Di Indonesia terdapat dua subjek
hukum yakni manusia (Natuurliijke Person) dan badan hukum (Recht
Person). Dalam keberlakuannya hukum memiliki keterkaitan erat dengan
manusia. Selain memerlukan subyek pelaksana, hukum juga dipengaruhi oleh
interaksi sosial. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat
interaksi sosial maka semakin tinggi juga tingkat penggunaan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat. Hukum dilahirkan untuk mencapai berbagai tujuan yang
diinginkan oleh masyarakat. Selanjutnya hukum juga memberikan jaminan kepada
kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Hukum
dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang harus diikuti dan
ditaati oleh siapa saja dan berisi sanksi apabila tidak ditaati. Sehingga hukum
ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam lingkungan masyarakat dan
bernegara.
Keberlakuan
hukum sangat dibutuhkan karena pada zaman sekarang ini terdapat beberapa
dinamika dalam masyarakat dan berkembangnya suatu tindak pidana. Suatu
peraturan dapat dikatakan sah dan berlaku ditentukan oleh beberapa faktor
seperti faktor pembuat peraturan, isi peraturan, dan kesadaran masyarakat untuk
menaati peraturan. Keberlakuan hukum juga dipengaruhi oleh :
1. Juristiche
Geltungslehre : menurut ajaran ini, hukum adalah
kumpulan kaidah atau
peraturan sementara, baik dalam perjanjian dan Undang-Undang yang dibuat oleh
badan yang berwenang.
2. Sociologische
Geltungslehre : menurut ajaran ini, hukum atau peraturan
perundang-udangan dapat dikatakan hukum positif apabila hukum ini diterima
dengan baik dan diikuti secara nyata oleh masyarakat.
3. Philosophische
Geltungslehre : menurut ajaran ini, peraturan harus
memenuhi nilai filsafat kehidupan yang mempunyai nilai bagi kemanusiaan.
Hukum dapat berlaku
apabila sudah disahkan oleh Pemerintah/Penguasa dan terdapat landasan yuridis,
sosiologis, filosofis didalamnya. Di tengah masyarakat, apabila terjadi suatu masalah terhadap orang
lain maka hukum perdata akan berlaku, apabila ada masalah terhadap sistem
negara maka hukum tata negara akan berlaku, lalu apabila ada masalah terhadap
perbuatan melawan hukum maka hukum pidana akan berlaku. Intinya keberlakuan hukum hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam masyarakat, suatu hukum dapat berlaku apabila terdapat masalah yang terjadi dan hukum yang
dapat menyelesaikannya.
Pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pasti
terdapat tingkah laku yang merugikan orang lain yang dapat disebut dengan perbuatan
kriminal atau tindak pidana. Tindak pidana adalah tindakan atau perbuatan yang
melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana menurut
Moeljanto adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, perbuatan yang
dilarang ini disertai dengan sanksi yang berbentuk pidana tertentu.
Apabila seseorang
melakukan tindak pidana tentu saja ada faktor yang mendukung orang tersebut
melakukannya seperti :
1. Faktor
Ekonomi : faktor ini adalah faktor yang sangat mendukung seseorang dalam
melakukan tindak pidana. Ekonomi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.
Apabila seseorang mengalami kekurangan dan kesulitan ekonomi maka orang
tersebut akan melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Faktor
Kesadaran : faktor ini merupakan kesadaran seseorang dalam melakukan sesuatu.
Apabila dalam keadaan sadar tentu seseorang tidak akan melakukan kejahatan,
namun apabila orang tidak sadar belum tentu dia tidak melakukan kejahatan.
3. Faktor
Paksaan : faktor ini dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana karena
dipaksa atau diancam sehingga orang tersebut terpaksa melakukan perbuatan yang
merupakan tindak pidana.
4. Faktor
Keluarga : faktor ini dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana
karena apabila keluarga yang harmonis tentu akan mengajarkan anak dan anggota
keluarga untuk berbuat baik, namun apabila memiliki keluarga yang bermasalah (broken home) maka
kemungkinan seseorang akan melakukan tindak pidana demi mencari perhatian.
5. Faktor lingkungan : faktor ini juga sangat memengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana. Karena lingkungan merupakan tempat hidup dan beradaptasi seseorang. Apabila lingkungannya baik maka berdampak positif bagi seseorang dan sebaliknya apabila lingkungannya buruk maka akan berdampak negatif bagi seseorang.
Dari
beberapa faktor di atas
tentu dapat menimbulkan tindak pidana. Apabila tindak pidana terjadi maka harus
ada sesuatu yang mengatur dan melarang tindak pidana. Oleh karena itu hukum
pidana hadir untuk memberantas tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Hukum pidana menurut Van Hamel adalah keseluruhan aturan yang dianut oleh
negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum yakni dengan melarang apa yang
bertentangan dengan hukum lalu menjatuhkan hukuman kepada yang melanggar
larangan tersebut. Hukum pidana di Indonesia berpedoman kepada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara. Keberlakuan hukum bagi suatu instansi atau badan yang paling utama adalah menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan. Lalu hukum juga berfungsi mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan. Hukum juga berguna untuk menyelesaikan suatu masalah yang timbul secara internal maupun eskternal dalam instansi dan badan, dan masih banyak fungsi hukum bagi suatu badan atau instansi. Oleh karena itu hukum sangat dibutuhkan oleh setiap orang dan setiap lapisan dalam masyarakat.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini ialah tidak dapat dipungkiri bahwa keberlakuan hukum tentu hidup berdampingan dengan kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dan bernegara. Dalam masyarakat juga memang membutuhkan hukum untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan individu manusia agar tidak menganggu orang lain. Apabila ada seseorang melakukan perbuatan yang mengganggu orang lain maka dapat disebut dengan tindak pidana. Tindak pidana ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor ekonomi, kesadaran, paksaan, keluarga, lingkungan, dll. Oleh karena itu hukum hadir untuk mengatur tingkah laku seseorang agar berjalan lurus dan tidak menyimpang. Selain mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan bernegara, keberlakuan hukum juga dibutuhkan untuk instansi karena dengan adanya hukum dapat mengatur tatanan dalam suatu instansi atau badan agar tidak berbenturan kepentingan lalu hukum dapat menjadi pedoman dan batasan dalam bertindak sebagai suatu instansi atau badan, jadi dapat dikatakan dengan adanya hukum maka suatu instansi atau badan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Penulis : Muhammad Rifqi Brilliant
Dico, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya