Pencegahan Bepergian Ke Luar Wiayah Republik Indonesia: Sebuah Upaya Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara
Agustian Purwana
Selasa, 20 Februari 2024 |
924 kali
Pencegahan Bepergian Ke Luar Wiayah
Republik Indonesia:
Sebuah Upaya Optimalisasi Penyelesaian
Piutang Negara
Pendahuluan
Dalam
upaya memaksimalkan penagihan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN), pada tahun 2022 Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PP 28). Hal baru yang diatur dalam beleid tersebut yaitu
Pencegahan Ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
Pasal
1 angka 28 Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pencegahan
adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh
undang-undang. Pada beleid tersebut yang berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian yaitu Menteri Hukum
dan HAM.
Instansi
pemerintah yang dapat mengusulkan Pencegahan salah satunya Menteri Keuangan,
dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bagaimana pengaturan norma Pencegahan yang diusulkan DJKN pasca terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022?
Pembahasan
Pencegahan
dalam hal urusan piutang negara diatur pertama kali pada Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan mengatur bahwa wewenang dan tanggung jawab
pencegahan, dilakukan salah satunya oleh Menteri Keuangan sepanjang menyangkut
urusan piutang negara.
Dengan
merujuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, DJKN d/h. Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) memasukkan Pencegahan dalam beleid
pengurusan piutang negara yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor
293/KMK.09/1993 dan telah dilakukan revisi beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara (PMK 240).
Saat
ini, tindakan Pencegahan oleh DJKN diperkuat dengan terbitnya PP 28.
Siapa
yang dikenakan Tindakan (Objek) Pencegahan?
a. Penanggung Utang (badan dan/atau orang
yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun);
b. Penjamin Utang (badan dan/atau orang
yang mennjamin penyelesaian Sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang);
dan/atau
c. Pihak yang memperoleh Hak (orang atau
badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah
menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari
Penanggung Utang/Penjamin Utang).

Huruf
c tersebut merupakan perluasan definisi Penanggung Utang sehingga dimungkinkan
untuk dilakukan Pencegahan dan ini sudah dilaksanakan KPKNL Jakarta I.
Kriteria
Penanggung Utang yang dapat dilakukan Pencegahan:
1. Sudah diterbitkan SP3N
2. Jumlah sisa kewajiban lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurang dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), dan
3. Tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan
utang.
Selain
itu juga, Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektifitas dan
efisiensi, misal apakah memang dengan dilakukan Pencegahan akan menambah
semangat Penanggung Utang untuk menyelesaikan kewajibannya atau tidak.
Jangka
waktu perpanjangan pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang
satu kali paling lama 6 (enam) bulan. Norma baru menyebutkan bahwa Pencegahan
ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan Kembali atas objek cegah yang sama dengan
penerbitan Keputusan baru setelah berakhirnya perpanjangan pencegahan.
Surat
Keputusan Pencegahan sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal
lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan,
b. Alasan Pencegahan,
c. Jangka waktu Pencegahan
Masa
Pencegahan berakhir dalam hal Pencegahan dicabut (piutang
lunas/selesai/dikembalikan/objek meninggal dunia) atau Pencegahan berakhir demi
hukum.
Bagaimana
pelaksanaan Pencegahan pada DJKN?
Pencegahan
atas diri objek cegah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas
nama Menteri Keuangan. Selama kurun waktu tahun 2016-2023 (data per 31 Desember
2023) telah ditetapkan surat pencegahan sebanyak 66 SK, dengan rincian sebagai
berikut.

Dari
tabel di atas dapat dilihat Kanwil DJKN DKI teraktif dalam mengusulkan Pencegahan
dengan 64 usulan (96,97%), dengan KPKNL Jakarta I sebagai pengusul terbanyak
dengan 43 (65,15%) usulan diikuti KPKNL Jakarta V dengan 11 usulan (16,67%),
KPKNL Jakarta II dengan 7 usulan (10,61%), KPKNL Jakarta III dengan 2 usulan
(3,03%) dan KPKNL Jakarta IV dengan 1 usulan (1,52%).
Sedangkan
Kanwil Jawa Barat (KPKNL Bekasi) dan Kanwil Jawa Tengah dan DIY (KPKNL
Purwokerto) dengan masing-masing 1 usulan dan sudah tidak aktif.
Dibandingkan
dengan jumlah BKPN dengan nilai >Rp500juta per 31 Desember 2023 sebanyak +
2.820 BKPN (aplikasi FocusPN), maka usulan Pencegahan tersebut sangat kecil
sekali (2,52%).
Hasil
tindakan Pencegahan tersebut, dari 66 SK pencegahan terdapat 5 BKPN yang lunas (7,58%),
selesai 1 BKPN dan penolakan SK Pencegahan 1 BKPN. Selain itu, terdapat tindakan
yang dilakukan oleh Imigrasi pada saat objek cegah melintas berupa penarikan
paspor atas 4 objek cegah (3 BKPN).
Mengapa
upaya pencegahan masih sedikit dilaksanakan?
Salah
satu tantangan yang dihadapi yaitu minimnya dokumen/data dukung piutang negara..
Dari koordinasi dengan beberapa KPKNL kesulitanya berupa pemenuhan nomor identitas
baik KTP/Paspor dan foto objek cegah, mengingat data tersebut diinput di sistem
imigrasi. Berbagai upaya telah dilaksanakan KPKNL dalam mengoptimalkan dokumen/data
dukung piutang negara, misalnya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil
Kota/Kabupaten, Ditjen Dukcapil Kemendagri, DJP dan DJBC serta mengoptimalkan kegiatan
Pemeriksaan Piutang Negara. Namun hasilnya memang dirasa kurang optimal. Diperlukan
sinergi yang baik antara KPKNL, Kanwil DJKN, KP DJKN dengan instansi pemerintah
terkait yang tentu dilindungi payung hukum kebijakan/peraturan sehingga hak
negara dipenuhi oleh Penanggung Utang.
Kesimpulan
dan Saran
1. PP Nomor 28 Tahun 2022 memperkuat upaya
KPKNL untuk mengusulkan Pencegahan mengingat sebelumnya hanya diatur oleh PMK.
2. PP Nomor 28 Tahun 2022 membuka ruang
KPKNL untuk mengusulkan Kembali Pencegahan atas objek cegah yang masa
pencegahannya telah berakhir.
3. PP Nomor 28 Tahun 2022 memberi ruang perluasan
objek pencegahan yaitu pihak yang memperoleh hak.
4. KPKNL, Kanwil DJKN, dan Penyerah Piutang harus lebih bersinergi dalam rangka pemenuhan dokumen/data dukung utamanya dalam rangka usulan Pencegahan seperti Pemeriksaan
5. Dalam rangka menjaring lebih banyak
objek cegah, dimasa mendatang perlu dilakukan penurunan batas nilai utang minimal
semula Rp500juta misal menjadi Rp300juta atau bahkan Rp100juta seperti yang
diterapkan di DJP.
Referensi:
1. UU Nomor 9 Tahun 1992
2. Nomor 6 Tahun 2011
3. PP Nomor 28 Tahun 2022
4. PMK 240 Tahun 2016
5. KMK Nomor 293/KMK.09/1993
Penulis: Agustian Purwana (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |