MELALUI PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN)
MARI BERSAMA-SAMA KITA GERAKKAN RODA
PEREKONOMIAN UNTUK INDONESIA LEBIH BAIK
Oleh:
Iwan Victor Leonardo
Muhammad Meirizky Ikhsan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia Indonesia atau bahkan seluruh penduduk dunia, akan tetapi telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Untuk itu, Pemerintah telah mengambil strategi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan dan pemulihan perekonomian.
Dengan
perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan
peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan
penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Menghadapi permasalahan
tersebut Pemerintah Indonesia mengambil strategi kebijakan “Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN)”.
Langkah
awal dalam masa extraordinary ini
adalah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Program
PEN ini ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta
memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga
masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda
perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi.
Adapun Program PEN dimaksud adalah:
Berikut beberapa stimulus kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh beberapa negara luar :
No |
NEGARA |
STRATEGI
PEMULIHAN EKONOMI |
1 |
INDONESIA |
·
Memperkuat
ekonomi domestik melalui belanja pemerintah (Sektoral dan Pemda) ·
Insentif
dunia usaha ·
Dukungan
untuk kesehatan ·
Pemberian
bantuan tunai bagi masyarakat kurang mampu (Perlindungan Sosial) ·
Dukungan
bagi perusahaan terdampak/ Pembiayaan Korporasi ·
Subsidi
bunga UMKM |
2 |
USA |
·
Belanja
darurat untuk penanganan COVID-19 khususnya pengembangan vaksin ·
Berbagai
program jaminan sosialseperti unemployment benefit ·
Bantuan
langsung tunai bagi rumah tangga dan bantuan pangan ·
Berbagai
insentif untuk dunia usaha ·
Penurunan
suku bunga acuan pada tingkat 0-0.25% ·
Unlimited
Quantitative Easing (QE) |
3 |
AUSTRALIA |
·
Insentif
pajak ·
Bantuan
langsung tunai ·
Subsidi
gaji/upah ·
Jaminan
pinjaman untuk bisnis ·
Penurunan
suku bunga acuan Injeksi dana bank sentral untuk fasilitas pinjaman ke perbankan |
4 |
INDIA |
·
Belanja
peningkatan alat kesehatan ·
Asuransi
bagi tenaga medis ·
Bantuan
tunai dan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah ·
Paket
dukungan untuk usaha terdampak COVID-19 ·
Menurunkan
repo rate menjadi 4 persen dan reverse repo menjadi 3,35 persen ·
Pemberian
fasilitas khusus reksadana |
5 |
TIONGKOK |
·
Anggaran
Kesehatan pencegahan COVID termasuk untuk produksi alkes ·
Percepatan
pencairan unemployment insurance ·
Keringanan
dan insentif pajak ·
Penurunan
suku bunga acuan ·
Penundaan
pembayaran pinjaman ·
Fasilitas
kredit UMKM |
Belajar
dari strategi kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara luar,
diharapkan Program PEN ini dapat berjalan dengan baik sehingga angka
kemisikinan dan pengangguran di Indonesia dapat ditekan dan ekonomi kembali
pulih.
Dalam
perspektif ekonomi, belanja pemerintah merupakan salah satu tools untuk menstimulus bergeraknya roda
perekonomian suatu negara. Kebijakan defisit anggaran telah dianut oleh
pemerintah dalam dekade terakhir dikarenakan keterbatasan pendapatan negara
dalam merealisasikan program nasional strategis dan pengaruhnya yang positif
terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan implementasi program PEN, maka dapat
dipastikan bahwa defisit APBN semakin membesar. Dua faktor utama pemicu hal
tersebut. Pertama, COVID-19 berdampak buruk pada berbagai sektor perekonomian
sehingga kontraksi ekonomi tahun 2020
tidak dapat dihindari bahkan menyebabkan pertumbuhan PDB yang minus. Kedua,
pendapatan negara, khususunya pendapatan perpajakan yang sangat dipengaruhi oleh
aktivitas perekonomian, diperkirakan juga akan mengalami kontraksi, sedangkan
di sisi lain belanja pemerintah (salah satunya program PEN) sangat diandalkan
dalam memitigasi kontraksi perekonomian yang lebih besar.
Dalam forum
bertajuk Strategi dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam
Penanganan pandemi COVID-19 yang
dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Wakil Ketua BPK, salah satu
hal yang menjadi pembahasan utama adalah pengambilan kebijakan di masa krisis
(SB-IPB 2020). Pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan dan Gubernur BI
seirama menyampaikan bahwa COVID-19 merupakan suatu fenomena luar biasa yang
tidak pernah terjadi sebelumnya, dari sisi masifnya dampak yang ditimbulkan
sampai dengan tidak dapat dipastikan kapan situasinya akan berakhir.
Hal ini
yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan bail out yang relatif cepat, karena apabila intervensi dilakukan
terlambat maka dampak negatif pandemi yang awalnya hanya menyerang sektor kesehatan,
akan ber-multiply effect pada sektor-sektor lainnya,
terutama sektor ekonomi. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, prinsip ‘overreaction is better than late reaction’
dalam pengambilan kebijakan risiko berlanjutnya dampak buruk pandemi, juga telah
digulirkan dalam forum ‘COVID-19
Joint Response Video Conference'
yang diikuti oleh 45 negara (CAC 2020). Kebijakan pencegahan yang ketat dan
penanggulangan dampak yang cepat menjadi rujukan metode pengambilan kebijakan
mitigasi risiko COVID-19 oleh pemerintahan negara-negara di dunia. Hal tersebut
menunjukkan bahwa tidaklah mudah bagi pemerintah selaku policy maker dalam merespon pandemi COVID-19. Di tengah
keterbatasan informasi yang akurat mengenai benchmarking
penanggulangan terhadap fenomena sejenis, dan keharusan pengambilan kebijakan
yang cepat dan tepat, namunmenghasilkan program paket kebijakan extraordinary beredaksi PEN oleh
pemerintah, sangatlah patut diapresiasi.
Namun demikian, implementasi paket kebijakan PEN harus
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di satu sisi, tingkat
kecepatan penyerapan anggaran PEN perlu dilakukan dengan sesegara mungkin agar
dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, proses eksekusi PEN
wajib dilakukan secara tepat dan akurat untuk menghindari permasalahan
pertanggungjawaban di kemudian hari. Dengan anggaran mencapai Rp.695,2 triliun,
serapan anggaran PEN masih di bawah 30% per Agustus 2020.
Sebagai bagian dari pemerintahan, BPK (2020)
menyampaikan bahwa pihaknya mendukung lahirnya kebijakan extraordinary untuk merespon pandemi COVID-19 yang memiliki skala
yang sangat makro, multi-kompleks, dan berdampak besar pada berbagai sektor, hanya
saja dalam tataran implementasi, pemerintah tetap perlu berpegangan pada
prinsip mitigasi risiko yang optimal.
Sebagai subjek akuntabilitas publik, pemerintah juga dihadapkan pada
kewajiban memastikan bahwa seluruh pengelolaan risiko terkait implementasi
kebijakan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara riil, PEN yang
dilakukan sepanjang kuartal II sampai dengan akhir 2020, akan berhadapan pada
pemeriksaan LKPP pada tahun 2021. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan PEN
harus dilakukan dengan dengan prudent
dan transparan agar hasilnya tepat guna dan implementasinya dapat
dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menunjukan bahwa Kementerian Keuangan, selaku
punggawa pengelolaan keuangan negara, memilik peran yang krusial dalam
keberhasilan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.