Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DAN PENYERAHANNYA KEPADA PUPN

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DAN PENYERAHANNYA KEPADA PUPN

Agustian Purwana
Rabu, 23 September 2026 |   11 kali

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DAN PENYERAHANNYA KEPADA PUPN

Pendahuluan

Penyelesaian kerugian Negara/Daerah yang timbul akibat perbuatan pihak ketiga sering menimbulkan persoalan dalam praktik, khususnya mengenai pihak yang harus terlebih dahulu melakukan penagihan dan kapan kerugian tersebut dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Di satu sisi, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah secara tegas memasukkan pihak ketiga sebagai salah satu pihak yang dapat dimintai penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Peraturan tersebut juga mengatur penyelesaian terhadap pihak ketiga, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Di sisi lain, dalam perspektif pengelolaan Piutang Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai pihak yang terlebih dahulu melakukan pengelolaan dan penagihan. Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan terlebih dahulu oleh Kementerian/Lembaga. Apabila piutang telah masuk kategori macet serta penagihan secara tertulis dan optimalisasi penagihan tidak berhasil, piutang tersebut wajib diserahkan kepada PUPN, sepanjang memenuhi persyaratan penyerahan.

Dengan demikian, perlu dilihat bagaimana kedua ketentuan tersebut ditempatkan secara proporsional dalam penyelesaian kerugian Negara/daerah yang berasal dari pihak ketiga.

Permasalahan

Permasalahan yang muncul yaitu apakah kerugian negara/daerah yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga dapat langsung diserahkan kepada PUPN sejak diketahui adanya kerugian, atau apakah Kementerian/Lembaga harus terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian dan penagihan? Permasalahan tersebut menjadi semakin penting apabila pihak ketiga tidak bersedia membayar secara sukarela. Apakah kondisi tersebut sudah cukup untuk menyerahkan piutang kepada PUPN, atau harus terlebih dahulu dilakukan upaya tertentu, termasuk gugatan melalui lembaga peradilan?

Konsep dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 menggunakan konsep penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang mencakup pihak ketiga. BPK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian oleh pihak ketiga tidak harus selalu melalui pengadilan. Peraturan BPK memberikan ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui akta perdamaian atau surat pernyataan kesanggupan untuk membayar. Surat pernyataan tersebut memuat pengakuan kesalahan atau kelalaian, kesanggupan membayar dalam jangka waktu satu bulan, serta jaminan paling sedikit sebesar nilai kerugian Negara/daerah.

Dengan demikian, dari perspektif Peraturan BPK, terdapat ruang bagi instansi untuk terlebih dahulu melakukan penyelesaian secara langsung dengan pihak ketiga. Hasil penyelesaian tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen yang dipantau oleh BPK.

Konsep dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020

Apabila ketentuan tersebut disandingkan dengan PMK Nomor 163/PMK.06/2020, terlihat adanya konsep yang sejalan, yaitu penyelesaian pada tingkat pertama oleh Kementerian/Lembaga terlebih dahulu sebelum pengurusan oleh PUPN. Apabila piutang telah berkategori macet dan telah dilakukan penagihan  baik secara tertulis dan optimalisasi, namun tidak berhasil, piutang tersebut wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN, kecuali terhadap piutang yang memang tidak dapat diserahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Optimalisasi penagihan dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate executie jaminan kebendaan, crash program, gugatan melalui lembaga peradilan, dan penghentian layanan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah gugatan melalui lembaga peradilan merupakan salah satu bentuk optimalisasi, bukan satu-satunya bentuk optimalisasi. Bentuk optimalisasinya disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan piutang.

Penyandingan Kedua Ketentuan

Apabila kedua regulasi tersebut dibaca secara bersama, terdapat konstruksi yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama, ketika terjadi kerugian Negara/daerah yang melibatkan pihak ketiga, instansi terlebih dahulu melakukan proses internal, termasuk verifikasi, pemeriksaan, dan penetapan sesuai kewenangannya. Hal ini sejalan dengan konsep dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai kerugian negara/daerah yang masih dalam proses penetapan.

Kedua, setelah terdapat dasar tagihan yang jelas, Kementerian/Lembaga melakukan penagihan dan penyelesaian kepada pihak ketiga. Dalam perspektif Peraturan BPK, penyelesaian dapat dilakukan di luar pengadilan melalui akta perdamaian atau surat pernyataan kesanggupan membayar.

Ketiga, dalam perspektif PMK 163/PMK.06/2020, apabila tagihan tersebut merupakan Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penagihan tertulis dan optimalisasi. Bentuk optimalisasi tidak terbatas pada gugatan, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik piutang.

Keempat, apabila terdapat sengketa mengenai keberadaan atau besarnya piutang, atau terdapat masalah hukum tertentu, gugatan melalui lembaga peradilan menjadi bentuk optimalisasi yang secara khusus diatur dalam PMK. Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui pengadilan menjadi penting untuk memperoleh kepastian mengenai hak negara dan kewajiban pihak ketiga.

Kelima, apabila piutang telah macet dan upaya penagihan serta optimalisasi pada tingkat Kementerian/Lembaga tidak berhasil, piutang yang memenuhi persyaratan kemudian diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Dengan konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa penyerahan kepada PUPN merupakan tahapan lanjutan setelah instansi melakukan pengelolaan dan upaya penyelesaian pada tingkat pertama.

Kesimpulan

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 pada dasarnya menunjukkan tahapan yang saling melengkapi dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang melibatkan pihak ketiga.

Peraturan BPK menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai pihak yang melakukan proses penyelesaian kerugian dan memberikan kewenangan kepada BPK untuk memantau penyelesaian tersebut. Penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, PMK Nomor 163/PMK.06/2020 mengatur bahwa Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Apabila penagihan dan optimalisasi telah dilakukan namun tidak berhasil, piutang yang memenuhi persyaratan wajib diserahkan kepada PUPN.

Oleh karena itu, kerugian negara/daerah yang berasal dari pihak ketiga pada prinsipnya tidak serta-merta dapat langsung diserahkan kepada PUPN sejak pertama kali diketahui adanya kerugian. Terlebih dahulu harus terdapat proses penyelesaian dan upaya penagihan oleh Kementerian/Lembaga sebagai pemilik/pengelola piutang.

Namun, perlu ditegaskan bahwa “optimalisasi” tidak identik dengan “gugatan peradilan”. Gugatan merupakan salah satu bentuk optimalisasi yang ditempuh apabila terdapat sengketa mengenai adanya atau besarnya piutang atau terdapat masalah hukum yang menurut pertimbangan Kementerian/Lembaga lebih efektif diselesaikan melalui pengadilan. Untuk piutang yang tidak memiliki sengketa dan dapat ditagih berdasarkan dokumen yang sah, bentuk optimalisasi dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang tersedia dalam PMK.

Dengan demikian, ukuran yang lebih tepat untuk menentukan dapat tidaknya suatu piutang diserahkan kepada PUPN bukan semata-mata “sudah atau belum menggugat pihak ketiga”, melainkan apakah Kementerian Negara/Lembaga telah melaksanakan penagihan dan optimalisasi pada tingkat pertama sesuai karakteristik piutang, dan upaya tersebut tidak berhasil, serta piutang tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada PUPN.

Dalam konteks tersebut, gugatan peradilan menjadi bagian yang sangat penting dan bahkan menjadi keharusan apabila persoalan hukum atau sengketa mengenai hak negara memang mengharuskan penyelesaian melalui pengadilan termasuk didalamnya apabila tidak tercapainya upaya perdamaian.

 

Ketentuan:

1.   Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,

2.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026,

4.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026,

5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang  Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022

6.   Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon