Wujudkan Optimalisasi Barang Rampasan, KPKNL Palembang Sukses Dukung Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Negeri
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 14 Agustus 2026 |
22 kali
Palembang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palembang menyelenggarakan lelang serentak atas permohonan Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yang terdiri dari 10
Kejaksanaan Negeri di Sumatera Selatan, yaitu Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan
Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Banyuasi, Kejaksaan Negeri Ogan Komering
Ulu Timur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kejaksaan Negeri Ogan Komering
Ulu Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, dan Kejaksaan Negeri Pali.
Pelaksanaan lelang serentak yang dimulai
tanggal 11 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2026, penawarannya dilaksanakan secara
terbuka. Adapun jenis objek yang dilelang berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak, seperti kendaraan bermotor hingga tanah/bangunan. DJKN
bersinergi dengan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum melalui
pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.
Lelang menjadi salah satu instrumen pemulihan
aset melalui optimalisasi barang rampasan untuk menghasilkan nilai ekonomi. Sinergi
DJKN dan Kejaksaan dalam pelaksanaan lelang menunjukkan kolaborasi antarlembaga
dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, dan
akuntabel.
Dari sebanyak 145 lot objek lelang yang telah
dilakukan lelang oleh 4 Pelelang KPKNL Palembang, sebanyak 126 lot lelang
dinyatakan laku terlelang. Capaian lelang tersebut berhasil mendapat pokok
lelang sebesar Rp4,69 miliar. Hasil lelang tersebut disetorkan ke Kas Negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bermuara bagi kepentingan
masyarakat. (ard)
Foto Terkait Berita