Sumber foto : Website Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis : Wely PM


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini