Memahami Batasan Akses Informasi dalam Pelaksanaan Lelang di Indonesia
Noah Sidik Darendra
Senin, 27 Juli 2026 |
101 kali
Pada beberapa tahun terakhir, lelang yang diselenggarakan oleh unit vertikal DJKN mulai menjadi salah satu sarana jual beli yang diminati masyarakat. Masyarakat dapat menemukan pilihan barang yang beragam, mulai dari tanah, bangunan, ruko, kendaraan, barang inventaris, hingga barang tidak berwujud seperti hak sewa. Proses lelang yang sekarang juga menjadi lebih praktis karena dapat diakses secara online melalui lelang.go.id. Selain itu, pelaksanaan lelang juga lebih transparan karena pelaksanaan lelang bersifat open bidding yang berarti setiap peserta dapat melihat nominal penawaran dari peserta lain secara real-time.
Seiring dengan bertambahnya penggunaan lelang.go.id sebagai sarana jual beli oleh masyarakat, kebutuhan informasi terkait pelaksanaan lelang juga semakin meningkat. Permintaan informasi atas pelaksanaan lelang datang dari berbagai pihak, mulai dari wartawan surat kabar, kuasa hukum dari suatu perkara, maupun dari peserta lelang. Namun demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua informasi pelaksanaan lelang dapat diberikan kepada pihak-pihak tersebut.
Ketentuan mengenai klasifikasi informasi publik yang dikecualikan Kementerian Keuangan tahun 2026 menetapkan bahwa kutipan, salinan, grosse, dan minuta risalah lelang Pejabat Lelang Kelas I beserta surat-surat atau dokumen yang dilekatkan/dilampirkan pada minuta risalah lelang dan informasi pada minuta risalah lelang termasuk ke dalam informasi yang tidak bisa disebarkan kepada masyarakat umum. Pengecualian atas informasi ini dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain:
Namun demikian, tidak semua informasi pelaksanaan lelang merupakan informasi rahasia. Informasi atau dokumen yang telah dipublikasikan seperti nama pembeli lelang, harga lelang, dan pengumuman lelang merupakan sebagian dari informasi pelaksanaan lelang yang dapat dibagikan kepada masyarakat. Masyarakat juga dapat meminta informasi terkait status lelang yang telah selesai dilaksanakan.
Terhadap informasi lelang yang tidak dikecualikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai KPKNL yang menyelenggarakan lelang. Permohonan ditujukan kepada Kepala KPKNL selaku PPID tingkat III DJKN. Pemohon informasi juga perlu menyertakan persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengungkapan dokumen dan data terkait lelang merupakan suatu hal yang bersifat terbatas. Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan bahwa isi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat atau dokumen yang dilekatkan hanya dapat diperlihatkan atau dibacakan kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Minuta Risalah Lelang, seperti penjual, pembeli/ahli warisnya/orang yang memperoleh hak, dan pihak lain yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun data terkait lelang yang dikelola oleh KPKNL hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Aparat penegak hukum juga diberi wewenang untuk memperoleh fotokopi Minuta Risalah Lelang. Fotokopi Risalah Lelang dan/atau surat yang dilekatkan pada Risalah Lelang dapat diberikan untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN telah berkembang menjadi sarana transaksi yang semakin diminati masyarakat. Di sisi lain, meningkatnya partisipasi masyarakat juga diikuti dengan bertambahnya kebutuhan akan informasi terkait pelaksanaan lelang. Keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data dalam pelaksanaan lelang merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang. Pemahaman yang baik mengenai jenis informasi yang dapat diakses serta prosedur permohonannya akan membantu masyarakat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelaksanaan lelang tidak hanya mampu mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang.
Penulis: Noah Sidik Darendra – Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Nomor KEP-2/PPID/2026 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Keuangan Tahun 2026
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |