Pendahuluan
Kejadian luar
biasa berupa bencana non-alam pandemi Covid-19 membuat perekonomian hampir
di seluruh negara berada pada titik terendah sejak Perang Dunia II. Pengamat
ekonomi bahkan mengatakan imbas kejadian ini sebagai resesi mengingat
pertumbuhan ekonomi minus dialami banyak negara di dunia, tidak terkecuali
Indonesia. Sebagai gambaran nyata dampak pandemi covid di negara kita yaitu meningkatnya jumlah angka kemiskinan sebesar 2,76 juta jiwa pada September 2020
dibanding September 2019 yang sebesar 24,79 juta jiwa (data BPS). Data tersebut
juga didukung hasil survei BPS yang melibatkan 34.559 responden pelaku usaha dimana
8,76 persen diantaranya berhenti beroperasi sebagai imbas pemberlakuan physical distancing dan PSBB di beberapa
wilayah.
Pemerintah
tentunya tidak ingin kondisi perekonomian nasional terpuruk lebih dalam lagi
akibat pandemi covid-19. Berbagai kebijakan bersifat extraordinary dikeluarkan baik yang bersifat nasional maupun lokal
(sektoral), dari undang-undang hingga peraturan turunannya. Salah satu
kebijakan sektoral Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021. Menurut peraturan tersebut bahwa pertimbangan diberikannya
keringanan dimaksud adalah dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara
pada instansi pemerintah dan juga untuk memperingan penanggung utang di masa
pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Strategi
komunikasi dalam rangka suksesnya Crash
Program ini merupakan hal yang sangat penting mengingat piutang negara pada
instansi pemerintah mempunyai spesifikasi baik dari sisi kreditor (Penyerah Piutang)
maupun sisi debitor (Penanggung Utang). Debitur di satu daerah dengan
karakteristik budaya lokal dan kondisi ekonomi sulit membutuhkan pendekatan
komunikasi yang berbeda-beda. Sementara dalam kesulitan
ekonomi akibat pandemi covid-19 ada amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021 berupa
percepatan penyelesaian dengan stimulus keringanan utang. Hal ini yang menjadi
daya tarik penulis untuk menuangkannya dalam tulisan berjudul “Strategi
Komunikasi Efektif untuk Mensukseskan Program Keringanan Utang Debitur
Instansi Pemerintah di Tengah Masa Pandemi Covid-19”. Adapun tujuan penulisan
ini adalah sebagai sharing knowledge strategi
komunikasi yang efektif dan dapat diterapkan dalam rangka menyukseskan Program
Keringanan Utang yang sedang dilaksanakan DJKN.
Terbentuknya
Piutang Negara
Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab
apapun. Berdasarkan definisi tersebut orang atau badan hukum dapat saja
mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara. Misalkan perusahaan
yang menggunakan frekuensi radio (Stasiun Televisi, Stasiun Radio, Alat
Komunikasi Handy Talky, dan sebagainya) untuk operasional usahanya, maka sesuai
ketentuan perundang-undangan perusahaan tersebut berkewajiban membayar Biaya
Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada negara. Biaya Hak Penggunaan
Spektrum dimaksud merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah
ditetapkan jenisnya
oleh pemerintah. Apabila pihak Pengguna frekuensi
radio dimaksud tidak membayar PNBP (setelah penagihan secara maksimal oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian
KOMINFO), dan sesuai ketentuan penagihan dilimpahkan ke Kemenkeu cq. DJKN/PUPN,
cq. KPKNL, maka jadilah itu sebagai piutang negara yang timbul karena peraturan.
Piutang negara
juga dapat terjadi karena sebab perjanjian. Seperti yang banyak ditangani oleh
KPKNL untuk piutang negara yang berasal dari Kementerian Pertanian melalui
Badan Ketahanan Pangan (BAKETPANG). BAKETPANG melalui Kuasa Pengguna Anggaran
menyalurkan kredit Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM
LUEP) kepada pihak Petani (Masyarakat) dengan suatu Akta Pengakuan Hutang
(Perjanjian Hutang). Dana tersebut yang berasal dari
APBN pada saatnya jatuh tempo harus dilunasi ke negara, namun karena kondisi tertentu yang pada akhirnya petani
(penerima kredit) tidak dapat
mengembalikan uang kredit setelah dilakukan penagihan secara maksimal oleh
BAKETPANG, maka jadilah itu sebagai piutang negara yang timbul sebab
perjanjian. Demikian di setiap Kementerian/Lembaga yang memiliki hak tagih uang kepada seseorang
atau badan hukum baik karena sebab peraturan, perjanjian, atau sebab apapun
yang membuktikan adanya hak negara atas sejumlah uang namun belum diselesaikan
maka menjadi piutang negara.
Ketentuan
Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di Masa Pandemi Covid-19
Sebagai unit pelayanan, KPKNL Palembang tetap memberikan pelayanan
meskipun dalam kondisi terbatas. Untuk itu, diatur ketentuan sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah
satu bahasan menarik dalam perdirjen tersebut adalah pasal terkait pemeriksaan
dan penelitian lapangan di masa pandemi covid. Sebagaimana diketahui bahwa
pemeriksaan dan penelitian lapangan dimaksud mencakup Penanggung Utang,
Penjamin Utang, atau pemegang saham, kemampuan Penanggung Hutang, Harta
Kekayaan Lain dan/ atau, fisik Barang Jaminan. Dalam pemeriksaan, seorang Pemeriksa
Piutang Negara melakukan tugas dan wewenangnya untuk: a) mencari, meneliti, dan
mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek
Pemeriksaan; dan/atau, b) melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari
berbagai pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan (Pasal 112 PMK nomor
240/PMK.06/2016).
Pemeriksaan dan/atau penelitian on
the spot bisa saja dilakukan, akan tetapi dengan kejadian luar biasa berupa
bencana non-alam penyebaran virus covid-19 semuanya harus memperhatikan
protokol kesehatan. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal
23 Perdirjen Nomor 7/KN/2020 yang intinya; a) bahwa (agar) KPKNL mengoptimalkan
komunikasi tertulis kedinasan (kepada pihak-pihak terkait/terafiliasi) untuk
mendapatkan data, dokumen, dan informasi pendukung pelaksanaan pemeriksaan dan
penelitian lapangan. b) sepanjang sarana komunikasi memungkinkan dan penanggung utang/penjamin utang mempunyai serta bersedia menggunakan sarana komunikasi
elektronik, pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan melalui media elektronik
seperti telekonferensi, video konverensi, atau sarana media elektronik lainnya
yang memungkinkan (pihak-pihak) saling melihat dan/atau mendengar secara
langsung dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Selain pemeriksaan dan penelitian lapangan, himbauan penyelesaian utang dalam rangka meningkatkan ketertagihan piutang negara pada masa pandemi
juga ditekankan menggunakan sarana-sarana tanpa bertemu langsung seperti
dilakukan secara tertulis, melalui telepon, dan sarana komunikasi elektronik
lainnya. Bahkan dimungkinkan untuk
tindakan perekaman terhadap debitur apabila komunikasi berlangsung melalui
telepon atau sarana komunikasi elektronik. Perekaman dimaksud tentunya dengan
sepengetahuan dan persetujuan pihak debitur/Penanggung Utang untuk menghindari
penyangkalan dan permasalahan di kemudian hari.
Bauran
Strategi Komunikasi Penyelesaian Piutang Negara
Komunikasi
merupakan pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau
lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami (KBBI). Pesan dimaksud dalam
hal ini adalah program keringanan utang sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021. Untuk sampainya pesan dengan baik terutama kepada pihak
terkait langsung (para debitur) diperlukan strategi yang baik pula.
Langkah-langkah strategi menurut penulis dapat dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
Tahap
Perencanaan
a.
Melakukan identifikasi “Why”
Why atau mengapa, yaitu sebuah pertanyaan sekaligus
mengandung makna tujuan (goals) yang hendak dicapai atau dilakukan. Mengapa
kita melakukan strategi komunikasi? Dengan pertanyaan seperti itu akan timbul
jawaban semisal;
ü karena pesan
keringanan utang harus sampai kepada debitur supaya mereka menyelesaikan utangnya lebih cepat;
ü karena semua pihak
harus tahu bahwa pemerintah peduli dengan kondisi masyarakat yang terdampak
pandemi covid-19;
b.
Tabulasi 5W 1H
Langkah berikutnya adalah menyusun tabel yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan sebagaimana rumusan 5W 1H. Tabel tersebut kemudian diisi sesuai dengan tujuan strakom. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Who (Target) | What (Pesan) | When | Where | How |
Debitur | Keringanan Utang (mekanisme, pentahapan keringanan, Pelunasan) | Mar s.d. Des | -
Media | -
Iklan -
Telepon -
Video Converence |
Penyerah Piutang | Keringanan Utang (kolaborasi, dukungan, koordinasi kegiatan) | Maret | -
Media | -
Webinar |
Akademisi | Keringanan Utang
(a. Peran pemerintah menggairahkan iklim usaha dengan stimulus keringanan utang debitur instansi pemerintah; b. Amanat Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021). | April, Oktober | Media | -
Webinar |
Masyarakat Luas | Keringanan Utang (Tag Line
“Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti") | Mar s.d. Des | Media | - Iklan/reklame - Medsos |
Pegawai KPKNL | Keringanan Uutang | Mar s.d. Des | -
Media | -
Pengadaan Banner, spanduk -
Iklan media sosial (Fb, IG, Portal Web) -
Webinar -
Kunjungan Langsung ke debitur |
Hasil tabulasi
tersebut merupakan sinkronisasi dengan kebijakan strakom yang sudah disusun oleh Kantor
Pusat DJKN melalui Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit. HUHU). Untuk
saat ini setidaknya Dit. HUHU telah tiga kali membuat Pedoman Strategi Komunikasi
(Strakom) berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan. Strakom
terkini yaitu untuk PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Tahap Implementasi
Tahapan ini berlangsung
sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021
yaitu waktu penyelesaian utang debitur instansi pemerintah dengan mekanisme Crash Program hanya sampai 20 Desember
2021. Selama berlangsungnya implementasi, ada baiknya dibuat checklist strakom sebagai alat kontrol
sekaligus catatan-catatan yang terjadi untuk bahan evaluasi.
Sebagai contoh, KPKNL Palembang sejak launching program hingga minggu ketiga Juni 2021 tercatat penyelesaian utang dengan crash program sebanyak Rp3,415 milyar outstanding, dan Rp926,07 juta kas masuk ke negara. Capaian berupa outstanding tersebut merupakan 34,11 persen dari outstanding piutang yang ada pada pengurusan KPKNL Palembang dan 0,59 persen mengurangi oustanding secara nasional. Sehingga dengan data tersebut KPKNL Palembang masuk dalam 10 besar KPKNL teraktif di antara 72 KPKNL di seluruh Indonesia. Dari debitur yang menyelesaikan utangnya tersebut, ternyata semuanya pernah dilakukan komunikasi langsung (on the spot ) oleh pegawai KPKNL Palembang yang ditugaskan. Kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi efektivitas strakom selama berlangsungnya implementasi dan juga setelahnya.
Tahap Evaluasi
Sebagaimana disebutkan di atas, evaluasi dilaksanakan
selama implementasi maupun setelah implementasi. Evaluasi selama implementasi
ada baiknya dilakukan secara berkala misal per bulan atau triwulan. Evaluasi
yang lebih cepat diperlukan manakala lingkup kegiatan melibatkan banyak stakeholder dan skala kegiatan yang
lebih rumit. Sehingga apabila ditemukan penyimpangan dapat diantisipasi lebih
awal sebelum berkembang menjadi besar.
Contoh yang dilakukan KPKNL Palembang adalah evaluasi terhadap debitur yang datang untuk menyelesaikan utang melalui mekanisme keringanan utang. Sesuai dengan kondisi alam dimana debitur kebanyakan berasal dari daerah perairan yang sulit dijangkau transportasi, dan informasi melalui surat tidak ada respon atau bahkan dikembalikan, maka evaluasi dilakukan dengan hasil mencoba cara komunikasi langsung (on the spot) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hasil wawancara dari beberapa debitur yang berhasil ditemui kebanyakan mereka tidak mengetahui adanya program keringanan utang. Ada juga psikologi masyarakat bahwa informasi bukan dari petugas langsung masih dianggap hoax sehingga gamang untuk ditanggapi/direspon. Adanya kunjungan langsung petugas, ternyata informasi menjadi clear dan mereka antusias untuk menyelesaikan utangnya.
Akhirnya dengan penulisan “Strategi Komunikasi Efektif untuk
Mensukseskan Program Keringanan Utang Debitur Instansi Pemerintah di Tengah
Masa Pandemi Covid-19” ini, Penulis berharap dapat menjadi inspirasi untuk
melakukan strategi komunikasi terutama dalam kegiatan KPKNL terkait
penyelesaian piutang negara, berdaya guna efektif untuk masyarakat dan untuk
kemajuan dan kesuksesan DJKN dan Kementerian Keuangan.
Penulis:
Wahidin, (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang)
Referensi:
Republik
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Republik
Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021.
Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Badan Pusat
Statistik RI, Analisis Hasil Survei
Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha, (Jakarta: Penerbit, BPS RI; No. ISBN: 978-602-438-350-3).
Republik
Indonesia, Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2020.