Kantor Vertikal Bersifat Khusus: Solusi Optimalisasi Aset Negara
Wahidin
Jum'at, 18 Desember 2020 |
1011 kali
Optimalisasi
pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi salah satu instrumen sumber Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun demikian, kinerja PNBP dari sumber tersebut
belum mencapai titik optimal. Hal ini ditunjukan dengan masih rendahnya
proporsi PNBP pengelolaan BMN terhadap PNBP tahun 2019, yakni 1,2 persen
terhadap PNBP lainnya atau 0,3 persen terhadap total PNBP. Selain itu, Survei
Kepuasan Pengguna Layanan Internal Kementerian Keuangan Tahun 2018 juga
menunjukan indeks kepuasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang
berada di bawah indeks kepuasan agregat. Oleh karena itu, DJKN perlu melakukan
peningkatan aspek pelayanan dan kinerja penerimaan atas pengelolaan BMN dengan
melakukan reshaping organisation melalui pembentukan unit vertikal yang
bersifat khusus baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor layanan
operasional.
Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Saat Ini
Sejak
tahun 2014 Kementerian Keuangan telah mencanangkan Program Reformasi Birokrasi
dan Transformasi Kelembagaan (KMK Nomor 36/KMK.01/ 2014) dan kemudian pada
tahun 2016 menambahkan 20 Inisiatif Strategis baru untuk dapat
diimplementasikan tahun 2017 – 2019 (KMK Nomor 974/KMK.01/2016), dengan
Inisiatif Strategis diantaranya adalah peningkatan PNBP dan optimalisasi aset.
Sebagai penerima mandat Menteri Keuangan pengelolaan kekayaan negara, DJKN
harus berjalan seiringan dengan Inisiatif Strategis yang telah ditetapkan
tersebut. Terlebih lagi dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan menyatakan
harapannya agar DJKN dapat menjadi revenue center. Dalam mewujudkan hal
tersebut, maka diperlukan terobosan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan
negara, khususnya BMN.
Optimalisasi pengelolaan BMN dan PNBP
dapat terwujud dengan memaksimalkan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian BMN
yang cepat dan tepat sehingga BMN yang underutilized dan pemanfaatan BMN yang
tidak menghasilkan PNBP dapat ditekan. Untuk itu maka Kantor Pusat DJKN perlu
mempertimbangkan pelimpahan wewenang yang lebih besar kepada unit vertikalnya
baik kepada Kantor Wilayah DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL). Hal tersebut mengingat bahwa proses pembuatan kebijakan di
bidang pengelolaan BMN sendiri saja membutuhkan sumber daya yang cukup besar.
Pelimpahan wewenang layanan pengelolaan BMN selain dapat memberikan kesempatan
kepada Kantor Pusat DJKN menjadi full-time policy maker, juga dapat meningkatkan
kepuasan pengguna layanan melalui pelayanan pengelolaan BMN yang cepat dan
responsif.
Refleksi atas Laporan
Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan
Direktorat
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pusat DJKN mendapatkan
indeks kepuasan 4,05 untuk layanan penetapan status pengunaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan, sedangkan untuk layanan yang sama oleh KPKNL indeks kepuasan
yang dihasilkan sebesar 4,53. Merespon hal tersebut, DJKN telah menerbitkan mekanisme
pelimpahan wewenang yang lebih agresif diantaranya dengan mendelegasikan seluruh
kewenangan layanan penetapan status penggunaan BMN kepada KPKNL (KMK Nomor
781/KMK.01/2019). Selain layanan tersebut, Kantor Pusat DJKN masih melaksanakan
seluruh layanan pengelolaan BMN dengan nilai dan karakteristik tertentu.
Waktu penyelesaian layanan merupakan aspek utama yang mendegradasi kepuasan pengguna layanan Kantor Pusat DJKN dengan indeks senilai 3,92, di bawah batas kritis (4,0). Apabila dikomparasikan dengan KPKNL, penyelesaian layanan pada Kantor Pusat DJKN membutuhkan waktu relatif lebih lama dikarenakan beberapa faktor, antara lain:
Dalam
mewujudkan layanan yang berkualitas, efisien, dan efektif, sekaligus memenuhi kebutuhan
pengguna layanan yang semakin dinamis, maka perlu dilakukan redesigning bentuk
pelimpahan wewenang pelayanan pengelolaan BMN baik yang berada pada Kantor Pusat
DJKN maupun unit vertikal DJKN.
Pelimpahan Wewenang yang
Berlaku pada Instansi Lain
Policy
learning dikenal sebagai suatu metode dalam menyusun respon kebijakan atas
suatu permasalahan kebijakan dengan mengadaptasi implementasi kebijakan di
entitas tertentu dengan melakukan analisis relevansi dalam menyelesaikan
permasalah kebijakan internal yang dihadapi. Sebagian model pelimpahan wewenang
berorientasi pada wilayah kerja teritorial, sedangkan sebagian lainnya
dikhususkan untuk menjalankan tugas dan fungsi spesifik. Untuk Kementerian
Keuangan sendiri terdapat empat unit eselon satu yang memiliki kantor vertikal,
yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dibawah ini
akan dipaparkan secara singkat bagaimana respon kebijakan entitas lain terkait
dengan model pelimpahan kewenangan.
1.
Direktorat
Jenderal Pajak
Pelimpahan wewenang pada
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-146/PJ/2018 diklasifikan sesuai jenis tugas dan fungsi baik teknis maupun
non-teknis pada masing-masing unit eselon di bawah Direktur Jenderal Pajak.
Dari perspektif layanan publik kepada wajib pajak serta efektivitas dan
efisiensi kinerja capaian pemungutan pajak, pelimpahan wewenang dimaksud dapat meningkatkan
kinerja capaian target fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah karena unit kerja
penerima pelimpahan wewenang dapat memberikan pelayanan perpajakan dengan lebih
cepat.
Selain pelimpahan wewenang, Menteri
Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, mengatur
tentang jenis, tugas, fungsi, dan susunan organisasi instansi vertikal di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan ketentuan dimaksud, pembagian
kedudukan didasarkan menjadi dua kategori, yakni teritorial dan non-teritorial.
Misalkan saja Kanwil DJP Aceh memiliki wilayah kerja dan menginduki KPP Pratama
dan KP2KP di wilayah Provinsi Aceh (Teritorial), sedangkan Kanwil DJP Khusus
Jakarta menginduki KPP Madya Khusus yang semuanya berlokasi di Jakarta namun
memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia (Non-teritorial). Sehingga dapat disimpulkan
bahwa pembagian Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah di lingkungan DJP
berdasarkan target pajak dan potensi dari wajib pajak. Ilustrasi tersebut menunjukan
bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan pada DJP menggunakan konsepsi pembentukan
Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah Khusus.
2.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Pembagian kewenangan
instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang hampir menyerupai konsep
pelimpahan wewenang pada DJP. Perbedaan jenis transportasi dan besarnya wilayah
perbatasan yang menjadi objek pengawasan lalu lintas barang antar negara, maka
pelimpahan wewenang dibagi menjadi dua yakni kantor teritorial dan kantor non-teritorial.
Pada DJBC, kantor wilayah yang bersifat teritorial memiliki dua jenis kantor
wilayah khusus, yakni Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor
Wilayah DJBC Khusus Papua. Hal tersebut disebabkan potensi risiko kejahatan
lalu lintas barang antar negara yang lebih tinggi pada kedua wilayah tersebut.
Sedangkan untuk kantor khusus non-teritorial, DJBC membagi kewenangannya
berdasarkan signfikansi lalu lintas barang pada pelabuhan/ bandara tertentu
(kantor pelayanan utama DJBC), fungsi khusus/non-layanan (balai laboratorium bea
dan cukai), dan fungsi pendukung/perintis (kantor bantu dan pos pengawasan)
3.
Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
Sebagai fungsi pelaksana atas kewenangan
perbendaharaan dan bendara umum negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPB) merupakan salah satu unit eselon satu lainnya di Kementerian Keuangan
yang memiliki kantor vertikal. Sebagian fungsi pelayanan publik Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
262/PMK.01/2016, unit vertikal pada DJPB terbagi berdasarkan fungsi pokok,
beban kerja, dan letak geografis. Tidak seperti DJP yang fungsi khusus dari
kantor pelayanannya terepresentasikan juga oleh wilayahnya, sedangkan Kantor
Wilayah DJPB memiliki fungsi relatif homogen, namun untuk kantor pelayanannya
terbagi antara fungsi umum dan khusus. Masing-masing KPPN yang bersifat umum
melayani pengguna jasa sesuai domisili dan wilayah kerjanya, hanya saja untuk
KPPN Pinjaman dan Hibah, KPPN Pembiayaan, dan KPPN Investasi merupakan KPPN
yang memiliki fungsi khusus sesuai penamaannya. Ketiga KPPN dimaksud memiliki
wilayah kerja di seluruh Indonesia terkait fungsi masing-masing yang menginduk
pada Kantor Wilayah DJPB Jakarta.
Rekomendasi
Model Pelimpahan Wewenang Alternatif pada DJKN
Bila dibandingkan dengan ketiga unit eselon satu lainnya, DJKN memiliki bisnis inti paling beragam dengan pengguna layanan relatif lengkap mulai dari kementerian/lembaga, BUMN, masyarakat, sampai swasta. Meskipun demikian DJKN memiliki keterbatasan sumber daya sehingga kebijakan pemilihan model pelimpahan wewenang yang tepat menjadi sangat signifikan dalam memastikan bahwa kinerja seluruh tugas dan fungsi DJKN dapat dicapai dengan optimal dan kepuasan pengguna layanan berada pada level yang tertinggi.

Kantor Vertikal yang
Bersifat Khusus
DJKN
dapat mengadopsi atau mengkustomisasi kebijakan pelimpahan wewenang atau model
principal-agent yang diterapkan pada unit eselon satu Kementerian Keuangan yang
memiliki kantor vertikal, seperti DJP, DJBC, ataupun DJPB. Pelimpahan
keseluruhan kewenangan pengelolaan BMN yang bersifat umum, seperti penetapan
status penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan, misalnya, dapat seluruhnya dilimpahkan
wewenangnya pada kantor wilayah dan KPKNL. Adapun untuk pengelolaan BMN yang
bersifat khusus atau berdasarkan pertimbangan Kantor Pusat DJKN membutuhkan
standar kompetensi tertentu, berisiko tinggi, bersifat strategis dan sebagai
lumbung PNBP, maka perlu dibentuk Kantor Layanan dan Kanwil Khusus yang
memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, seperti kantor vertikal LTO (Large
Tax Office) DJP yang mengurusi wajib pajak besar, kantor DJPB dan KPPN khusus
yang memiliki tugas spesifik, atau kantor pelayanan utama dan kantor wilayah khusus
pada DJBC.
Dari kajian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kiranya perlu mempertimbangkan pelimpahan seluruh wewenang pemrosesan dan persetujuan permohonan pengelolaan BMN pada kantor vertikal. Adapun jenis layanan dengan materialitas atau kompleksitias tertentu dapat dilimpahkan pada kantor vertikal yang bersifat khusus, baik secara teritorial ataupun non-teritorial. Terdapat dua keuntungan dari pelimpahan seluruh wewenang pelayanan pengelolaan BMN, yakni:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |