Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Medan
KPKNL Medan Sosialisasikan Pengurusan Piutang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

KPKNL Medan Sosialisasikan Pengurusan Piutang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Zainal Aulia
Kamis, 20 Agustus 2026 |   72 kali

Deli Serdang, 20 Agustus 2026 — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengurusan piutang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 20 Agustus 2026 bertempat di aula Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta optimalisasi pengelolaan dan penyelesaian piutang daerah.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Hendra Wijaya selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. “Pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terdapat potensi piutang, jika dapat tertagih maka dapat menambah pendapatan asli daerah. Diharapkan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dapat mencermati sosialisasi ini agar penyelesaian piutang daerah pada kabupaten Deli Serdang dapat berprogres dengan baik” ujarnya.

Pada sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dimana dalam laporan keuangan masih terdapat piutang daerah yang perlu ditagih. Melalui kegiatan tersebut, Kepala KPKNL Medan Heri Supriyanto memberikan pemahaman mengenai layanan KPKNL yaitu salah satunya pitang negara/daerah. “Jika terdapat dokumen Piutang Daerah pada Pemerintah Kabupaten Deli Sedang, untuk penagihannya dapat diserahkan kepada KPKNL, silahkan Bapak Ibu OPD datang dan berkoordinasi terkait dokumen”.

Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Dzakiyyah Najdah Hanaani selaku Jurusita pada KPKNL Medan yang menyampaikan bahwa “Pengurusan piutang pada KPKNL bertujuan untuk memperoleh hasil pengurusan yang lebih cepat dan efektif. Adapun piutang daerah yang diserahkan kepada KPKNL adalah piutang daerah yang macet”.

Materi sosialisasi kedua disampaikan oleh Dino Marganda Pakpahan selaku Kepala Seksi Piutang Negara pada Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa “jumlah hutang yang dapat diserahkan adalah dengan jumlah di atas 8 juta rupiah, untuk nilai dibawah itu dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah”.

Selain membahas aspek regulasi, kegiatan juga menjadi forum diskusi bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan piutang daerah. Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai langkah yang perlu dilakukan oleh perangkat daerah dalam menangani piutang yang bermasalah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara KPKNL Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang lebih tertib dan optimal. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong penyelesaian piutang secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan konkret yang dihadapi dalam pengurusan piutang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPKNL Medan berharap pemahaman pemerintah daerah terhadap mekanisme pengurusan piutang semakin meningkat, sehingga setiap piutang daerah dapat ditangani secara tepat, terukur, dan akuntabel dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon