Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
Pencegahan Bepergian Ke Luar Wiayah Republik Indonesia:  Sebuah Upaya Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

Pencegahan Bepergian Ke Luar Wiayah Republik Indonesia: Sebuah Upaya Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

Agustian Purwana
Selasa, 20 Februari 2024 |   924 kali

Pencegahan Bepergian Ke Luar Wiayah Republik Indonesia:

Sebuah Upaya Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

 

Pendahuluan

Dalam upaya memaksimalkan penagihan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pada tahun 2022 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP 28). Hal baru yang diatur dalam beleid tersebut yaitu Pencegahan Ke Luar Wilayah Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pada beleid tersebut yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang Keimigrasian yaitu Menteri Hukum dan HAM.

Instansi pemerintah yang dapat mengusulkan Pencegahan salah satunya Menteri Keuangan, dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Bagaimana pengaturan norma Pencegahan yang diusulkan DJKN pasca terbitnya PP Nomor 28 tahun 2022?


Pembahasan

Pencegahan dalam hal urusan piutang negara diatur pertama kali pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan mengatur bahwa wewenang dan tanggung jawab pencegahan, dilakukan salah satunya oleh Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara.

Dengan merujuk Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, DJKN d/h. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) memasukkan Pencegahan dalam beleid pengurusan piutang negara yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 dan telah dilakukan revisi beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK 240).

Saat ini, tindakan Pencegahan oleh DJKN diperkuat dengan terbitnya PP 28.

Siapa yang dikenakan Tindakan (Objek) Pencegahan?

a.      Penanggung Utang (badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun);

b.      Penjamin Utang (badan dan/atau orang yang mennjamin penyelesaian Sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang); dan/atau

c.      Pihak yang memperoleh Hak (orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang).

 

 

Huruf c tersebut merupakan perluasan definisi Penanggung Utang sehingga dimungkinkan untuk dilakukan Pencegahan dan ini sudah dilaksanakan KPKNL Jakarta I.

 

Kriteria Penanggung Utang yang dapat dilakukan Pencegahan:

1.      Sudah diterbitkan SP3N

2.      Jumlah sisa kewajiban lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan

3.      Tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang.

Selain itu juga, Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi, misal apakah memang dengan dilakukan Pencegahan akan menambah semangat Penanggung Utang untuk menyelesaikan kewajibannya atau tidak.

Jangka waktu perpanjangan pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 6 (enam) bulan. Norma baru menyebutkan bahwa Pencegahan ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan Kembali atas objek cegah yang sama dengan penerbitan Keputusan baru setelah berakhirnya perpanjangan pencegahan.

Surat Keputusan Pencegahan sekurang-kurangnya memuat:

a.   Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan,

b.   Alasan Pencegahan,

c.   Jangka waktu Pencegahan

Masa Pencegahan berakhir dalam hal Pencegahan dicabut (piutang lunas/selesai/dikembalikan/objek meninggal dunia) atau Pencegahan berakhir demi hukum.

 

Bagaimana pelaksanaan Pencegahan pada DJKN?

Pencegahan atas diri objek cegah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. Selama kurun waktu tahun 2016-2023 (data per 31 Desember 2023) telah ditetapkan surat pencegahan sebanyak 66 SK, dengan rincian sebagai berikut.

 

 

Dari tabel di atas dapat dilihat Kanwil DJKN DKI teraktif dalam mengusulkan Pencegahan dengan 64 usulan (96,97%), dengan KPKNL Jakarta I sebagai pengusul terbanyak dengan 43 (65,15%) usulan diikuti KPKNL Jakarta V dengan 11 usulan (16,67%), KPKNL Jakarta II dengan 7 usulan (10,61%), KPKNL Jakarta III dengan 2 usulan (3,03%) dan KPKNL Jakarta IV dengan 1 usulan (1,52%).

Sedangkan Kanwil Jawa Barat (KPKNL Bekasi) dan Kanwil Jawa Tengah dan DIY (KPKNL Purwokerto) dengan masing-masing 1 usulan dan sudah tidak aktif.

 

Dibandingkan dengan jumlah BKPN dengan nilai >Rp500juta per 31 Desember 2023 sebanyak + 2.820 BKPN (aplikasi FocusPN), maka usulan Pencegahan tersebut sangat kecil sekali (2,52%).

Hasil tindakan Pencegahan tersebut, dari 66 SK pencegahan terdapat 5 BKPN yang lunas (7,58%), selesai 1 BKPN dan penolakan SK Pencegahan 1 BKPN. Selain itu, terdapat tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi pada saat objek cegah melintas berupa penarikan paspor atas 4 objek cegah (3 BKPN).

Mengapa upaya pencegahan masih sedikit dilaksanakan?

Salah satu tantangan yang dihadapi yaitu minimnya dokumen/data dukung piutang negara.. Dari koordinasi dengan beberapa KPKNL kesulitanya berupa pemenuhan nomor identitas baik KTP/Paspor dan foto objek cegah, mengingat data tersebut diinput di sistem imigrasi. Berbagai upaya telah dilaksanakan KPKNL dalam mengoptimalkan dokumen/data dukung piutang negara, misalnya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil Kota/Kabupaten, Ditjen Dukcapil Kemendagri, DJP dan DJBC serta mengoptimalkan kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara. Namun hasilnya memang dirasa kurang optimal. Diperlukan sinergi yang baik antara KPKNL, Kanwil DJKN, KP DJKN dengan instansi pemerintah terkait yang tentu dilindungi payung hukum kebijakan/peraturan sehingga hak negara dipenuhi oleh Penanggung Utang.

 

Kesimpulan dan Saran

1.      PP Nomor 28 Tahun 2022 memperkuat upaya KPKNL untuk mengusulkan Pencegahan mengingat sebelumnya hanya diatur oleh PMK.

2.      PP Nomor 28 Tahun 2022 membuka ruang KPKNL untuk mengusulkan Kembali Pencegahan atas objek cegah yang masa pencegahannya telah berakhir.

3.      PP Nomor 28 Tahun 2022 memberi ruang perluasan objek pencegahan yaitu pihak yang memperoleh hak.

4.      KPKNL, Kanwil DJKN, dan Penyerah Piutang harus lebih bersinergi dalam rangka pemenuhan dokumen/data dukung utamanya dalam rangka usulan Pencegahan seperti Pemeriksaan

5.      Dalam rangka menjaring lebih banyak objek cegah, dimasa mendatang perlu dilakukan penurunan batas nilai utang minimal semula Rp500juta misal menjadi Rp300juta atau bahkan Rp100juta seperti yang diterapkan di DJP.

 

Referensi:

1. UU Nomor 9 Tahun 1992

2. Nomor 6 Tahun 2011

3. PP Nomor 28 Tahun 2022

4. PMK 240 Tahun 2016

5. KMK Nomor 293/KMK.09/1993


Penulis: Agustian Purwana (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang)



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon