Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
Piutang Negara: Aset yang Terlupakan?

Piutang Negara: Aset yang Terlupakan?

Arum Ratna Dewi
Senin, 28 April 2025 |   357 kali

Kalau kita bicara soal kekayaan negara, mungkin yang langsung terlintas di kepala adalah tambang emas, jalan tol, tanah negara, gedung pemerintah atau cadangan devisa. Jarang sekali orang mengingat bahwa negara juga punya aset yang potensinya tidak bisa dianggap remeh yaitu aset dalam bentuk piutang. Secara prinsip, piutang negara adalah bagian dari kekayaan negara. Sama seperti aset berwujud seperti tanah dan bangunan, piutang ini memiliki nilai ekonomis yang harus dijaga dan dioptimalkan.

Piutang negara pada dasarnya adalah hak negara untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan atau perjanjian, atau karena akibat lainnya. Piutang ini tercatat dalam administrasi keuangan negara dan menjadi bagian dari kekayaan negara. Dalam neraca keuangan, piutang ini tercatat sebagai aset. Namun, dalam praktiknya, banyak dari piutang tersebut yang berubah menjadi angka-angka mati, tanpa upaya penagihan yang optimal.

Beberapa contoh piutang negara meliputi:

·       Pinjaman yang diberikan pemerintah kepada BUMN atau daerah.

·       Denda administrasi dan sanksi dari pelanggaran hukum tertentu.

·       Tagihan dari pengelolaan aset negara seperti sewa properti milik negara.

Ada beberapa sebab mengapa piutang negara menjadi seperti aset yang terlupakan, diantaranya:

·       Pertama, asumsi bahwa piutang bersifat sekunder. Ketika negara membutuhkan dana, fokus utama biasanya diarahkan pada upaya meningkatkan penerimaan pajak atau menarik pinjaman baru, bukan menagih hak yang sudah ada.

·       Kedua, kerumitan administrasi dan hukum. Menagih piutang negara tidak semudah mengirimkan surat penagihan. Ada prosedur panjang, koordinasi antar instansi, hingga proses pengadilan yang melelahkan. Tak jarang, biaya menagih lebih besar daripada nilai piutang itu sendiri.

·       Ketiga, kualitas data piutang yang buruk. Banyak piutang yang sudah berusia puluhan tahun, dengan dokumentasi yang tidak lengkap, alamat debitur yang tidak jelas, atau bahkan status hukum yang menggantung. Dalam kondisi seperti ini, piutang negara bukan lagi sekadar “aset”, tetapi juga beban administratif.

Setiap piutang yang gagal ditagih adalah potensi penerimaan yang hilang. Padahal, dalam masa dimana kebutuhan pendanaan negara terus meningkat untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, setiap rupiah memiliki arti. Selain itu, membiarkan piutang terlantar dapat merusak kredibilitas negara di mata publik. Tentu, tidak semua piutang bisa realistis untuk ditagih. Ada yang benar-benar sudah tidak mungkin, misalnya karena debitur sudah bangkrut tanpa aset, atau karena proses hukum akan lebih mahal dari nilai piutangnya. Tapi justru disinilah pentingnya manajemen yang aktif yaitu memilah mana yang masih bisa diperjuangkan, mana yang harus dicatat sebagai pelajaran. Di tengah kebutuhan akan pendanaan pembangunan yang terus membesar, mungkin sudah saatnya kita berhenti melupakan aset yang satu ini. Piutang negara bukan hanya angka, tapi peluang. Peluang yang sayang sekali jika terus dibiarkan menguap.

 

Penulis: Afifah Dwi Ariyanti – Pelaksana Seksi Piutang Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon