Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Artikel
Strategi Komunikasi Efektif untuk Mensukseskan Program Keringanan Utang Debitur Instansi Pemerintah Ditengah Masa Pandemi Covid-19
Wahidin
Jum'at, 25 Juni 2021   |   971 kali

Pendahuluan

Kejadian luar biasa berupa bencana non-alam pandemi Covid-19 membuat perekonomian hampir di seluruh negara berada pada titik terendah sejak Perang Dunia II. Pengamat ekonomi bahkan mengatakan imbas kejadian ini sebagai resesi mengingat pertumbuhan ekonomi minus dialami banyak negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sebagai gambaran nyata dampak pandemi covid di negara kita yaitu meningkatnya jumlah angka kemiskinan sebesar 2,76 juta jiwa pada September 2020 dibanding September 2019 yang sebesar 24,79 juta jiwa (data BPS). Data tersebut juga didukung hasil survei BPS yang melibatkan 34.559 responden pelaku usaha dimana 8,76 persen diantaranya berhenti beroperasi sebagai imbas pemberlakuan physical distancing dan PSBB di beberapa wilayah.     

Pemerintah tentunya tidak ingin kondisi perekonomian nasional terpuruk lebih dalam lagi akibat pandemi covid-19. Berbagai kebijakan bersifat extraordinary dikeluarkan baik yang bersifat nasional maupun lokal (sektoral), dari undang-undang hingga peraturan turunannya. Salah satu kebijakan sektoral Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Menurut peraturan tersebut bahwa pertimbangan diberikannya keringanan dimaksud adalah dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan juga untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Strategi komunikasi dalam rangka suksesnya Crash Program ini merupakan hal yang sangat penting mengingat piutang negara pada instansi pemerintah mempunyai spesifikasi baik dari sisi kreditor (Penyerah Piutang) maupun sisi debitor (Penanggung Utang). Debitur di satu daerah dengan karakteristik budaya lokal dan kondisi ekonomi sulit membutuhkan pendekatan komunikasi yang berbeda-beda. Sementara dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19 ada amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021 berupa percepatan penyelesaian dengan stimulus keringanan utang. Hal ini yang menjadi daya tarik penulis untuk menuangkannya dalam tulisan berjudul “Strategi Komunikasi Efektif untuk Mensukseskan Program Keringanan Utang Debitur Instansi Pemerintah di Tengah Masa Pandemi Covid-19”. Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai sharing knowledge strategi komunikasi yang efektif dan dapat diterapkan dalam rangka menyukseskan Program Keringanan Utang yang sedang dilaksanakan DJKN.      

Terbentuknya Piutang Negara

 Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Berdasarkan definisi tersebut orang atau badan hukum dapat saja mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara. Misalkan perusahaan yang menggunakan frekuensi radio (Stasiun Televisi, Stasiun Radio, Alat Komunikasi Handy Talky, dan sebagainya) untuk operasional usahanya, maka sesuai ketentuan perundang-undangan perusahaan tersebut berkewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada negara. Biaya Hak Penggunaan Spektrum dimaksud merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ditetapkan jenisnya oleh pemerintah. Apabila pihak Pengguna frekuensi radio dimaksud tidak membayar PNBP (setelah penagihan secara maksimal oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian KOMINFO), dan sesuai ketentuan penagihan dilimpahkan ke Kemenkeu cq. DJKN/PUPN, cq. KPKNL, maka jadilah itu sebagai piutang negara yang timbul karena peraturan.

Piutang negara juga dapat terjadi karena sebab perjanjian. Seperti yang banyak ditangani oleh KPKNL untuk piutang negara yang berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan (BAKETPANG). BAKETPANG melalui Kuasa Pengguna Anggaran menyalurkan kredit Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) kepada pihak Petani (Masyarakat) dengan suatu Akta Pengakuan Hutang (Perjanjian Hutang). Dana tersebut yang berasal dari APBN pada saatnya jatuh tempo harus dilunasi ke negara, namun karena kondisi tertentu yang pada akhirnya petani (penerima kredit) tidak dapat mengembalikan uang kredit setelah dilakukan penagihan secara maksimal oleh BAKETPANG, maka jadilah itu sebagai piutang negara yang timbul sebab perjanjian. Demikian di setiap Kementerian/Lembaga yang memiliki hak tagih uang kepada seseorang atau badan hukum baik karena sebab peraturan, perjanjian, atau sebab apapun yang membuktikan adanya hak negara atas sejumlah uang namun belum diselesaikan maka menjadi piutang negara.

Ketentuan Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di Masa Pandemi Covid-19

Sebagai unit pelayanan, KPKNL Palembang tetap memberikan pelayanan meskipun dalam kondisi terbatas. Untuk itu, diatur ketentuan sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu bahasan menarik dalam perdirjen tersebut adalah pasal terkait pemeriksaan dan penelitian lapangan di masa pandemi covid. Sebagaimana diketahui bahwa pemeriksaan dan penelitian lapangan dimaksud mencakup Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau pemegang saham, kemampuan Penanggung Hutang, Harta Kekayaan Lain dan/ atau, fisik Barang Jaminan. Dalam pemeriksaan, seorang Pemeriksa Piutang Negara melakukan tugas dan wewenangnya untuk: a) mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek Pemeriksaan; dan/atau, b) melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan (Pasal 112 PMK nomor 240/PMK.06/2016).

Pemeriksaan dan/atau penelitian on the spot bisa saja dilakukan, akan tetapi dengan kejadian luar biasa berupa bencana non-alam penyebaran virus covid-19 semuanya harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 Perdirjen Nomor 7/KN/2020 yang intinya; a) bahwa (agar) KPKNL mengoptimalkan komunikasi tertulis kedinasan (kepada pihak-pihak terkait/terafiliasi) untuk mendapatkan data, dokumen, dan informasi pendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian lapangan. b) sepanjang sarana komunikasi memungkinkan dan penanggung utang/penjamin utang mempunyai serta bersedia menggunakan sarana komunikasi elektronik, pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konverensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan (pihak-pihak) saling melihat dan/atau mendengar secara langsung dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Selain pemeriksaan dan penelitian lapangan, himbauan penyelesaian utang dalam rangka meningkatkan ketertagihan piutang negara pada masa pandemi juga ditekankan menggunakan sarana-sarana tanpa bertemu langsung seperti dilakukan secara tertulis, melalui telepon, dan sarana komunikasi elektronik lainnya.  Bahkan dimungkinkan untuk tindakan perekaman terhadap debitur apabila komunikasi berlangsung melalui telepon atau sarana komunikasi elektronik. Perekaman dimaksud tentunya dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak debitur/Penanggung Utang untuk menghindari penyangkalan dan permasalahan di kemudian hari.

Bauran Strategi Komunikasi Penyelesaian Piutang Negara

Komunikasi merupakan pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami (KBBI). Pesan dimaksud dalam hal ini adalah program keringanan utang sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021. Untuk sampainya pesan dengan baik terutama kepada pihak terkait langsung (para debitur) diperlukan strategi yang baik pula. Langkah-langkah strategi menurut penulis dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap Perencanaan

a.    Melakukan identifikasi “Why”

Why atau mengapa, yaitu sebuah pertanyaan sekaligus mengandung makna tujuan (goals) yang hendak dicapai atau dilakukan. Mengapa kita melakukan strategi komunikasi? Dengan pertanyaan seperti itu akan timbul jawaban semisal;

ü  karena pesan keringanan utang harus sampai kepada debitur supaya mereka menyelesaikan utangnya lebih cepat;

ü  karena semua pihak harus tahu bahwa pemerintah peduli dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19;

b.    Tabulasi 5W 1H

Langkah berikutnya adalah menyusun tabel yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sebagaimana rumusan 5W 1H. Tabel tersebut kemudian diisi sesuai dengan tujuan strakom. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:


Who (Target)What (Pesan)WhenWhereHow
DebiturKeringanan Utang (mekanisme, pentahapan keringanan, Pelunasan)
Mar s.d. Des

-   Media

- On The Spot

-  Iklan

-  Telepon

-  Video Converence

- Kunjungan Langsung
Penyerah PiutangKeringanan Utang (kolaborasi, dukungan, koordinasi kegiatan)
Maret

-   Media

- On The Spot

-  Webinar

- Kunjungan Langsung
Akademisi

Keringanan Utang (a. Peran pemerintah menggairahkan iklim usaha dengan stimulus keringanan utang debitur instansi pemerintah; b. Amanat Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021).

April, OktoberMedia

-  Webinar

- DJKN Goes to Campus
Masyarakat LuasKeringanan Utang (Tag Line “Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti")
Mar s.d. DesMedia

-  Iklan/reklame

- Medsos

Pegawai KPKNL

Keringanan Uutang

(bagian dari Crash Program)
Mar s.d. Des

-   Media

-  On the spot (kantor & Lokasi Debitur)

-  Pengadaan Banner, spanduk

-  Iklan media sosial (Fb, IG, Portal Web)

-  Webinar

-  Kunjungan Langsung ke debitur

- Rapat

Hasil tabulasi tersebut merupakan sinkronisasi dengan kebijakan strakom yang sudah disusun oleh Kantor Pusat DJKN melalui Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit. HUHU). Untuk saat ini setidaknya Dit. HUHU telah tiga kali membuat Pedoman Strategi Komunikasi (Strakom) berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan. Strakom terkini yaitu untuk PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Tahap Implementasi

          Tahapan ini berlangsung sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 yaitu waktu penyelesaian utang debitur instansi pemerintah dengan mekanisme Crash Program hanya sampai 20 Desember 2021. Selama berlangsungnya implementasi, ada baiknya dibuat checklist strakom sebagai alat kontrol sekaligus catatan-catatan yang terjadi untuk bahan evaluasi.

                 Sebagai contoh, KPKNL Palembang sejak launching program hingga minggu ketiga Juni 2021 tercatat penyelesaian utang dengan crash program sebanyak Rp3,415 milyar outstanding, dan Rp926,07 juta kas masuk ke negara. Capaian berupa outstanding tersebut merupakan 34,11 persen dari outstanding piutang yang ada pada pengurusan KPKNL Palembang dan 0,59 persen mengurangi oustanding secara nasional. Sehingga dengan data tersebut KPKNL Palembang masuk dalam 10 besar KPKNL teraktif di antara 72 KPKNL di seluruh Indonesia. Dari debitur yang menyelesaikan utangnya tersebut, ternyata semuanya pernah dilakukan komunikasi langsung (on the spot ) oleh pegawai KPKNL Palembang yang ditugaskan. Kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi efektivitas strakom selama berlangsungnya implementasi dan juga setelahnya.

Tahap Evaluasi

Sebagaimana disebutkan di atas, evaluasi dilaksanakan selama implementasi maupun setelah implementasi. Evaluasi selama implementasi ada baiknya dilakukan secara berkala misal per bulan atau triwulan. Evaluasi yang lebih cepat diperlukan manakala lingkup kegiatan melibatkan banyak stakeholder dan skala kegiatan yang lebih rumit. Sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat diantisipasi lebih awal sebelum berkembang menjadi besar.

 Contoh yang dilakukan KPKNL Palembang adalah evaluasi terhadap debitur yang datang untuk menyelesaikan utang melalui mekanisme keringanan utang. Sesuai dengan kondisi alam dimana debitur kebanyakan berasal dari daerah perairan yang sulit dijangkau transportasi, dan informasi melalui surat tidak ada respon atau bahkan dikembalikan, maka evaluasi dilakukan dengan hasil mencoba cara komunikasi langsung (on the spot) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hasil wawancara dari beberapa debitur yang berhasil ditemui kebanyakan mereka tidak mengetahui adanya program keringanan utang. Ada juga psikologi masyarakat bahwa informasi bukan dari petugas langsung masih dianggap hoax sehingga gamang untuk ditanggapi/direspon. Adanya kunjungan langsung petugas, ternyata informasi menjadi clear dan mereka antusias untuk menyelesaikan utangnya.

Akhirnya dengan penulisan “Strategi Komunikasi Efektif untuk Mensukseskan Program Keringanan Utang Debitur Instansi Pemerintah di Tengah Masa Pandemi Covid-19” ini, Penulis berharap dapat menjadi inspirasi untuk melakukan strategi komunikasi terutama dalam kegiatan KPKNL terkait penyelesaian piutang negara, berdaya guna efektif untuk masyarakat dan untuk kemajuan dan kesuksesan DJKN dan Kementerian Keuangan.

 

Penulis: Wahidin, (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang)

 

Referensi:

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Badan Pusat Statistik RI, Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha, (Jakarta: Penerbit, BPS RI; No. ISBN: 978-602-438-350-3).

Republik Indonesia, Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2020

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini