Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Proses Hukum Perdata
Agustian Purwana
Jum'at, 31 Mei 2024 |
2440 kali
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu
proses yang penting dalam sistem hukum modern. Proses ini memungkinkan para
pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk melihat langsung lokasi atau
objek yang menjadi substansi perkara tersebut. Baik dalam kasus pidana maupun
perdata, pemeriksaan setempat memainkan peran kunci dalam pengumpulan bukti dan
pemahaman yang lebih baik terhadap kasus yang sedang diproses. KPKNL Palembang
berkesempatan mengikuti salah satu tahap tersebut dalam penanganan perkara
perdata pada Pengadilan Negeri Palembang.
Sebetulnya apa yang dimaksud dengan Pemeriksaan Setempat?
Menurut
Sudikno, Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim
karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan,
agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang
memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.
Sedangkan menurut
Yahya Harahap, Pemeriksaan Setempat berarti sidang pengadilan yang dilakukan di
tempat objek terperkara terletak, untuk melihat keadaan atau memeriksa secara
langsung objek tersebut.
Pada prinsipnya
pemeriksaan setempat merupakan sidang pemeriksaan terhadap perkara dalam
persidangan, namun dilaksanakan di luar gedung pengadilan dimana objek sengketa
berada.
Seorang Hakim maupun Majelis
Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat tidak hanya mempertimbangkan
proses pembuktiannya tetapi kemanfaatan dari alat bukti tersebut bagi Hakim
sendiri yaitu dalam memberikan petunjuk pada Hakim/Majelis Hakim untuk
menentukan hukumnya sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim/Majelis
Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan setempat memag secara
khusus tidak dimuat dalam Pasal 164 HIR sebagai alat bukti, tetapi oleh karena
tujuan dari pemeriksaan setempat yaitu agar Hakim memperoleh kepastian tentang
peristiwa yang menjadi sengketa, maka pemeriksaan setempat ini nyatanya oleh
Hakim sudah dipakai sebagai alat bukti. Hal ini dapat disimpulkan bahwasanya
pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Hakim karena jabatannya atau atas
permintaan para pihak itu sendiri.
Melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, Mahkamah Agung mengatur mengenai Pemeriksaan
Setempat. Namun SEMA tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai tata cara
pemeriksaan setempat atau prosedur pemeriksaan setempat, sehingga Hakim/Majelis
Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat mengikuti kebiasaan pada lazimnya
yang telah dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim sebelumnya, namun tetap
berpedoman kepada ketentuan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg dan Pasal 211 Rv.
Dalam ketentuan tersebut diatur pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dihadiri
oleh para pihak dan datang ke tempat barang terletak, yang untuk selanjutnya
Panitera/Panitera Pengganti wajib membuat Berita Acara Persidangan dan
Hakim/Majelis Hakim yang ditugaskan diharuskan membuat Akta Pendapat yang
berisi penilaian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut.
Kekuatan Pembuktian
Pemeriksaan Setempat Dalam Putusan Peradilan
Pembuktian adalah salah satu
upaya yang dilakukan para pihak yang bersengketa guna meyakinkan Hakim tentang
kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Pembuktian
itu sendiri merupakan hal yang sangat penting bagi Hakim/Majelis Hakim untuk
menjatuhkan suatu Putusan, apabila Penggugat tidak berhasil untuk membuktikan
dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak,
sedangkan apabila berhasil gugatannya akan dikabulkan.
1. Sebagai
keterangan bagi Hakim
Pada dasarnya hasil
pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan sehingga
mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim untuk mengambil suatu putusan, namun
sifat daya mengikatnya tidak mutlak. Hakim bebas untuk menentukan nilai
kekuatan pembuktiannya. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No.1497K/Sip/1983, bahwa
dalam putusan tersebut Hakim/Majelis Hakim/Pengadilan dapat menetapkan luas
tanah terperkara berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat, sedang mengenai
batas-batas, tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi
perubahan perbatasan tanah sebagai akibat dari peralihan hak milik atas tanah
dari pemegang semula kepada pemilik baru
2. Variabel
nilai kekuatan pembuktiannya
a. Hasil
pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pertimbangan.
b. Dapat
dijadikan dasar mengabulkan gugatan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MA No.
3197 K/Sip/1983. Dalam hal dalil gugatan tentang luasnya tanah dibantah
Tergugat, dan kemudian ternyata berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat sama
luasnya dengan yang tercantum dalam dalil gugatan, dalam kasus seperti itu
hasil pemeriksaan dimaksud dapat dijadikan dasar pengabulan gugatan.
c. Dapat
dipergunakan menentukan luas. Hal ini
sesuai dengan Putusan MA No. 1777 K/Sip/1983 yang mengatur bahwa hasil
Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas, dan
batas objek tanah terperkara. Sehubungan dengan hal tersebut judex facti berwenang
untuk menjadikan hasil Pemeriksaan Setempat tersebut untuk menentukan luas
objek tanah terperkara.
Manfaat Pemeriksaan Setempat
Salah satu
manfaat utama dari pemeriksaan setempat yaitu untuk memberikan gambaran yang
lebih jelas kepada hakim, juri, atau pihak yang berwenang untuk membuat
keputusan. Dengan melihat langsung lokasi atau objek yang menjadi fokus
perkara, para pengambil keputusan tersebut dapat mendapatkan pemahaman yang
lebih baik tentang konteks dan faktor-faktor yang terlibat. Misalnya, dalam
kasus tanah sengketa, pemeriksaan setempat dapat membantu untuk memahami
batas-batas fisik tanah secara langsung, yang mungkin sulit dipahami hanya
melalui bukti-bukti documenter/administrasi.
Selain itu,
pemeriksaan setempat juga memungkinkan para pihak untuk menyajikan bukti dengan
lebih efektif. Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak yang
terlibat dapat menggunakan pemeriksaan setempat untuk menunjukkan kondisi jalan
atau tanda-tanda yang mungkin mempengaruhi kejadian tersebut. Hal ini dapat
membantu untuk menyajikan argumen secara lebih persuasif kepada pengadilan.
Namun, hal
yang perlu diingat bahwa pemeriksaan setempat juga memiliki batasan dan risiko
tertentu. Misalnya, kondisi lokasi atau objek yang diperiksa dapat berubah
seiring waktu, sehingga informasi yang diperoleh dari pemeriksaan setempat
mungkin tidak selalu representatif. Selain itu, ada juga risiko bahwa
pemeriksaan setempat dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti
cuaca atau kondisi lingkungan.
Oleh karena
itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk
mempersiapkan pemeriksaan setempat dengan baik. Hal ini termasuk menyediakan
bukti yang relevan dan mengkoordinasikan dengan pihak lain yang terlibat,
seperti pengadilan atau penasehat hukum. Dengan persiapan yang baik,
pemeriksaan setempat dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam memperkuat
kasus dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman
yang komprehensif tentang situasi yang sebenarnya.
Praktik Pemeriksaan Setempat
Menurut
Sarwohadi, Pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan dengan berbagai macam:
1. Sidang
dibuka di ruang sidang Pengadilan, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek
sengketa,
2. Sidang
pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah/ Kepala Desa,
kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa, atau
3. Sidang
pemeriksaan setempat dibuka langsung di tempat dimana objek sengketa.
Adapun waktu
pelaksanaan pemeriksaan setempat tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan
tertulis baik itu dalam HIR, RBG, Rv, dan SEMA. Pada prakteknya pelaksaan
pemeriksaan setempat dapat dilakukan sebelum diperiksa alat bukti ataupun
setelah diperiksa alat bukti, tergantung urgensinya. Pemeriksaan setempat dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi
sekitar objek sengketa untuk lebih membuat terang dan jelas mengenai faktafakta
di lapangan didukung dengan alat bukti , karena bagaimanapun pembuktian dalam
perkara perdata adalah untuk mencari kebenaran formil, walaupun dalam
perjalanannya, Hakim tidak dibatasi untuk memutus hanya berdasarkan kebenaran
formil saja.
Kesimpulan
Pemeriksaan
Setempat memainkan peran yang penting dalam proses hukum modern. Dengan
memberikan gambaran yang lebih jelas tentang lokasi atau objek yang menjadi
fokus perkara, proses ini membantu para pengambil keputusan untuk membuat
keputusan yang lebih baik dan lebih adil. Oleh karena itu, penting bagi para
pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk memahami pentingnya pemeriksaan
setempat dan mempersiapkannya dengan baik.
Pemeriksaan
Setempat berfungsi untuk mencocokkan dalil gugatan Penggugat baik mengenai
objek perkara itu apa atau apa saja, banyak atau luasnya berapa, letaknya
dimana dengan menyebutkan secara detail misalnya jalan, desa, kecamatan,
kabupaten, kemudian berbatasan dengan apa/harta milik siapa. Hal ini ditujukan
untuk mempermudah Hakim/Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, apakah
suatu gugatan dapat dikabulkan atau ditolak, atau apakah gugatan kabur sehingga
tidak dapat diterima.
Dengan
adanya Pemeriksaan Setempat, maka variabel nilai kekuatan mengikatnya
Pemeriksaan Setempat dalam Putusan Peradilan adalah Pemeriksaan Setempat dapat
dijadikan dasar pertimbangan, dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan dan
dapat digunakan menentukan luas. Fungsi dari Pemeriksaan Setempat itu sendiri
adalah dapat memberikan
keyakinan pada Hakim/Majelis Hakim dalam memastikan obyek sengketa tersebut
sehingga dalam menjatuhkan putusan Hakim/ Majelis Hakim telah didasari dengan
keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil
Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim. Jadi dengan
adanya pembuktian Pemeriksaan Setempat tersebut dan dengan didukung alat bukti
pada Pasal 164 HIR yaitu berupa alat bukti tertulis (sertifikat tanah) dan
keterangan saksi, maka Hakim/Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan.
Referensi:
1.
H.
Sarwohadi SH MH (Hakim Tinggi PTA Mataram), Sekitar Pemeriksaan Setempat dan
Permasalahannya, Mataram, 2015.
2.
Herzein
Inlandsch Reglement
(HIR)
3.
M.
Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
4.
M.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Garfika, 2017.
5.
R
Subekti, SH. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1998.
6.
Rechtsreglement
voor de Buitengewesten
(RBg)
7.
Reglement
op de Burgerlijke Rechtsvordering
(Rv)
8.
Retnowulan
Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar
Maju, 2005.
9.
SEMA
No. 7 Tahun 2001
10.
Sudikno
M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Univ. Atmajaya, 2010.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel