Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Proses Hukum Perdata

Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Proses Hukum Perdata

Agustian Purwana
Jum'at, 31 Mei 2024 |   2440 kali

 

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu proses yang penting dalam sistem hukum modern. Proses ini memungkinkan para pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk melihat langsung lokasi atau objek yang menjadi substansi perkara tersebut. Baik dalam kasus pidana maupun perdata, pemeriksaan setempat memainkan peran kunci dalam pengumpulan bukti dan pemahaman yang lebih baik terhadap kasus yang sedang diproses. KPKNL Palembang berkesempatan mengikuti salah satu tahap tersebut dalam penanganan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Sebetulnya apa yang dimaksud dengan Pemeriksaan Setempat?

Menurut Sudikno, Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.

Sedangkan menurut Yahya Harahap, Pemeriksaan Setempat berarti sidang pengadilan yang dilakukan di tempat objek terperkara terletak, untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut.

Pada prinsipnya pemeriksaan setempat merupakan sidang pemeriksaan terhadap perkara dalam persidangan, namun dilaksanakan di luar gedung pengadilan dimana objek sengketa berada.

Seorang Hakim maupun Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat tidak hanya mempertimbangkan proses pembuktiannya tetapi kemanfaatan dari alat bukti tersebut bagi Hakim sendiri yaitu dalam memberikan petunjuk pada Hakim/Majelis Hakim untuk menentukan hukumnya sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim/Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Pemeriksaan setempat memag secara khusus tidak dimuat dalam Pasal 164 HIR sebagai alat bukti, tetapi oleh karena tujuan dari pemeriksaan setempat yaitu agar Hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa, maka pemeriksaan setempat ini nyatanya oleh Hakim sudah dipakai sebagai alat bukti. Hal ini dapat disimpulkan bahwasanya pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh Hakim karena jabatannya atau atas permintaan para pihak itu sendiri.

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, Mahkamah Agung mengatur mengenai Pemeriksaan Setempat. Namun SEMA tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai tata cara pemeriksaan setempat atau prosedur pemeriksaan setempat, sehingga Hakim/Majelis Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan setempat mengikuti kebiasaan pada lazimnya yang telah dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim sebelumnya, namun tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg dan Pasal 211 Rv. Dalam ketentuan tersebut diatur pelaksanaan pemeriksaan setempat harus dihadiri oleh para pihak dan datang ke tempat barang terletak, yang untuk selanjutnya Panitera/Panitera Pengganti wajib membuat Berita Acara Persidangan dan Hakim/Majelis Hakim yang ditugaskan diharuskan membuat Akta Pendapat yang berisi penilaian atas hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

 

Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat Dalam Putusan Peradilan

Pembuktian adalah salah satu upaya yang dilakukan para pihak yang bersengketa guna meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Pembuktian itu sendiri merupakan hal yang sangat penting bagi Hakim/Majelis Hakim untuk menjatuhkan suatu Putusan, apabila Penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil gugatannya akan dikabulkan.

1.   Sebagai keterangan bagi Hakim

Pada dasarnya hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan sehingga mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim untuk mengambil suatu putusan, namun sifat daya mengikatnya tidak mutlak. Hakim bebas untuk menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No.1497K/Sip/1983, bahwa dalam putusan tersebut Hakim/Majelis Hakim/Pengadilan dapat menetapkan luas tanah terperkara berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat, sedang mengenai batas-batas, tidak begitu relevan, sebab menurut pengalaman sering terjadi perubahan perbatasan tanah sebagai akibat dari peralihan hak milik atas tanah dari pemegang semula kepada pemilik baru

2.   Variabel nilai kekuatan pembuktiannya

a.   Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan dasar pertimbangan.

b.   Dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MA No. 3197 K/Sip/1983. Dalam hal dalil gugatan tentang luasnya tanah dibantah Tergugat, dan kemudian ternyata berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat sama luasnya dengan yang tercantum dalam dalil gugatan, dalam kasus seperti itu hasil pemeriksaan dimaksud dapat dijadikan dasar pengabulan gugatan.

c.   Dapat dipergunakan menentukan luas. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 1777 K/Sip/1983 yang mengatur bahwa hasil Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas, dan batas objek tanah terperkara. Sehubungan dengan hal tersebut judex facti berwenang untuk menjadikan hasil Pemeriksaan Setempat tersebut untuk menentukan luas objek tanah terperkara.

 

Manfaat Pemeriksaan Setempat

Salah satu manfaat utama dari pemeriksaan setempat yaitu untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada hakim, juri, atau pihak yang berwenang untuk membuat keputusan. Dengan melihat langsung lokasi atau objek yang menjadi fokus perkara, para pengambil keputusan tersebut dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang konteks dan faktor-faktor yang terlibat. Misalnya, dalam kasus tanah sengketa, pemeriksaan setempat dapat membantu untuk memahami batas-batas fisik tanah secara langsung, yang mungkin sulit dipahami hanya melalui bukti-bukti documenter/administrasi.

Selain itu, pemeriksaan setempat juga memungkinkan para pihak untuk menyajikan bukti dengan lebih efektif. Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak yang terlibat dapat menggunakan pemeriksaan setempat untuk menunjukkan kondisi jalan atau tanda-tanda yang mungkin mempengaruhi kejadian tersebut. Hal ini dapat membantu untuk menyajikan argumen secara lebih persuasif kepada pengadilan.

Namun, hal yang perlu diingat bahwa pemeriksaan setempat juga memiliki batasan dan risiko tertentu. Misalnya, kondisi lokasi atau objek yang diperiksa dapat berubah seiring waktu, sehingga informasi yang diperoleh dari pemeriksaan setempat mungkin tidak selalu representatif. Selain itu, ada juga risiko bahwa pemeriksaan setempat dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti cuaca atau kondisi lingkungan.

Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk mempersiapkan pemeriksaan setempat dengan baik. Hal ini termasuk menyediakan bukti yang relevan dan mengkoordinasikan dengan pihak lain yang terlibat, seperti pengadilan atau penasehat hukum. Dengan persiapan yang baik, pemeriksaan setempat dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam memperkuat kasus dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang situasi yang sebenarnya.

 

Praktik Pemeriksaan Setempat

Menurut Sarwohadi, Pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan dengan berbagai macam:

1.   Sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa,

2.   Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah/ Kepala Desa, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa, atau

3.   Sidang pemeriksaan setempat dibuka langsung di tempat dimana objek sengketa.

Adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan setempat tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan tertulis baik itu dalam HIR, RBG, Rv, dan SEMA. Pada prakteknya pelaksaan pemeriksaan setempat dapat dilakukan sebelum diperiksa alat bukti ataupun setelah diperiksa alat bukti, tergantung urgensinya. Pemeriksaan setempat dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi sekitar objek sengketa untuk lebih membuat terang dan jelas mengenai faktafakta di lapangan didukung dengan alat bukti , karena bagaimanapun pembuktian dalam perkara perdata adalah untuk mencari kebenaran formil, walaupun dalam perjalanannya, Hakim tidak dibatasi untuk memutus hanya berdasarkan kebenaran formil saja.

 

Kesimpulan

Pemeriksaan Setempat memainkan peran yang penting dalam proses hukum modern. Dengan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang lokasi atau objek yang menjadi fokus perkara, proses ini membantu para pengambil keputusan untuk membuat keputusan yang lebih baik dan lebih adil. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk memahami pentingnya pemeriksaan setempat dan mempersiapkannya dengan baik.

Pemeriksaan Setempat berfungsi untuk mencocokkan dalil gugatan Penggugat baik mengenai objek perkara itu apa atau apa saja, banyak atau luasnya berapa, letaknya dimana dengan menyebutkan secara detail misalnya jalan, desa, kecamatan, kabupaten, kemudian berbatasan dengan apa/harta milik siapa. Hal ini ditujukan untuk mempermudah Hakim/Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, apakah suatu gugatan dapat dikabulkan atau ditolak, atau apakah gugatan kabur sehingga tidak dapat diterima.

Dengan adanya Pemeriksaan Setempat, maka variabel nilai kekuatan mengikatnya Pemeriksaan Setempat dalam Putusan Peradilan adalah Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasar pertimbangan, dapat dijadikan dasar mengabulkan gugatan dan dapat digunakan menentukan luas. Fungsi dari Pemeriksaan Setempat itu sendiri adalah dapat memberikan keyakinan pada Hakim/Majelis Hakim dalam memastikan obyek sengketa tersebut sehingga dalam menjatuhkan putusan Hakim/ Majelis Hakim telah didasari dengan keyakinan karena alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim. Jadi dengan adanya pembuktian Pemeriksaan Setempat tersebut dan dengan didukung alat bukti pada Pasal 164 HIR yaitu berupa alat bukti tertulis (sertifikat tanah) dan keterangan saksi, maka Hakim/Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan.

 

Referensi:

1.         H. Sarwohadi SH MH (Hakim Tinggi PTA Mataram), Sekitar Pemeriksaan Setempat dan Permasalahannya, Mataram, 2015.

2.         Herzein Inlandsch Reglement (HIR)

3.         M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

4.         M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Garfika, 2017.

5.         R Subekti, SH. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 1998.

6.         Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)

7.         Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)

8.         Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2005.

9.         SEMA No. 7 Tahun 2001

10.      Sudikno M.,S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Univ. Atmajaya,  2010.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon