Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
Kantor Vertikal Bersifat Khusus: Solusi Optimalisasi Aset Negara

Kantor Vertikal Bersifat Khusus: Solusi Optimalisasi Aset Negara

Wahidin
Jum'at, 18 Desember 2020 |   1011 kali


 

Optimalisasi pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi salah satu instrumen sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun demikian, kinerja PNBP dari sumber tersebut belum mencapai titik optimal. Hal ini ditunjukan dengan masih rendahnya proporsi PNBP pengelolaan BMN terhadap PNBP tahun 2019, yakni 1,2 persen terhadap PNBP lainnya atau 0,3 persen terhadap total PNBP. Selain itu, Survei Kepuasan Pengguna Layanan Internal Kementerian Keuangan Tahun 2018 juga menunjukan indeks kepuasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah indeks kepuasan agregat. Oleh karena itu, DJKN perlu melakukan peningkatan aspek pelayanan dan kinerja penerimaan atas pengelolaan BMN dengan melakukan reshaping organisation melalui pembentukan unit vertikal yang bersifat khusus baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor layanan operasional.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Saat Ini

Sejak tahun 2014 Kementerian Keuangan telah mencanangkan Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (KMK Nomor 36/KMK.01/ 2014) dan kemudian pada tahun 2016 menambahkan 20 Inisiatif Strategis baru untuk dapat diimplementasikan tahun 2017 – 2019 (KMK Nomor 974/KMK.01/2016), dengan Inisiatif Strategis diantaranya adalah peningkatan PNBP dan optimalisasi aset. Sebagai penerima mandat Menteri Keuangan pengelolaan kekayaan negara, DJKN harus berjalan seiringan dengan Inisiatif Strategis yang telah ditetapkan tersebut. Terlebih lagi dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan menyatakan harapannya agar DJKN dapat menjadi revenue center. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan terobosan kebijakan di bidang pengelolaan kekayaan negara, khususnya BMN.

Optimalisasi pengelolaan BMN dan PNBP dapat terwujud dengan memaksimalkan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian BMN yang cepat dan tepat sehingga BMN yang underutilized dan pemanfaatan BMN yang tidak menghasilkan PNBP dapat ditekan. Untuk itu maka Kantor Pusat DJKN perlu mempertimbangkan pelimpahan wewenang yang lebih besar kepada unit vertikalnya baik kepada Kantor Wilayah DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal tersebut mengingat bahwa proses pembuatan kebijakan di bidang pengelolaan BMN sendiri saja membutuhkan sumber daya yang cukup besar. Pelimpahan wewenang layanan pengelolaan BMN selain dapat memberikan kesempatan kepada Kantor Pusat DJKN menjadi full-time policy maker, juga dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan melalui pelayanan pengelolaan BMN yang cepat dan responsif.

 

Refleksi atas Laporan Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pusat DJKN mendapatkan indeks kepuasan 4,05 untuk layanan penetapan status pengunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, sedangkan untuk layanan yang sama oleh KPKNL indeks kepuasan yang dihasilkan sebesar 4,53. Merespon hal tersebut, DJKN telah menerbitkan mekanisme pelimpahan wewenang yang lebih agresif diantaranya dengan mendelegasikan seluruh kewenangan layanan penetapan status penggunaan BMN kepada KPKNL (KMK Nomor 781/KMK.01/2019). Selain layanan tersebut, Kantor Pusat DJKN masih melaksanakan seluruh layanan pengelolaan BMN dengan nilai dan karakteristik tertentu.

Waktu penyelesaian layanan merupakan aspek utama yang mendegradasi kepuasan pengguna layanan Kantor Pusat DJKN dengan indeks senilai 3,92, di bawah batas kritis (4,0). Apabila dikomparasikan dengan KPKNL, penyelesaian layanan pada Kantor Pusat DJKN membutuhkan waktu relatif lebih lama dikarenakan beberapa faktor, antara lain:

  1. Jenjang proses yang lebih tinggi pada Kantor Pusat DJKN karena pejabat penetap adalah Direktur (eselon dua) atau Direktur Jenderal (eselon satu) sedangkan pada KPKNL kewenangan penetapan berada pada Kepala Kantor (eselon tiga);
  2. Nilai material BMN yang lebih signifikan; dan
  3. Jenis layanan yang memiliki kompleksitas lebih tinggi.

Dalam mewujudkan layanan yang berkualitas, efisien, dan efektif, sekaligus memenuhi kebutuhan pengguna layanan yang semakin dinamis, maka perlu dilakukan redesigning bentuk pelimpahan wewenang pelayanan pengelolaan BMN baik yang berada pada Kantor Pusat DJKN maupun unit vertikal DJKN.

 

Pelimpahan Wewenang yang Berlaku pada Instansi Lain

Policy learning dikenal sebagai suatu metode dalam menyusun respon kebijakan atas suatu permasalahan kebijakan dengan mengadaptasi implementasi kebijakan di entitas tertentu dengan melakukan analisis relevansi dalam menyelesaikan permasalah kebijakan internal yang dihadapi. Sebagian model pelimpahan wewenang berorientasi pada wilayah kerja teritorial, sedangkan sebagian lainnya dikhususkan untuk menjalankan tugas dan fungsi spesifik. Untuk Kementerian Keuangan sendiri terdapat empat unit eselon satu yang memiliki kantor vertikal, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dibawah ini akan dipaparkan secara singkat bagaimana respon kebijakan entitas lain terkait dengan model pelimpahan kewenangan.

1.    Direktorat Jenderal Pajak

Pelimpahan wewenang pada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 diklasifikan sesuai jenis tugas dan fungsi baik teknis maupun non-teknis pada masing-masing unit eselon di bawah Direktur Jenderal Pajak. Dari perspektif layanan publik kepada wajib pajak serta efektivitas dan efisiensi kinerja capaian pemungutan pajak, pelimpahan wewenang dimaksud dapat meningkatkan kinerja capaian target fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah karena unit kerja penerima pelimpahan wewenang dapat memberikan pelayanan perpajakan dengan lebih cepat.

Selain pelimpahan wewenang, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017, mengatur tentang jenis, tugas, fungsi, dan susunan organisasi instansi vertikal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan ketentuan dimaksud, pembagian kedudukan didasarkan menjadi dua kategori, yakni teritorial dan non-teritorial. Misalkan saja Kanwil DJP Aceh memiliki wilayah kerja dan menginduki KPP Pratama dan KP2KP di wilayah Provinsi Aceh (Teritorial), sedangkan Kanwil DJP Khusus Jakarta menginduki KPP Madya Khusus yang semuanya berlokasi di Jakarta namun memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia (Non-teritorial). Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembagian Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah di lingkungan DJP berdasarkan target pajak dan potensi dari wajib pajak. Ilustrasi tersebut menunjukan bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan pada DJP menggunakan konsepsi pembentukan Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah Khusus.

 

2.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pembagian kewenangan instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang hampir menyerupai konsep pelimpahan wewenang pada DJP. Perbedaan jenis transportasi dan besarnya wilayah perbatasan yang menjadi objek pengawasan lalu lintas barang antar negara, maka pelimpahan wewenang dibagi menjadi dua yakni kantor teritorial dan kantor non-teritorial. Pada DJBC, kantor wilayah yang bersifat teritorial memiliki dua jenis kantor wilayah khusus, yakni Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua. Hal tersebut disebabkan potensi risiko kejahatan lalu lintas barang antar negara yang lebih tinggi pada kedua wilayah tersebut. Sedangkan untuk kantor khusus non-teritorial, DJBC membagi kewenangannya berdasarkan signfikansi lalu lintas barang pada pelabuhan/ bandara tertentu (kantor pelayanan utama DJBC), fungsi khusus/non-layanan (balai laboratorium bea dan cukai), dan fungsi pendukung/perintis (kantor bantu dan pos pengawasan)

3.    Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Sebagai fungsi pelaksana atas kewenangan perbendaharaan dan bendara umum negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) merupakan salah satu unit eselon satu lainnya di Kementerian Keuangan yang memiliki kantor vertikal. Sebagian fungsi pelayanan publik Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, unit vertikal pada DJPB terbagi berdasarkan fungsi pokok, beban kerja, dan letak geografis. Tidak seperti DJP yang fungsi khusus dari kantor pelayanannya terepresentasikan juga oleh wilayahnya, sedangkan Kantor Wilayah DJPB memiliki fungsi relatif homogen, namun untuk kantor pelayanannya terbagi antara fungsi umum dan khusus. Masing-masing KPPN yang bersifat umum melayani pengguna jasa sesuai domisili dan wilayah kerjanya, hanya saja untuk KPPN Pinjaman dan Hibah, KPPN Pembiayaan, dan KPPN Investasi merupakan KPPN yang memiliki fungsi khusus sesuai penamaannya. Ketiga KPPN dimaksud memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia terkait fungsi masing-masing yang menginduk pada Kantor Wilayah DJPB Jakarta.

 

Rekomendasi Model Pelimpahan Wewenang Alternatif pada DJKN

Bila dibandingkan dengan ketiga unit eselon satu lainnya, DJKN memiliki bisnis inti paling beragam dengan pengguna layanan relatif lengkap mulai dari kementerian/lembaga, BUMN, masyarakat, sampai swasta. Meskipun demikian DJKN memiliki keterbatasan sumber daya sehingga kebijakan pemilihan model pelimpahan wewenang yang tepat menjadi sangat signifikan dalam memastikan bahwa kinerja seluruh tugas dan fungsi DJKN dapat dicapai dengan optimal dan kepuasan pengguna layanan berada pada level yang tertinggi.




Kantor Vertikal yang Bersifat Khusus

DJKN dapat mengadopsi atau mengkustomisasi kebijakan pelimpahan wewenang atau model principal-agent yang diterapkan pada unit eselon satu Kementerian Keuangan yang memiliki kantor vertikal, seperti DJP, DJBC, ataupun DJPB. Pelimpahan keseluruhan kewenangan pengelolaan BMN yang bersifat umum, seperti penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan, misalnya, dapat seluruhnya dilimpahkan wewenangnya pada kantor wilayah dan KPKNL. Adapun untuk pengelolaan BMN yang bersifat khusus atau berdasarkan pertimbangan Kantor Pusat DJKN membutuhkan standar kompetensi tertentu, berisiko tinggi, bersifat strategis dan sebagai lumbung PNBP, maka perlu dibentuk Kantor Layanan dan Kanwil Khusus yang memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, seperti kantor vertikal LTO (Large Tax Office) DJP yang mengurusi wajib pajak besar, kantor DJPB dan KPPN khusus yang memiliki tugas spesifik, atau kantor pelayanan utama dan kantor wilayah khusus pada DJBC.

Dari kajian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kiranya perlu mempertimbangkan pelimpahan seluruh wewenang pemrosesan dan persetujuan permohonan pengelolaan BMN pada kantor vertikal. Adapun jenis layanan dengan materialitas atau kompleksitias tertentu dapat dilimpahkan pada kantor vertikal yang bersifat khusus, baik secara teritorial ataupun non-teritorial. Terdapat dua keuntungan dari pelimpahan seluruh wewenang pelayanan pengelolaan BMN, yakni:

  1. Kantor Pusat DJKN sebagai full-time policy maker pengelolaan BMN yang dapat meningkatan sumber daya dan potensi DJKN dalam perumusan kebijakan yang komprehensif dan adaptif; dan
  2. Peningkatan kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyediaan layanan serta optimalisasi potensi PNBP pemanfaatan BMN. Hal ini dimungkinkan karena pemangkasan birokrasi dan pengelompokan keahlian serta kompetensi tertentu sesuai dengan jenis layanan.                                                                                                                                                                                                                                                                                             Penulis: Muhammad Meirizky Ikhsan, S.E., M.P.A (KPKNL Palembang


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon