Penegakan hukum yang akuntabel
merupakan dasar dan bukti bahwa negara Indonesia benar sebagai Negara Hukum (rechtsstaat). Penegakan hukum yang
bertanggungjawab (akuntabel) diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang
berkaitan terhadap adanya kepastian hukum. KPKNL
Pekanbaru memiliki empat seksi teknis dan 3 seksi supporting unit yang salah
satunya adalah Seksi Hukum dan Informasi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai
perpanjangan tangan KPKNL dalam penanganan perkara yang berada di wilayah kerja
KPKNL Pekanbaru. Saat ini KPKNL Pekanbaru menangani sebanyak 59 (lima puluh sembilan)
perkara yang terdiri dari 10 perkara perdata pada Pengadilan Negeri, 9
(sembilan) perkara pada Pengadilan Tinggi, dan 39 (tiga puluh sembilan) perkara
di tingkat kasasi serta 1 (satu) perkara dalam tahapan Peninjauan Kembali (PK).
Sebagian besar perkara yang ditangani oleh KPKNL Pekanbaru timbul
akibat adanya gugatan dari pihak debitur terkait dengan pelaksanaan lelang,
dimana umumnya yang menjadi tergugat adalah pihak pemohon lelang yang diajukan
oleh pihak debitur dan KPKNL menjadi turut tergugat. Gugatan adalah
permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih
yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai
penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Perkataan contentiosa,
berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau
berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut
yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang
memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak yang
bersengketa.
Proses pemeriksaan gugatan di pengadilan berlangsung secara
kontradiktor (contradictoir), yaitu memberikan hak dan kesempatan kepada
tergugat untuk membantah dalil-dalil penggugat dan sebaliknya penggugat juga
berhak untuk melawan bantahan tergugat. Dengan kata lain, pemeriksaan perkara
berlangsung dengan proses sanggah menyanggah baik dalam bentuk replik-duplik
maupun dalam bentuk kesimpulan (conclusion). Pengecualian terhadap
pemeriksaan contradictoir dapat dilakukan melalui verstek atau
tanpa bantahan, apabila pihak yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan
yang ditentukan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil secara sah dan
patut oleh juru sita. Setelah pemeriksaan sengketa antara 2 (dua) pihak atau
lebih diselesaikan dari awal sampai akhir, yang pada akhirnya pengadilan akan
mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.
Sumber foto : Website Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis : Wely PM