Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palembang
Pengamanan dari Tindak Pemalsuan Dokumen, KPKNL Palembang Musnahkan Security Paper

Pengamanan dari Tindak Pemalsuan Dokumen, KPKNL Palembang Musnahkan Security Paper

Arum Ratna Dewi
Jum'at, 14 Februari 2025 |   512 kali

Palembang – 14 Februari 2025. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melakukan kegiatan pemusnahan security paper pada hari Jumat (14/02) di Ruang Rapat Lantai I KPKNL Palembang. Security paper yang dimusnahkan merupakan lembar yang sudah tidak terpakai dikarenakan terjadi beberapa kesalahan pengetikan maupun kesalahan lainnya. Security Paper yang dimusnahkan berjumlah 53 lembar

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Palembang Mardhanus Rudiyanto, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) Novy Adji Widjajanti, para Pejabat Lelang Ahli Muda dan Pertama KPKNL Palembang, Kepala Seksi Lelang I dan II Kanwil DJKN SJB, dan Kepala subbagian Umum KPKNL Palembang Iswati serta beberapa staf Kanwil SJB dan KPKNL Palembang.

Security  paper adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada security  paper risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala KPKNL Palembang, Kepala Bidang Lelang, Pejabat Lelang KPKNL Palembang, dan Kepala Subbagian Umum. Pemusnahan security paper dilakukan pada mesin penghancur kertas, dan kemudian dituangkan pada Berita Acara Pemusnahan security  paper yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN SJB dan perwakilan dari KPKNL Palembang.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dan memastikan pengelolaan security  paper telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (ard)

Foto Terkait Berita

Floating Icon