PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PIHAK KETIGA DAN PENYERAHANNYA KEPADA PUPN
Agustian Purwana
Rabu, 23 September 2026 |
11 kali
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PIHAK
KETIGA DAN PENYERAHANNYA KEPADA PUPN
Pendahuluan
Penyelesaian kerugian Negara/Daerah yang timbul akibat perbuatan pihak
ketiga sering menimbulkan persoalan dalam praktik, khususnya mengenai pihak
yang harus terlebih dahulu melakukan penagihan dan kapan kerugian tersebut
dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Di satu sisi, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2024
tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah secara tegas
memasukkan pihak ketiga sebagai salah satu pihak yang dapat dimintai
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Peraturan tersebut juga mengatur
penyelesaian terhadap pihak ketiga, baik melalui pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Di sisi lain, dalam perspektif pengelolaan Piutang Negara, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai
pihak yang terlebih dahulu melakukan pengelolaan dan penagihan. Piutang Negara
pada tingkat pertama diselesaikan terlebih dahulu oleh Kementerian/Lembaga. Apabila piutang telah masuk kategori macet serta penagihan secara tertulis dan optimalisasi penagihan tidak
berhasil, piutang tersebut wajib diserahkan kepada PUPN, sepanjang memenuhi
persyaratan penyerahan.
Dengan demikian, perlu dilihat bagaimana kedua ketentuan tersebut
ditempatkan secara proporsional dalam penyelesaian kerugian Negara/daerah yang
berasal dari pihak ketiga.
Permasalahan
Permasalahan yang muncul yaitu apakah kerugian negara/daerah yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga dapat langsung diserahkan kepada PUPN sejak diketahui adanya kerugian, atau apakah Kementerian/Lembaga harus terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian dan penagihan? Permasalahan tersebut menjadi semakin penting apabila pihak ketiga tidak bersedia membayar secara sukarela. Apakah kondisi tersebut sudah cukup untuk menyerahkan piutang kepada PUPN, atau harus terlebih dahulu dilakukan upaya tertentu, termasuk gugatan melalui lembaga peradilan?
Konsep dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 menggunakan konsep penyelesaian
ganti kerugian negara/daerah yang mencakup pihak ketiga. BPK melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap
pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Selain itu, BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian
ganti kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga di luar pengadilan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian oleh pihak ketiga
tidak harus selalu melalui pengadilan. Peraturan BPK memberikan ruang untuk
penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui akta perdamaian atau surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar. Surat pernyataan tersebut memuat
pengakuan kesalahan atau kelalaian, kesanggupan membayar dalam jangka waktu
satu bulan, serta jaminan paling sedikit sebesar nilai kerugian Negara/daerah.
Dengan demikian, dari perspektif Peraturan BPK, terdapat ruang bagi
instansi untuk terlebih dahulu melakukan penyelesaian secara langsung dengan
pihak ketiga. Hasil penyelesaian tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen
yang dipantau oleh BPK.
Konsep dalam PMK Nomor 163/PMK.06/2020
Apabila ketentuan tersebut disandingkan dengan PMK Nomor 163/PMK.06/2020, terlihat adanya konsep yang sejalan, yaitu penyelesaian pada tingkat pertama oleh Kementerian/Lembaga terlebih dahulu sebelum pengurusan oleh PUPN. Apabila piutang telah berkategori macet dan telah dilakukan penagihan baik secara tertulis dan optimalisasi, namun tidak berhasil, piutang tersebut wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN, kecuali terhadap piutang yang memang tidak dapat diserahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Optimalisasi penagihan dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate executie jaminan kebendaan, crash program, gugatan melalui lembaga peradilan, dan penghentian layanan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah gugatan melalui lembaga peradilan merupakan salah satu bentuk optimalisasi, bukan satu-satunya bentuk optimalisasi. Bentuk optimalisasinya disesuaikan dengan karakteristik dan permasalahan piutang.
Penyandingan Kedua Ketentuan
Apabila kedua regulasi tersebut dibaca secara bersama, terdapat
konstruksi yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, ketika
terjadi kerugian Negara/daerah yang melibatkan pihak ketiga, instansi terlebih
dahulu melakukan proses internal, termasuk verifikasi, pemeriksaan, dan
penetapan sesuai kewenangannya. Hal ini sejalan dengan konsep dalam Peraturan
BPK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai kerugian negara/daerah yang masih dalam proses
penetapan.
Kedua, setelah
terdapat dasar tagihan yang jelas, Kementerian/Lembaga melakukan penagihan dan
penyelesaian kepada pihak ketiga. Dalam perspektif Peraturan BPK, penyelesaian
dapat dilakukan di luar pengadilan melalui akta perdamaian atau surat
pernyataan kesanggupan membayar.
Ketiga, dalam
perspektif PMK 163/PMK.06/2020, apabila tagihan tersebut merupakan Piutang
Negara, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penagihan tertulis dan
optimalisasi. Bentuk optimalisasi tidak terbatas pada gugatan, tetapi dapat
disesuaikan dengan karakteristik piutang.
Keempat, apabila
terdapat sengketa mengenai keberadaan atau besarnya piutang, atau terdapat
masalah hukum tertentu, gugatan melalui lembaga peradilan menjadi bentuk
optimalisasi yang secara khusus diatur dalam PMK. Dalam kondisi demikian,
penyelesaian melalui pengadilan menjadi penting untuk memperoleh kepastian
mengenai hak negara dan kewajiban pihak ketiga.
Kelima, apabila
piutang telah macet dan upaya penagihan serta optimalisasi pada tingkat
Kementerian/Lembaga tidak berhasil, piutang yang memenuhi persyaratan kemudian
diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Dengan konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa penyerahan kepada
PUPN merupakan tahapan lanjutan setelah instansi melakukan pengelolaan dan
upaya penyelesaian pada tingkat pertama.
Kesimpulan
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 pada
dasarnya menunjukkan tahapan yang saling melengkapi dalam penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah yang melibatkan pihak ketiga.
Peraturan BPK menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai pihak yang
melakukan proses penyelesaian kerugian dan memberikan kewenangan kepada BPK
untuk memantau penyelesaian tersebut. Penyelesaian dapat dilakukan melalui
pengadilan maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, PMK Nomor 163/PMK.06/2020 mengatur bahwa Piutang Negara
pada tingkat pertama diselesaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Apabila
penagihan dan optimalisasi telah dilakukan namun tidak berhasil, piutang yang
memenuhi persyaratan wajib diserahkan kepada PUPN.
Oleh karena itu, kerugian negara/daerah yang berasal dari pihak
ketiga pada prinsipnya tidak serta-merta dapat langsung diserahkan kepada PUPN
sejak pertama kali diketahui adanya kerugian. Terlebih dahulu harus
terdapat proses penyelesaian dan upaya penagihan oleh Kementerian/Lembaga
sebagai pemilik/pengelola piutang.
Namun, perlu ditegaskan bahwa “optimalisasi” tidak identik dengan
“gugatan peradilan”. Gugatan merupakan salah satu bentuk optimalisasi yang
ditempuh apabila terdapat sengketa mengenai adanya atau besarnya piutang atau
terdapat masalah hukum yang menurut pertimbangan Kementerian/Lembaga lebih
efektif diselesaikan melalui pengadilan. Untuk piutang yang tidak memiliki
sengketa dan dapat ditagih berdasarkan dokumen yang sah, bentuk optimalisasi
dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang tersedia dalam PMK.
Dengan demikian, ukuran yang lebih tepat untuk menentukan dapat tidaknya
suatu piutang diserahkan kepada PUPN bukan semata-mata “sudah atau belum
menggugat pihak ketiga”, melainkan apakah Kementerian Negara/Lembaga
telah melaksanakan penagihan dan optimalisasi pada tingkat pertama sesuai
karakteristik piutang, dan upaya tersebut tidak berhasil, serta piutang
tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada PUPN.
Dalam konteks tersebut, gugatan peradilan menjadi bagian yang sangat
penting dan bahkan menjadi keharusan apabila persoalan hukum atau sengketa
mengenai hak negara memang mengharuskan penyelesaian melalui pengadilan
termasuk didalamnya apabila tidak tercapainya upaya perdamaian.
Ketentuan:
1.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara,
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026,
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016
tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026,
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada
Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan Pengurusan Sederhana Oleh
Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022
6.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |